Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------------------------------
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali untuk mewakili kepentingan dari anak kandung Pemohon yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan masih dibawah umur bernama I GUSTI LANANG RAMA PRADIPTA, lahir di Batubulan pada tanggal 20 Desember 2010, untuk melakukan segala perbuatan hukum terkait menjual atau menjaminkan atas 2 (dua) bidang tanah hak milik Pemohon, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik nomor 2238/Desa Penatih, seluas 115 M2, Gambar Situasi tanggal 07-04-1997, Nomor 3015/1997, terletak di Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, tertulis atas nama I GUSTI LANANG SURALAGA;--------------------------------------------------------------------
- dst....
|