Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
481/Pdt.P/2024/PN Dps I Gusti Lanang Suralaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 481/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Lanang Suralaga
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Komang Krisnawa, SH.I Gusti Lanang Suralaga
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------------------------------
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali untuk mewakili kepentingan dari anak kandung Pemohon yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan masih dibawah umur bernama I GUSTI LANANG RAMA PRADIPTA, lahir di Batubulan pada tanggal 20 Desember 2010, untuk melakukan segala perbuatan hukum terkait menjual atau menjaminkan atas 2 (dua) bidang tanah hak milik Pemohon, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sertipikat Hak Milik nomor 2238/Desa Penatih, seluas 115 M2, Gambar Situasi tanggal 07-04-1997, Nomor 3015/1997, terletak di Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, tertulis atas nama I GUSTI LANANG SURALAGA;--------------------------------------------------------------------
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak