Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps Putu Iskadi Kekeran, S.H. I Wayan Suaba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-350/N.1.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Iskadi Kekeran, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Suaba[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

bKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

              KEJAKSAAN NEGERI KLUNGKUNG

Jalan Gajah Mada No 56 Semarapura, Klungkung, Bali - 80716

Telp/ Fax. (0366) 21008 www.kejari-klungkung.kejaksaan.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                           

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                                                                            P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

   No.Reg.Perkara : PDS-02/KLUNG/02/2026

 

 

  1. Identitas terdakwa:

Nama Lengkap

:

I WAYAN SUABA;

Tempat Lahir

:

Klungkung;

Umur / Tanggal  Lahir

:

66 tahun / 20 Juni 1958;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jalan Gunung Lingga III Nomor. 2 denpasar, Dukuh Sari, Kel. Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar;

Agama

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

No.KTP

:

:

S-1;

5171032006580002

 

B.    Penahanan :

Oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 3 Maret 2026;

 

  1. D A K W A A N :

KESATU

----------------Bahwa ia terdakwa I WAYAN SUABA bersama-sama dengan saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler berdasarkan Keputusan Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Nomor 09 tahun 2014 tentang Penunjukan dan Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Dawan Kaler dan menjabat sebagai Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 252 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2006-2012 Dan Pengesahan Calon Perbekel Desa Dawan Kaler Terpilih Menjadi Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Tahun 2012-2018 dan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 383/08/HK/2018 Tentang Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Dawan Kaler Dan Pengesahan Pengangkatan Calon Perbekel Desa Dawan Kaler Terpilih Menjadi Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2018- 2024 pada kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 bertempat di Kantor BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum dalam penunjukan terdakwa  I WAYAN SUABA sebagai distributor Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler tanpa melalui verifikasi kelayakan sebagai distributor dan tidak menyetorkan kewajiban terdakwa atas hasil penjualan produk Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler yang bertentangan dengan ketentuan :

  1. Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri perdagangan nomor 22/M-dag/per/3/2016 tentang ketentuan umum distribusi barang;
  2. Pasal 9 ayat (1) , ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa;
  3. Pasal 3, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  4. Pasal 6 Peraturan Desa Dawan Kaler Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler;
  5. Bab III, 8) Pelaksana Kegiatan GSM Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Nomor 50/BPMPD/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali;
  6. Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler Tahun 2014, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung;

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.292.343.500,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari nilai kerugian keuangan negara keseluruhan sebesar Rp.1,726,764,000.00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.292.343.500,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari nilai kerugian keuangan negara keseluruhan sebesar Rp.1,726,764,000.00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024, Perbuatan terdakwa I WAYAN SUABA bersama-sama dengan saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2003 Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung mendapat bantuan Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengembangan Usaha Ekonomi Desa (UED) yang bergerak di bidang Simpan Pinjam yang diberi Nama UED Kerta Laba yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Pengelola Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Dawan Kaler tanggal 13 Juni 2003;
  • Bahwa saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) pada Tahun 2006 diangkat menjadi Kepala Desa Dawan Kaler berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 322 Tahun 2006 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dawan Kaler Dan Pengesahan Calon Kepala Desa Dawan Kaler terpilih Menjadi Kepala Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, kemudian pada tahun 2012 saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) terpilih kembali dan dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 252 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2006-2012 Dan Pengesahan Calon Perbekel Desa Dawan Kaler Terpilih Menjadi Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Tahun 2012-2018 dan kembali terpilih dan dilantik pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 383/08/HK/2018 Tentang Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Dawan Kaler Dan Pengesahan Pengangkatan Calon Perbekel Desa Dawan Kaler Terpilih Menjadi Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2018- 2024;
  • Bahwa pada tahun 2014 berdasarkan Musyawarah Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung diputuskan membentuk kelembagaan BUMDes di Desa Dawan Kaler dengan nama BUMDes Kerta Laba berdasarkan Peraturan Desa Dawan Kaler No.05 Tahun 2014 tentang Pendirian BUMDes  Desa Dawan Kaler tanggal 6 Februari 2014 dimana Usaha Ekonomi Desa (UED) yang bergerak di bidang Simpan Pinjam masuk menjadi bagian dari BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler sehingga terdapat 4 (empat) jenis usaha sebagaimana dalam Peraturan Desa Dawan Kaler Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler Tahun 2013 sebagai berikut:
  1. Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam;
  2. Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan;
  3. Pasar Desa;
  4. Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Bahwa BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler memiliki struktur kepengurusan berdasarkan Keputusan Perbekel Desa Dawan Kaler No.09 tahun 2014 tentang Penunjukan dan Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Dawan Kaler tanggal 10 Pebruari 2014 yaitu :

KOMISARIS

No.

Nama

Jabatan

Unsur

1.

I Kadek  Sudarmawa, SH (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah)

Ketua

Kepala Desa/Perbekel Desa Dawan Kaler

2.

I Nengah Supandiarsa, S.Pd

Anggota

Ketua BPD

3.

Ida Bagus Gede Mahendra

Anggota

Ketua LPM

4.

I Komang Sudarsa

Anggota

Masyarakat

DIREKSI

1.

Ida Bagus Subrata

Ketua

Masyarakat

2.

Ni Gusti Ayu Dastirni

Sekretaris

Masyarakat

3.

Ni Wayan Mustini

Bendahara

Masyarakat

UNIT USAHA EKONOMI DESA SIMPAN PINJAM

1.

I Wayan Suwastra

Ketua

Masyarakat

2.

Ni Luh listyawati

Sekretaris

Masyarakat

3.

I Komang Arta Darma

Bendahara

Masyarakat

4.

Ni Ketut Supartini

Tata Usaha

Masyarakat

5.

Ni Wayan Yuni Pancaning

Tata Buku

Masyarakat

UNIT PENGELOLAAN AIR MINUM DALAM KEMASAN

1.

I Wayan Merta

Ketua

Masyarakat

2.

I Putu Ana Budiarinta

Sekretaris

Masyarakat

3.

Ni Kadek Sriadi

Bendahara

Masyarakat

4.

Ni Komang Suniati

Tata Usaha

Masyarakat

5.

Ni Kadek Pendit Artasih

Tata Buku

Masyarakat

6.

Ni Kadek Yastrini

Tenaga Pemasaran

Masyarakat

7.

I Gusti Komang Susila

Tenaga Pemasaran

Masyarakat

8.

I Komang Sariada

Tenaga Pemasaran

Masyarakat

9.

I Ketut Suartana

Tenaga Pemasaran

Masyarakat

UNIT PENGELOLAAN PASAR DESA

1.

I Nengah Karyanata

Ketua

Masyarakat

2.

I Nyoman Sumiarta

Sekretaris

Masyarakat

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2020 Pemerintah Desa Dawan Kaler menyertakan modal kepada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler yang bersumber dari APBDes Desa Dawan Kaler sebesar Rp.1.446.367.800,- (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) guna menguatkan usaha masing-masing unit usaha pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler dengan rincian sebagai berikut:

NO.

URAIAN

NILAI PENYERTAAN MODAL (Rp)

1

Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2015 tanggal 31 Agustus 2015  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

176,273,800.00

2

Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

294,000,000.00

3

Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 27 Pebruari 2017  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

140,000,000.00

4

Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018 tanggal 7 Pebruari 2018  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

176,500,000.00

5

Peraturan Desa Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2018 / Perubahan Perdes Nomor 05 tahun 2018 tanggal 29 November 2018  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

609,594,000.00

6

Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 22 Juni 2019  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

50,000,000.00

Total

1,446,367,800.00

  • Bahwa saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) pada Tahun 2014 mengetahui adanya program Pemerintah Provinsi Bali dalam Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) untuk mengentaskan kemiskinan yang menawarkan konsep pemberdayaan potensi desa dan sumber daya manusia, sebagai upaya untuk mengembangkan potensi unggulan desa dengan pemberdayaan Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan atas program tersebut saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) mengajukan permohonan proposal untuk mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) kepada Gubernur Bali melalui Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali sebesar Rp.1.020.000.000,- (satu miliyar dua puluh juta rupiah) dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Kegiatan Phisik dan Usaha Ekonomi Produktif Gerbang Sadu Mandara yaitu :

PROGRAM PHISIK

No.

Nama Program

Lokasi

Volume/Ukuran

Jumlah

1.

Pembangunan Pasar/Kios

Desa Dawan Kaler

1 Unit

Rp.100.000.000,-

2.

Pembangunan Rumah Produksi AMDK

Desa Dawan Kaler

1 Unit

Rp.100.000.000,-

 

JUMLAH

 

 

Rp.200.000.000,-

 

PROGRAM EKONOMI PRODUKTIF

No.

Nama Program

Lokasi/Dusun

Jumlah Kelompok (satuan)

Jumlah anggota bukan RTM (orang)

Jumlah RTM (orang)

Jumlah

1.

Simpan Pinjam

Desa Dawan Kaler

5 kelompok

40 orang

80 orang

Rp.200.000.000,-

2.

Pembelian isi Toko Serba Usaha

Desa Dawan Kaler

-

-

-

Rp.100.000.000,-

3.

Pembelian Mesin Produksi AMDK

Desa Dawan Kaler

-

-

-

Rp.500.000.000,-

 

JUMLAH

Rp.800.000.000,-

 

OPERASIONAL KANTOR

No.

Uraian

Jumlah Harga

1.

Transport ke Provinsi

Rp.2.000.000,-

2.

Biaya Konsumsi rapat rapat

Rp.2.000.000,-

3.

Pembelian Seperangkat Komputer

Rp.6.500.000,-

4.

Pembelian Buku Panduan BUMDes dan Pembelian ATK

Rp.3.000.000,-

5.

Meubeler

Rp.2.000.000,-

6.

Biaya Honor untuk Pengurus BUMDes selama 3 bulan

Rp.2.700.000,-

7.

Fotocopy

Rp.1.800.000,-

 

JUMLAH

Rp.20.000.000,-

  • Bahwa pada tahun 2014 Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan dengan merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler memproduksi Air Minum dalam kemasan gelas (cup), botol 330ml, botol 600ml, botol 1500ml, dan galon yang modalnya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Provinsi Bali, Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa Dawan Kaler dan Pinjaman / kas bon pada Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler yang menjual produknya pada wilayah Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada tahun 2016 terdakwa I WAYAN SUABA yang merupakan kakak kandung dari saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) mengetahui bahwa saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. menjadi Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Dawan Kaler dimana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler memiliki unit usaha Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan dengan merek Udaka, selanjutnya terdakwa I WAYAN SUABA yang tidak memiliki ijin sebagai distributor meminta kepada saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H.  selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) untuk menunjuk terdakwa I WAYAN SUABA sebagai distributor Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I WAYAN SUABA ditunjuk oleh saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) untuk menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka tanpa melalui proses verifikasi kelayakan menjadi distributor sehingga terdakwa I WAYAN SUABA yang merupakan kakak kandung dari saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) mendapat pekerjaan sebagai distributor pada Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan dengan merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I WAYAN SUABA turut serta dengan saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) dalam menunjuk terdakwa I WAYAN SUABA yang merupakan kakak kandung dari saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler tanpa melalui proses verifikasi kelayakan menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan bertentangan dengan :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa
  • Pasal 9 ayat (1) “Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.”
  • Pasal 9 ayat (2) “Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.”
  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  • Pasal 11 ayat (1) “Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.“
  • Pasal 11 ayat (2) “Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  1. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
  • Pasal 11 ayat (3) “Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  1. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  2. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.”
  1. Peraturan Menteri perdagangan nomor 22/M-dag/per/3/2016 tentang ketentuan umum distribusi barang
  • Pasal 7 ayat (1) “Dalam hal pendistribusian barang, Produsen atau perwakilan Produsen harus menunjuk Perusahaan sebagai Distributor atau agen”
  • Pasal 8 ayat (1) ”Distributor, Sub Distributor, Agen dan Sub Agen yang mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki surat tanda pendaftaran kedistributoran/keagenan dari Menteri”
  • Pasal 10 ayat (1) ” Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
  1. Badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  5. Memiliki perjanjian dengan Produsen atau supplier atau Importir mengenai barang yang akan didistribusikan.
  1. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Nomor 50/BPMPD/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali
  • Bab III, 8) Pelaksana Kegiatan GSM “Pelaksanaan kegiatan adalah tahap pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati dalam musdes. Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan pelaksanaan dan tanggung jawab ada pada masyarakat;
  2. Masyarakat desa mendapat prioritas untuk turut serta bekerja dalam pelaksanan kegiatan, terutama bagi masyarakat miskin atau anggota keluarganya;
  3. Apabila ada bagian yang tidak dapat dikerjakan oleh masyarakat dapat mendatangkan tenaga terampil atau ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musyawarah desa, kebutuhan tersebut diatas sudah masuk dalam RAB kegiatan;
  4. Pengguna dana sesuai dengan rencana kegiatan agar mencapai hasil yang diharapkan dan selesai tepat waktu.
  1. Peraturan Desa Dawan Kaler Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler menyatakan :

Pasal 6

  1. Penasehat atau Komisaris sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksanaan operasional / direksi dalam menjalankan kegiatan pengeloalaan usaha desa;
  2. Penasehat / komisaris mempunyai kewenangan meminta penjelasan kepada pelaksana operasional / direksi mengenai pengeloalaan usaha desa.”
  1. Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler Tahun 2014, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung
  • Pasal 5 “menyatakan bahwa:

Komisaris mempunyai tugas :

  1. Mengikuti perkembangan usaha dan memberikan saran atau meminta pendapat dari pengurus mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengeloalaan usaha BUMDes
  2. Melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasil pengawasan perkembangan kegiatan BUMDes kepada Pemerintah Desa.
  3. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha desa.
  4. Memberikan saran dan pendapat dalam pemecahan masalah yang terkait pengelolaan BUMDes.
  • Pasal 12 “Pengurus wajib mengelola keuangan dan harta benda BUMDes Kerta Laba dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna yang setinggi-tingginya, serta manfaat dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDes.”
  • Bahwa setelah terdakwa I WAYAN SUABA ditunjuk menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, selanjutnya Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler mengirim produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka dalam kemasan gelas (cup), botol 330ml, botol 600ml, botol 1500ml, dan galon kepada terdakwa I WAYAN SUABA kemudian terdakwa I WAYAN SUABA mendistribusikan produk tersebut dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa terdakwa mendistribusikan produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka pada wilayah Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar;
  • Bahwa setelah produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka yang didistribusikan sebelumnya terjual, selanjutnya terdakwa meminta kepada Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan dengan merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler untuk mengirimkan kembali produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka kepada terdakwa;
  • Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 terdakwa I WAYAN SUABA menyetorkan hasil penjualan produk Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka kepada Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan dengan merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler namun pada bulan Januari tahun 2019 terdakwa I WAYAN SUABA tidak menyetorkan hasil penjualan produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka yang sudah terjual;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I WAYAN SUABA yang tidak menyetorkan hasil penjualan produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka yang sebelumnya telah laku terjual sehingga saksi NI LUH ERAWATI NOVI dan saksi NI PUTU ANI FEBRIANTI selaku Tim Marketing Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan dengan merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler meminta setoran hasil penjualan produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka tersebut namun terdakwa I WAYAN SUABA tetap tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut dan saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) memerintahkan Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan dengan merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler tetap mengirimkan produksi Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka dalam gelas (cup), botol 330ml, botol 600ml, botol 1500ml, dan galon pada bulan berikutnya kepada terdakwa I WAYAN SUABA dan terdakwa I WAYAN SUABA tetap tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I WAYAN SUABA bersama-sama dengan saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) tersebut mempengaruhi proses produksi tidak lancar dan kekurangan modal untuk produksi sehingga Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka diberikan pinjaman / kasbon dari Unit Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler yang diperintahkan oleh saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) hingga sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan dibuatkan Surat Permohonan Pinjaman nomor : 0010/PK/01/2018 tanggal 6 Januari 2018 tanpa melalui verifikasi kredit dan tanpa jaminan dan juga pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Kartu Angsuran dengan nomor pinjaman 0.141/PK/11/2020 dengan tanggal realisasi 2 November 2020 atas nama AMDK/ I Ketut Suartana untuk operasional Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka yang diperintahkan oleh saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah);
  • Bahwa terdakwa I WAYAN SUABA tidak menyetorkan hasil penjualan kepada Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler pada tahun 2019 sebesar Rp.292.343.500,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sehingga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.292.343.500,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Daftar hasil penjualan Produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka yang tidak disetor oleh terdakwa I WAYAN SUABA produk Galon, Gelas, Botol 330 ml pada tahun 2019

Bulan

Galon

Gelas

Botol 330ml

 TOTAL GABUNGAN
(Rp)

Jumlah Barang

 Harga
(Rp)

 Total
(Rp)

Jumlah Barang

 Harga
(Rp)

 Total
(Rp)

Jumlah Barang

 Harga
(Rp)

 TOTAL
(Rp)

 

Januari

           2,663

        9,000

      23,967,000

              1,258

     17,000

      21,386,000

               170

     23,500

      3,995,000

         49,348,000

 

 

 

                   -  

 

 

                   -  

                 60

     26,500

      1,590,000

          1,590,000

Februari

           2,370

        9,000

      21,330,000

              1,107

     17,000

      18,819,000

               147

     23,500

      3,454,500

         43,603,500

 

 

 

                   -  

 

 

                   -  

                 40

     26,500

      1,060,000

          1,060,000

Maret

           2,322

        9,000

      20,898,000

              2,188

     17,000

      37,196,000

               146

     23,500

      3,431,000

         61,525,000

 

 

 

                   -  

 

 

                   -  

                 20

     26,500

        530,000

             530,000

April

           2,079

        9,000

      18,711,000

              1,467

     17,000

      24,939,000

                 63

     23,500

      1,480,500

         45,130,500

 

 

 

                   -  

 

 

                   -  

                 20

     26,500

        530,000

             530,000

Mei

           2,092

        9,000

      18,828,000

              1,481

     17,000

      25,177,000

               141

     23,500

      3,313,500

         47,318,500

 

 

 

                   -  

 

 

                   -  

                 25

     26,500

        662,500

             662,500

Juni

           1,770

        9,000

      15,930,000

              1,070

     17,000

      18,190,000

                 66

     23,500

      1,551,000

         35,671,000

 

 

 

                   -  

 

 

                   -  

                 40

     26,500

      1,060,000

          1,060,000

Juli

           1,845

        9,000

      16,605,000

                 362

     17,000

        6,154,000

                 63

     23,500

      1,480,500

         24,239,500

 

 

 

                   -  

 

 

                   -  

                 10

     26,500

        265,000

             265,000

TOTAL

       312,533,500

  • Daftar hasil penjualan Produk Air Minum Dalam Kemasan merek Udaka yang tidak disetor oleh terdakwa I WAYAN SUABA produk Botol 600ml Dan Botol 1500 ml pada tahun 2019

Bulan

 Botol 600ml

 Botol 1500ml

 Total Gabungan
(Rp)

Jumlah Barang

 Harga
(Rp)

 Total
(Rp)

Jumlah Barang

 Harga
(Rp)

 Total
(Rp)

 

Januari

           237

        25,000

         5,925,000

               10

       25,000

          250,000

                   6,175,000

 

             70

        30,000

         2,100,000

 

 

                    -  

                   2,100,000

Februari

           283

        25,000

         7,075,000

             160

       25,000

       4,000,000

                 11,075,000

 

 

 

                      -  

 

 

                    -  

                                -  

Maret

           190

        25,000

         4,750,000

               55

       25,000

       1,375,000

                   6,125,000

 

 

 

                      -  

 

 

                    -   

                                -  

April

           199

        25,000

         4,975,000

               48

       25,000

       1,200,000

                   6,175,000

 

 

 

                      -  

 

 

                    -  

                                -  

Mei

           168

        25,000

         4,200,000

               41

       25,000

       1,025,000

                   5,225,000

 

 

 

                      -  

 

 

                    -  

                                -  

Juni

           149

        25,000

         3,725,000

               86

       25,000

       2,150,000

                   5,875,000

 

 

 

                      -  

 

 

                    -  

                                -  

Juli

           145

        25,000

         3,625,000

 

 

                    -  

                   3,625,000

 

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL

                 46,375,000

 

Daftar Pembayaran Piutang Bulan Januari Tahun 2019 terdakwa I WAYAN SUABA

TANGGAL

 PEMBAYARAN
(Rp)

 SISA PIUTANG
(Rp)

 

 

   59,213,000.00

22 Juni 2019

    4,000,000.00

   55,213,000.00

28 Juni 2019

    8,500,000.00

   46,713,000.00

05 Juli 2019

    4,000,000.00

   42,713,000.00

08 Juli 2019

    6,000,000.00

   36,713,000.00

18 Juli 2019

        504,500.00

   36,208,500.00

18 Juli 2019

    4,500,000.00

   31,708,500.00

08 Agustus 2019

        786,000.00

   30,922,500.00

28 Mei 2020

    1,976,000.00

   28,946,500.00

25 Juni 2020

    2,404,000.00

   26,542,500.00

25 Juni 2020

        226,000.00

   26,316,500.00

29 Juli 2020

    2,404,000.00

   23,912,500.00

25 Agustus 2020

    1,741,000.00

   22,171,500.00

02 Oktober 2020

    1,033,000.00

   21,138,500.00

19 November 2020

    2,392,500.00

   18,746,000.00

19 Januari 2021

    2,465,000.00

   16,281,000.00

24 Maret 2021

    1,161,000.00

   15,120,000.00

28 Mei 2021

        500,000.00

   14,620,000.00

14 Agustus 2021

        500,000.00

   14,120,000.00

13 September 2021

        707,000.00

   13,413,000.00

27 Oktober 2021

        500,000.00

   12,913,000.00

20 Desember 2021

        500,000.00

   12,413,000.00

24 Februari 2022

    2,000,000.00

   10,413,000.00

03 Mei 2022

        500,000.00

      9,913,000.00

TOTAL PEMBAYARAN

  49,300,000.00

 

 

PEMBAYARAN PIUTANG BULAN JULI TAHUN 2019 terdakwa I WAYAN SUABA

TANGGAL

 PEMBAYARAN
(Rp)

 SISA PIUTANG
(Rp)

 

 

   28,129,500.00

28 Juli 2019

    4,567,500.00

   23,562,000.00

29 Juli 2019

    2,140,000.00

   21,422,000.00

31 Juli 2019

        936,000.00

   20,486,000.00

01 Agustus 2019

    1,250,000.00

   19,236,000.00

08 Agustus 2019

    2,371,500.00

   16,864,500.00

TOTAL PEMBAYARAN

  11,265,000.00

 

 

Daftar Piutang Distributor terdakwa I WAYAN SUABA Setelah Pembayaran

NO

URAIAN

JUMLAH (Rp)

1

Total Piutang Distributor terdakwa I WAYAN SUABA Tahun 2019

  358,908,500.00

2

Pembayaran Piutang Untuk Bulan Januari 2019

   (49,300,000.00)

3

Pembayaran Piutang Untuk Bulan Juli 2019

   (11,265,000.00)

4

Pembayaran Piutang terdakwa I WAYAN SUABA Yang Belum Diinput Dalam Buku Pencatatan

     (6,000,000.00)

 

Sisa Piutang Distributor terdakwa I WAYAN SUABA 2019

  292,343,500.00

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I WAYAN SUABA bersama-sama dengan saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H.  selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) dalam pengelolaan penjualan Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler tersebut diatas telah bertentangan dengan :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa
  • Pasal 9 ayat (1) “Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.”
  • Pasal 9 ayat (2) “Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.”
  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  • Pasal 3 “Pendirian BUM Desa bertujuan:
  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
  • Pasal 11 ayat (1) “Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.“
  • Pasal 11 ayat (2) “Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  1. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
  • Pasal 11 ayat (3) “Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  1. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  2. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.”
  • Pasal 12 ayat (1) “Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.”
  1. Peraturan Menteri perdagangan nomor 22/M-dag/per/3/2016 tentang ketentuan umum distribusi barang
  • Pasal 7 ayat (1) “Dalam hal pendistribusian barang, Produsen atau perwakilan Produsen harus menunjuk Perusahaan sebagai Distributor atau agen”
  • Pasal 8 ayat (1) ”Distributor, Sub Distributor, Agen dan Sub Agen yang mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki surat tanda pendaftaran kedistributoran/keagenan dari Menteri”
  • Pasal 10 ayat (1) ” Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
  1. Badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  5. Memiliki perjanjian dengan Produsen atau supplier atau Importir mengenai barang yang akan didistribusikan.
  1. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Nomor 50/BPMPD/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali
  • Bab III, 8) Pelaksana Kegiatan GSM “Pelaksanaan kegiatan adalah tahap pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati dalam musdes. Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan pelaksanaan dan tanggung jawab ada pada masyarakat;
  2. Masyarakat desa mendapat prioritas untuk turut serta bekerja dalam pelaksanan kegiatan, terutama bagi masyarakat miskin atau anggota keluarganya;
  3. Apabila ada bagian yang tidak dapat dikerjakan oleh masyarakat dapat mendatangkan tenaga terampil atau ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musyawarah desa, kebutuhan tersebut diatas sudah masuk dalam RAB kegiatan;
  4. Pengguna dana sesuai dengan rencana kegiatan agar mencapai hasil yang diharapkan dan selesai tepat waktu.
  1. Peraturan Desa Dawan Kaler Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler menyatakan :

Pasal 6

  1. Penasehat atau Komisaris sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksanaan operasional / direksi dalam menjalankan kegiatan pengeloalaan usaha desa;
  2. Penasehat / komisaris mempunyai kewenangan meminta penjelasan kepada pelaksana operasional / direksi mengenai pengeloalaan usaha desa.”
  1. Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler Tahun 2014, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung
  • Pasal 5 “menyatakan bahwa:

Komisaris mempunyai tugas :

  1.   Mengikuti perkembangan usaha dan memberikan saran atau meminta pendapat dari pengurus mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengeloalaan usaha BUMDes
  2. Melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasil pengawasan perkembangan kegiatan BUMDes kepada Pemerintah Desa.
  3. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha desa.
  4. Memberikan saran dan pendapat dalam pemecahan masalah yang terkait pengelolaan BUMDes.
  • Pasal 12 “Pengurus wajib mengelola keuangan dan harta benda BUMDes Kerta Laba dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna yang setinggi-tingginya, serta manfaat dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDes.”
  • Bahwa perbuatan terdakwa I WAYAN SUABA turut serta dengan saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) dalam menunjuk terdakwa I WAYAN SUABA selaku kakak kandung dari saksi I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler (dalam penuntutan yang telah diajukan secara terpisah) menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler tanpa melalui proses verifikasi kelayakan menjadi distributor dan terdakwa I WAYAN SUABA tidak menyetorkan hasil penjualan produksi Air Minum Dalam Kemasan Merek Udaka kepada Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan dengan merek Udaka BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.292.343.500,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari nilai kerugian keuangan negara keseluruhan sebesar Rp.1,726,764,000.00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut :

NO.

PENYIMPANGAN

NILAI KERUGIAN (Rp)

1

Penyimpangan Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Udaka Pada Tahun 2014.

50,323,000.00

2

Penyimpangan Pemberian Kredit yang Bersumber Dari Dana Gerbang Sadu Bali Mandara.

293,835,000.00

3

Penyimpangan Pemberian Kredit yang Bersumber dari Dana Usaha Ekonomi Desa (UED).

651,321,000.00

4

Penyimpangan Pemberian Kredit dari Unit Usaha Kredit yang Bersumber dari Dana Usaha Ekonomi Desa (UED) kepada Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Udaka.

128,152,000.00

5

Penyimpangan Penunjukan Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Udaka.

603,133,000.00

TOTAL

1,726,764,000.00

---------- Perbuatan terdak

Pihak Dipublikasikan Ya