Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1011/Pdt.G/2024/PN Dps Saravan Karthic, Meenakshi Sundaram 1.Olga Rossy Prameswari
2.Suprih Wariani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1011/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saravan Karthic, Meenakshi Sundaram
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Putu Suena, SHSaravan Karthic, Meenakshi Sundaram
Tergugat
NoNama
1Olga Rossy Prameswari
2Suprih Wariani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,----------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan jukum;-------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 835.541.299,93 (delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan puluh tiga sen) secara tunai dan segera;--------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah)  secara tunai dan segera;----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari Para Penggugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;-------------------------

 

  1. Meletakkan sita jaminan kepada harta benda milik Para Tergugat baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada;----------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini,---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau,

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak