Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-404/DENPA.NARKO/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
Fahim Ebriansyah
|
No. Identitas
|
:
|
3510070510950004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
29 Tahun / 5 Oktober 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sidotentrem, RT. 003 RW. 002, Desa Yosmulyo, Kec. Gambiran, Kab, Banyuwangi, Jawa Timur (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (ojek online)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 4 April 2025 s/d 7 April 2025
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 7 April 2025 s/d 10 April 2025
|
3. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 10 April 2025 s/d 29 April 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025
|
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
RUTAN, 20 Mei 2025 s/d 18 Juni 2025
|
|
:
|
RUTAN, 2 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa Fahim Ebriyansyah pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Ayu I, Banjar Bumi Werdhi Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa diminta oleh Sdr. PAK DE (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang mana nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri sehingga pada waktu tersebut, Terdakwa mengambil tempelan sesuai dengan perintah Sdr. PAK DE (DPO) yang tempelan tersebut berada di pinggir Jalan Pulau Ayu IV, Banjar Bumi Werdhi Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat yang dimaksud, yaitu di sebuah tempat sampah di pinggir Jalan Pulau Ayu IV, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kresek warna hitam putih yang berisi 1 (satu) buah tas dompet warna cokelat, 1 (satu) buah timbangan elektrik, beberapa bungkus pipet plastik dan beberapa bendel plastik klip kosong kemudian Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut pada jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 5235 ZN milik Terdakwa yang ia kendarai pada saat itu.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa diminta oleh Sdr. PAK DE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat yang sama yaitu di tempat sampah di pinggir Jalan Pulau Ayu IV, Banjar Bumi Werdhi Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 5235 ZN, selanjutnya saat sampai di lokasi, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu.
- Bahwa saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, saksi I KADEK DIANA dan saksi I KADEK BAYU ARYA MAHENDRA yang merupakan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar sudah melakukan pengintaian dari gerak-gerik Terdakwa pada saat itu kemudian mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan pada tangan kanan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) satu paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung selanjutnya dilakukan pula penggeledahan pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 5235 ZN yang Terdakwa kendarai saat itu dan pada jok motor ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) tutup bong dan 1 (satu) tas kresek warna hitam putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel pipet plastik, 5 (lima) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) potongan pipet bening, selanjutnya Terdakwa berserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 pukul 18.40 WITA dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket diduga MA/shabu berat bersih 3,20 gram / berat kotor 3,70 gram;
Selanjutnya dari 1 (satu) paket plastik klip tersebut disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dan sisanya digunakan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 522/NNF/2024 tanggal 6 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4859/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4860/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa Fahim Ebriyansyah pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Ayu I, Banjar Bumi Werdhi Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa diminta oleh Sdr. PAK DE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat yang sama yaitu di tempat sampah di pinggir Jalan Pulau Ayu IV, Banjar Bumi Werdhi Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 5235 ZN, selanjutnya saat sampai di lokasi, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu.
- Bahwa saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, saksi I KADEK DIANA dan saksi I KADEK BAYU ARYA MAHENDRA yang merupakan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar sudah melakukan pengintaian dari gerak-gerik Terdakwa pada saat itu kemudian mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan pada tangan kanan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) satu paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung selanjutnya dilakukan pula penggeledahan pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 5235 ZN yang Terdakwa kendarai saat itu dan pada jok motor ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) tutup bong dan 1 (satu) tas kresek warna hitam putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel pipet plastik, 5 (lima) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) potongan pipet bening, selanjutnya Terdakwa berserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 pukul 18.40 WITA dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket diduga MA/shabu berat bersih 3,20 gram / berat kotor 3,70 gram;
Selanjutnya dari 1 (satu) paket plastik klip tersebut disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dan sisanya digunakan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 522/NNF/2024 tanggal 6 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4859/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4860/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk mengusai narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dalam bentuk sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak dalam sakit atau dalam tahap pengobatan sehingga membutuhkan obat-obatan jenis tertentu khususnya narkotika jenis Metamfetamina.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |