Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Putu Iskadi Kekeran, S.H..M.H. I GEDE KRISNA SAPUTRA Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1158/N.1.12/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Iskadi Kekeran, S.H..M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE KRISNA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

   No.Reg.Perkara : PDS-01/KLUNG/06/024

 

 

  1. Identitas terdakwa:

Nama Lengkap

:

I GEDE KRISNA SAPUTRA;

Tempat Lahir

:

Denpasar;

Umur / Tanggal  Lahir

:

28 Tahun/ 02 Mei 1994;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Kangin, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung;

Agama

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Perangkat Desa (Kepala Urusan Perencanan kantor Desa Tusan, dimana sebelumnya sebagai Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung);

Pendidikan

No.KTP

:

:

S1;

5105020205940001;

 

B.    Penahanan :

  • Oleh Penyidik                                   :     Tidak ditahan
  • Oleh Penuntut Umum                     :     Dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai tanggal  12 Juni 2024 sampai dengan 01 Juli 2024;

 

  1. D A K W A A N :

PRIMAIR :

----------------Bahwa ia terdakwa I GEDE KRISNA SAPUTRA selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Tusan Nomor: 2 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 bersama-sama dengan saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI (dalam penuntutan terpisah) selaku Perbekel/Kepala Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor : 460/08/HK/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dan Pengesahan Pengangkatan Calon Perbekel Desa Tusan Terpilih Menjadi Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung masa Jabatan tahun 2020 sampai dengan 2026 tanggal 8 September 2020  pada kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan keuangan APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung bertentangan dengan ketentuan :

  1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  2. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  7. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 402.071.011,28 (empat ratus dua juta tujuh puluh satu ribu sebelas rupiah dua puluh delapan sen), Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 402.071.011,28 (empat ratus dua juta tujuh puluh satu ribu sebelas rupiah dua puluh delapan sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA, Tanggal 31 Mei 2023, Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dipimpin oleh saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI selaku Perbekel/Kepala Desa sejak tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor : 460/08/HK/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dan Pengesahan Pengangkatan Calon Perbekel Desa Tusan Terpilih Menjadi Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung masa Jabatan tahun 2020 sampai dengan 2026 tanggal 8 September 2020, selanjutnya saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI selaku Perbekel/Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa dibantu oleh terdakwa selau Kepala Urusan Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Tusan Nomor: 2 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019;
  • Bahwa Susunan / struktur organisasi pada Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung sebagai berikut :

 

Perbekel

I DEWA GEDE PUTRA BALI

Sekretaris Desa

DESAK PUTU EKA MEGAWATI, SE

Kaur

Kaur  Umun dan TU

I DEWA NYOMAN JAMBE ARIANA

Kaur Keuangan

I GEDE KRISNA SAPUTRA

Kaur Perencanaa

DESAK MADE WARTINI

Kasi

Kasi Pemerintahan

Drs SANG PUTU SUARDIKA

Kasi Kesejahteraan

I KETUT RENA

Kasi Pelayanan

IB KETUT MARGA ARIAWAN

Kelian Banjar Dinas

Banjar Dinas Kawan

DEWA AYU SRI HAPRIYANI

Banjar Dinas Kangin

I MADE PAGEH YASA

Banjar Dinas Kaler

NI LUH CITRA DEWI

Banjar Dinas Sema Agung

SANG PUTU SUMERTA

 

  • Bahwa pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 Desa Tusan mendapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, dan pelayanan publik yang esensial bagi masyarakat desa dengan rincian :

Peraturan Desa Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tusan Tahun 2020

 

Pendapatan

Rp.     2.496.786.840,00

 

Pendapatan Asli Desa

Rp.            4.000.000,00

 

Pendapatan Transfer

Rp.     2.474.786.840,00

 

Dana Desa

 

Rp.    856.304.000,00

Bagi hasil pajak dan restribusi

 

Rp.    229.346.840,00

Alokasi Dana Desa

 

Rp. 1.071.136.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

 

Rp.    200.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

 

Rp.    118.000.000,00

Pendapatan lain lain

Rp.         18.000.000,00

 

Belanja

Rp.    2.726.799.055,23

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp.       935.459.215,23

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.    1.007.860.250,00

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.       471.727.590,00

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.       311.752.000,00

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Rp.     -

 

 

 

 

SUSPLUS/(DEFISIT)

Rp.     (230.012.215,23)

 

 

 

 

PEMBIAYAAN

Rp.      230.012.215,23

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp.      230.012.215,23

 

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.      -

 

 

Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2020, Tanggal 29 Oktober 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tusan Tahun 2020 sebagai berikut :

Pendapatan

Rp.    2.414.019.893,00

 

Pendapatan Asli Desa

Rp.         14.000.000,00

 

Pendapatan Transfer

Rp.    2.382.532.399,00

 

Dana Desa

 

Rp.    845.497.000,00

Bagi hasil pajak dan restribusi

 

Rp.    228.128.399,00

Alokasi Dana Desa

 

Rp.    990.907.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

 

Rp.    200.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

 

Rp.    118.000.000,00

Pendapatan lain lain

Rp.         17.487.494,00

 

 

 

 

Belanja

Rp.    2.713.464.948,69

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp.       883.593.742,83

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.      945.942.528,00

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.       438.121.677,86

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.         25.807.000,00

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Rp.       420.000.000,00

 

 

 

 

SUSPLUS/(DEFISIT)

Rp.    (299.445.055,69)

 

 

 

 

PEMBIAYAAN

Rp.      299.445.055,69

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp       299.445.055,69

 

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.      -

 

 

Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tusan Tahun 2021 dengan rincian :

Pendapatan

Rp.     2.440.211.225,53

 

Pendapatan Asli Desa

Rp.          50.000.000,00

 

Pendapatan Transfer

Rp.     2.367.709.871,53

 

Dana Desa

 

Rp.    865.503.000,00

Bagi hasil pajak dan restribusi

 

Rp.    198.258.245,00

Alokasi Dana Desa

 

Rp.    974.939.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

 

Rp.    200.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

 

Rp.    129.009.626,53

Pendapatan lain lain

Rp.         22.501.354,00

 

Belanja

Rp.    2.497.142.686,82

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp.       897.432.413,82

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.       410.040.774,00

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.       577.304.645,00

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.         85.162.854,00

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Rp.       527.202.000,00

 

SUSPLUS/(DEFISIT)

Rp.     (56.931.461,29)

 

PEMBIAYAAN

Rp.       56.931.461,29

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp.     136.931.461,29

 

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.       80.000.000,00

 

 

Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021, Tanggal 13 Desember 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tusan Tahun 2021 sebagai berikut :

Pendapatan

Rp.     2.299.805.037,53

 

Pendapatan Asli Desa

Rp.          57.500.000,00

 

Pendapatan Transfer

Rp.     2.229.733.037,53

 

Dana Desa

 

Rp.    865.503.000,00

Bagi hasil pajak dan restribusi

 

Rp.    140.855.411,00

Alokasi Dana Desa

 

Rp.    944.365.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

 

Rp.    150.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

 

Rp.    129.009.626,53

Pendapatan lain lain

Rp.         12.572.000,00

 

 

 

 

Belanja

Rp.    2.366.736.498,82

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp.       866.603.913,82

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.       395.472.774,00

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.       449.936.311,00

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.         80.221.500,00

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Rp.       574.502.000,00

 

 

 

 

SUSPLUS/(DEFISIT)

Rp.     (66.931.461,29)

 

 

 

 

PEMBIAYAAN

Rp.       66.931.461,29

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp.     136.931.461,29

 

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.       70.000.000,00

 

  • Bahwa dalam tahapan pencairan anggaran dana desa atau dana desa Tusan, terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan mencairkan dana dengan cara menerima permohonan pencairan dari masing-masing Kepala Seksi/Kepala Urusan yang telah melaksanakan kegiatan dengan dokumen berupa Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Nota Kwitansi,Dokumentasi pelaksanaan kegiatan, selanjutnya terdakwa memasukan dokumen tersebut ke Aplikasi Siskeudes kemudian mencetak dokumen berupa :
    • Surat pengantar.
    • SPP ( Surat permintaan pembayaran ).
    • Surat pernyataan pertanggung jawaban.
    • Tanda bukti pengeluaran uang.
    • Bukti pencairan SPP,

Kemudian terdakwa memberikan dokumen tersebut kepada Sekretaris Desa untuk dilakukan verifikasi, selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikembalikan ke masing-masing Kepala Seksi/Kepala Urusan yang memiliki kegiatan dan terdakwa membuat slip pencairan dan menyerahkan kepada saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI selaku Perebekel / Kepala Desa untuk persetujuan pencairan dana selanjutnya diajukan kepada Bank BPD dengan Nomor Rekening : 021 02.02.16416-8 Atas Nama Desa Tusan yang ditunjuk sebagai penapung kas Dana Desa;

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 terdakwa menandatangani 465 SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dengan total nilai sebesar  Rp. 2.531.468.276,00,- ( Dua miliar lima ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah ) dengan penarikan dana pada Bank BPD Bali sebanyak 42 kali kemudian terdakwa melakukan pemungutan pajak PPN, PPH Pasal 22, PPH Pasal 23 yang sudah dipungut namun belum dan/atau kurang disetor ke kas negara sebesar Rp. 1.205.132,64 (Satu juta dua ratus lima ribu seratus tiga puluh dua rupiah enam puluh empat sen ) yang seharusnya terdakwa setor ke Kas Negara namun terdakwa pakai sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari (Makan dan minum) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pajak Tahun 2020 yang Sudah Dipungut Namun Belum dan/atau Kurang Disetor ke Kas Negara

No

Tgl Kuitansi

Nomor Kuitansi

Uraian

Nilai Kuitansi

Pajak Yang Sudah Dipungut

Pajak Yang Sudah Disetor

Selisih

NTPN

KET.

 

 
 

 

 

1

23 Desember 2020

00454/KWT/02.2004/2020

Pembayaran Belanja Barang (Makan/Minum) Rapat Rutin Kantor/Operasional Perkantoran

 Rp.2.352.000,00

 Rp.213.818,00

 Rp.0,00

(Rp.213.818,00)

0000000000000000

PPN

 

 

 

2

23 Desember 2020

00454/KWT/02.2004/2020

Pembayaran Belanja Barang (Makan/Minum) Rapat Rutin Kantor/Operasional Perkantoran

Rp.2.352.000,00

 Rp.64.145,00

Rp.0,00

  (Rp.64.145,00)

0000000000000000

PPH PASAL 22

 

 

 

Total

 

 

(Rp.277.963,00)

 

 

   
                                       

 

 

  1. PPN Tahun 2020 yang Belum dan/atau Kurang Dipungut Serta Belum Disetor Ke Kas Negara

No

Tgl Kuitansi

No Kuitansi

Uraian

Nilai Kuitansi

PPN Seharusnya Dpungut

PPN Dipungut

Selisih PPN

NTPN

 

 
   

1

4 Agustus 2020

00209/KWT/02.2004/2020

Belanja Barang Perlengkapan ATK Paud

 Rp.2.572.200,00

 Rp.233.836,36

 Rp.0,00

  (Rp.233.836,36)

 -

   

2

23 Maret 2020

00064/KWT/02.2004/2020

Belanja pakaian dinas/seragam/Coklat/endek

Rp.12.600.000,00

 Rp.1.145.454,55

 Rp.1.145.454,00

 

   (Rp.0,55)

C187F41N200TRDQ

   

TOTAL

 

  (Rp233.836,91)

 

 

 

 

 

  1. PPh Pasal 22 Tahun 2020 yang Belum dan/atau Kurang Dipungut Serta Belum Disetor Ke Kas Negara

No

Tgl Kuitansi

No Kuitansi

Uraian

Nilai Kuitansi

PPh Pasal 22 Seharusnya

PPh Pasal 22 Dipungut

Selisih PPh h Pasal 22

NTPN

 

 
   

1

4 Agustus 2020

00208/KWT/02.2004/2020

Belanja Barang Perlengkapan ATK Paud

 Rp.2.572.200,00

 Rp.70.150,91

 Rp.0,00

(Rp.70.150,91)

 -

   

2

6 Agustus 2020

00219/KWT/02.2004/2020

Belanja Bahan Pembuatan TPS/Pelaksanaan Pilkades

 Rp.3.500.000,00

 Rp.95.454,55

 Rp.47.727,00

  (Rp.47.727,55)

1FF6474295FAO7IC

   

3

21 Desember 2020

00406/KWT/02.2004/2020

Belanja Bantuan Bangunan diserahkan kepada masyarakat, balai Banjar Alit/Ngesos lagur

Rp.31.640.000,00

 Rp.862.909,09

 Rp.431.455,00

(Rp.431.454,09)

59F7280FV9HSIA3B

   

4

23 Maret 2020

00064/KWT/02.2004/2020

Belanja pakaian dinas/seragam/Coklat/endek

Rp.12.600.000,00

 Rp.171.818,18

 Rp.117.818,00

(Rp.54.000,18)

A064167KVKLF25NH

   

TOTAL

(Rp.603.332,73)

 

   

 

  1. PPh Pasal 23 Tahun 2020 yang Belum dan/atau Kurang Dipotong Serta Belum Disetor Ke Kas Negara

No

Tgl Kuitansi

No Kuitansi

Uraian

Nilai Kuitansi

PPh Pasal 23 Seharusnya

PPh Pasal 23 Dipotong

Selisih PPh Pasal 23

 NTPN

 

 
   

1

24 Desember 2020

00458/KWT/02.2004/2020

Pembayaran Belanja Pemeliharaan Peralatan/Laptop/Operasional Perkantoran

Rp.800.000,00

Rp.32.000,00

 Rp.0,00

(Rp.32.000,00)

 -

   

2

24 Desember 2020

00459/KWT/02.2004/2020

Pembayaran Belanja Pemeliharaan Peralatan/Laptop/Operasional Perkantoran

 Rp.700.000,00

Rp.28.000,00

 Rp.0,00

(Rp.28.000,00)

 -

   

3

21 Desember 2020

00410/KWT/02.2004/2020

Pembayaran Belanja Pemeliharaan Peralatan/Service Printer

 Rp.615.000,00

 Rp.4.600,00

 Rp.0,00

(Rp.4.600,00)

 -

   

4

23 Desember 2020

00427/KWT/02.2004/2020

Pembayaran Belanja Pemeliharaan Peralatan/Service Printer

 Rp.615.000,00

 Rp.3.600,00

 Rp.0,00

  (Rp.3.600,00)

 -

   

5

19 November 2020

00343/KWT/02.2004/2020

Service Laptop

 Rp.425.000,00

Rp.17.000,00

 Rp.0,00

(Rp.17.000,00)

 -

   

6

11 Desember 2020

00399/KWT/02.2004/2020

Pembayaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor/Service

 Rp.505.000,00

 Rp.4.800,00

 Rp.0,00

  (Rp.4.800,00)

 -

   

TOTAL

(Rp.90.000,00)

 

   
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 terdakwa seharusnya mencairkan dana sebesar Rp. 1.991.901.795,00 (satu miliar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana total jumlah 487 SPP (Surat Permintaan Pembayaran) namun saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI tidak memiliki uang dengan berkata “Gede,, Ajik sing ngelah bekel ( yang artinya : Gede Ajik tidak punya bekel, yang dimaksud ajik adalah Perbekel/ Kepala Desa ), sing ngidaang nguleh ngulehan lebiin narik , karne Ajik sing ngelah Bekel ( Tidak bisa dibantu dilebihkan penarikan Kas Desa Tusan karna Ajik ga punya Uang pakai Bekal “ lalu atas penyampaian dari saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI tersebut terdakwa membuat 21 slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat permintaan pembayaran)  yang diperlukan selanjutnya slip penarikan tersebut, baik terdakwa dan saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI sama-sama telah menandatanganinya dimana terhadap 21 penarikan dana pada Bank BPD Bali, sebanyak 16 (enam belas) kali penarikan, saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI memberikan surat kuasa kepada terdakwa dan telah ditandatangani oleh saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI sedangkan sebanyak 5 (lima) kali penarikan yang juga terdapat kelebihan penarikan dana baik saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI  juga sama-sama menandatangani slip penarikan tersebut dimana saat itu terdakwa dan saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI bersama-sama datang ke kantor Bank BPD Bali cabang Klungkung untuk mencairkan dana, sehingga total dana yang dicairkan menjadi sebesar (Rp. 1.991.901.795,00 + Rp.453.768.400,00 = Rp.2.445.670.195,00 (dua miliar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu Seratus Sembilan puluh lima rupiah);
  • Bahwa saat terdakwa datang ke kantor Bank BPD Bali cabang Klungkung untuk melakukan penarikan dana yang menggunakan surat kuasa yaitu sebanyak 16 (enam belas) kali penarikan, saksi I WAYAN SUJAYA, saksi NI KADEK INDAH PUSPITA DEWI, saksi I DEWA AYU RATIKA DEWI, saksi I KOMANG GEDE ARIYANA, saksi PUTU AYU RATNA WULANDARI Selaku teler Bank BPD Bali selalu melakukan konfirmasi kepada saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI selaku Perbekel/Kepala Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung terkait dengan jumlah nominal yang ditarik dan terhadap seluruh penarikan yang telah dikuasakan oleh saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI kepada terdakwa telah dibenarkan oleh saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI selaku Perbekel/Kepala Desa Tusan;
  • Bahwa terdakwa setelah melakukan penarikan dana sebanyak 16 (enam belas) kali yang sebelumnya mendapat surat kuasa dari saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI, terdakwa kembali bersama-sama dengan saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI melakukan penarikan sebanyak 5 (lima) kali, sehingga terhadap penarikan sejumlah Rp.453.768.400,00 (Empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tersebut sejumlah Rp. 373.768.400,00 (Tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) terdakwa serahkan sepenuhnya secara tunai kepada saksi I DEWA GEDE PUTRA BALI sebagaimana buku tulis catatan SPP Kas Tunai milik terdakwa dan sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) disimpan sendiri oleh terdakwa. Adapun rincian penarikan sebagai berikut :
  1. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   06  Januari 2021  sebesar Rp. 29.770.820.00. ( dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah   I WAYAN SUJAYA,SH.
  2. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   04  Pebruari  2021  sebesar   Rp. 57.700,500,00. ( lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu lima ratus rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah  I WAYAN SUJAYA,SH, dan dilampiri Surat Kuasa tertanggal 04 Pebruari  2021 sebesar Rp. 57.700,500,00. ( lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu lima ratus rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  3. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   03 Maret  2021 sebesar Rp. 93.000.000.00. ( sembilan puluh tiga juta rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah   NI KADEK INDAH PUSPITA DEWI, , dan dilampiri Surat Kuasa tertanggal 03 Maret  2021 sebesar Rp. 93.000.000.00. ( sembilan puluh tiga juta rupiah ) dari  I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  4. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   19 Maret  2021 sebesar Rp. 35.000.000.00. ( tiga puluh lima juta rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah   NI KADEK INDAH PUSPITA DEWI, dan dilampiri Surat Kuasa tertanggal 19 Maret  2021 sebesar Rp. 35.000.000.00. ( tiga puluh lima juta rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  5. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   05 April  2021 sebesar Rp. 75.000.000.00. ( tujuh puluh lima juta rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah DEWA AYU RATIKA DEWI, SE.
  6. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   07 April  2021  sebesar Rp. 65.000.000.00. ( enam puluh lima juta rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah I WAYAN SUJAYA SH, dan dilampiri Surat Kuasa tertanggal 6 April 2021 sebesar Rp. 65.000.000.00. ( enam puluh lima juta rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  7. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening  021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   21 April  2021 sebesar Rp. 108.400.000.00. ( seratus delapan juta empat ratus ribu rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah I WAYAN SUJAYA SH, dan dilampiri Surat Kuasa tertanggal 21 April 2021 sebesar Rp. 108.400.000.00. ( seratus delapan juta empat ratus ribu rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  8. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening  021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   03 Mei  2021 sebesar Rp. 80.000.000.00. ( delapan puluh juta rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah   NI KADEK INDAH PUSPITA DEWI.
  9. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening  021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   18 Mei  2021  sebesar Rp. 57.919.000.00. ( lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas  ribu rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah DEWA AYU  RATIKA DEWI, SE, dan dilampiri surat kuasa tertanggal 18  Mei 2021 Sebesar  Rp.57.919.000.00. ( lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas  ribu rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  10. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   27 Mei  2021  sebesar Rp. 48.565.500.00. ( empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah NI KADEK INDAH PUSPITA DEWI, dan dilampiri surat kuasa tertanggal 27 Mei  2021 Sebesar Rp. 48.565.500.00. ( empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah )  dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  11. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening  021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   02 Juni   2021 sebesar Rp. 169.129.875.00. ( seratus enam puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah DEWA AYU RATIKA DEWI, SE.
  12. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening  021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   17 Juni   2021  sebesar Rp. 55.210.000.00.  ( lima puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah   NI KADEK INDAH PUSPITA DEWI, dan dilampiri surat kuasa tertanggal 17 Juni  2021 Sebesar Rp. 55.210.000.00. ( lima puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  13. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   07 Juli    2021sebesar Rp. 65.553.000.00.  ( enam puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah    I WAYAN SUJAYA,SH, dan dilampiri surat kuasa tertanggal 07 Juli  2021 sebesar Rp. 65.553.000.00. ( enam puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah ) dari  I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  14. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal   28 Juli    2021 sebesar Rp. 76.450.000.00.  ( tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu  rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah KOMANG GEDE ARIYANA, SM, dan dilampiri surat kuasa tertanggal 28  Juli  2021 sebesar Rp. 76.450.000.00.  ( tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu  rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  15. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal 03 Agustus  2021   sebesar   Rp. 177.005.000.00.  ( seratus tujuh puluh tujuh juta lima ribu rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah  KOMANG GEDE ARIYANA, SM, dan dilampiri surat kuasa tertanggal 03 Agustus   2021 sebesar Rp. 177.005.000.00.  ( seratus tujuh puluh tujuh juta lima ribu rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  16. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening  021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal 01 September   2021   sebesar  Rp. 135.402.000.00.  ( seratus tiga puluh lima  juta empat ratus dua ribu rupiah), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah KOMANG GEDE ARIYANA, SM, dan dilampiri surat kuasa tertanggal 01 September    2021 sebesar Rp. 135.402.000.00.  ( seratus tiga puluh lima  juta empat ratus dua ribu rupiah)  dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  17. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal 08 September 2021   sebesar  Rp. 75.500.000.00. ( tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah  I WAYAN SUJAYA,SH. dan dilampiri surat kuasa tertanggal  8  September  2021 sebesar Rp. 75.500.000.00. ( tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  18. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal 15 September   2021   sebesar  Rp. 53.200.000.00.  ( lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah   NI KADEK INDAH PUSPITA DEWI, dan dilampiri surat kuasa tertanggal  15  September  2021 sebesar Rp. 53.200.000.00. ( lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  19. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal  05 Oktober  2021   sebesar Rp. 69.368.000.00. ( enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah NI KADEK INDAH PUSPITA DEWI, dan dilampiri surat kuasa tertanggal  5 Oktober  2021 sebesar Rp. 69.368.000.00. ( enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  20. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening  021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal  22 Oktober  2021   sebesar Rp. 20.588.000.00. ( dua puluh juta rupiah lima ratus delapan puluh delapan ribu  rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah   PUTU AYU RATNA WULANDARI,SH, dan dilampiri surat kuasa tertanggal  22 Oktober  2021sebesar Rp. 20.588.000.00. ( dua puluh juta rupiah lima ratus delapan puluh delapan ribu  rupiah )  dari I DEWA GEDE PUTRA BALI.
  21. Slip Penarikan Pada PT Bank BPD Bali Cabang Klungkung dengan No rekening 021 02.02.16416-8  Atas Nama Desa Tusan, pada tanggal 04 Nopember   2021   sebesar Rp. 65.198.100.00. ( enam puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan  ribu seratus rupiah ), dan teller yang bertugas saat penarikan adalah PUTU AYU RATNA WULANDARI,SH.
  • Bahwa terdakwa juga pada tahun anggaran 2021 memungut pajak dan tidak disetor dan/atau kurang disetor ke Kas Negara, membuat SPP Fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan 1% Kepala Desa (Perbekel) dan Perangkat Desa dari bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2021 yang terdakwa gunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari yaitu makan dan minum sebesar Rp29.719.138,64 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan belas seratus tiga puluh delapan rupiah enam puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
  1. PPN tahun 2021 yang Sudah Dipungut, Namun Belum dan/atau kurang disetor ke Kas Negara
  1. No

Tgl Kuitansi

Nomor Kuitansi

Uraian

Nilai Kuitansi (Rp.)

PPN Yang Sudah  Dipungut

PPN yang disetor

Selisih PPN

NTPN

1

23/06/2021

00231/KWT/02.2004/2021

Belanja Bahan Material/Papan Struktur/Papan Profil Desa

 Rp.7.775.000,00

 Rp.706.818,00

Rp.0,00

(Rp.706.818,00)

 

2

23/06/2021

000237/KWT/02.2004/2021

Pembayaran Belanja Barang Konsumsi Makan/Minum Rapat Rutin Perangkat Desa

 Rp.1.960.000,00

 Rp.178.182,00

Rp.0,00

(Rp.178.182,00)

 

3

28/07/2021

00143/KWT/02.2004/2021

Pembayaran belanja modal peralatan omputer/laptop ram 4 (HP)

 Rp.15.820.000,00

 Rp.1.438.183,00

Rp.0,00

(Rp.1.438.183,00)

 

4

03/08/2021

00319/KWT/02.2004/2021

Belanja pakaian olah raga/operasional perkantoran

 Rp.3.300.000,00

 Rp.300.000,00

Rp.0,00

(Rp.300.000,00)

 

5

01/09/2021

000362/KWT/02.2004/2021

Pembayaran Belanja ATK dan Benda Pos/Operasional Perkantoran

 Rp.1.108.000,00

 Rp.100.727,00

Rp.0,00

(Rp.100.727,00)

 

6

07/07/2021

00275/KWT/02.2004/2021

Belanja PMT Posyandu Dusun Kangin dan Semaagung Bulan Mei – Juni

 Rp.1.026.000,00

 Rp.93.273,00

Rp.0,00

(Rp.93.273,00)

 

7

07/07/2021

00276/KWT/02.2004/2021

Belanja PMT Posyandu Dusun Kawan dan Kaler Bulan Mei – Juni

 Rp.1.356.000,00

 Rp.123.273,00

Rp.0,00

(Rp.123.273,00)

 

8

15/09/2021

00369/KWT/02.2004/2021

Belanja PMT Posyandu Dusun Kangin dan Semaagung Bulan Juli-Agustus

 Rp.1.134.000,00

 Rp.103.091,00

Rp.0,00

(Rp.103.091,00)

 

9

15/09/2021

00370/KWT/02.2004/2021

 Belanja PMT Posyandu Dusun Kawan dan Kaler Bulan Juli – Agustus

 Rp.1.380.000,00

 Rp.125.454,00

Rp.0,00

(Rp.125.454,00)

 

11

31/05/2021

00193/KWT/02.2004/2021

Belanja bahan yg diserahkan ke masyarakat (sesajen untuk Pura Kentel Gumu

 Rp.50.172.500

 Rp.4.561.136,00

Rp.0,00

(Rp.4.561.136,00)

 

12

23/06/2021

00242/KWT/02.2004/2021

Belanja penghargaan/hadiah/bulan Bung Karno

 Rp.1.525.000,00

 Rp.138.636,00

Rp.0,00

(Rp.138.636,00)

 

13

01/09/2021

00358/KWT/02.2004/2021

Belanja bahan material  Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan piodalan kantor

 Rp.5.380.000,00

 Rp.489.091,00

Rp.0,00

(Rp.489.091,00)

 

14

25/08/2021

00332/KWT/02.2004/2021

Pembayaran belanja sarana dan prasarana kepemudaan & olahraga milik desa (pembelian meja pingpong)

 Rp.5.500.000,00

 Rp.500.000,00

Rp.0,00

(Rp.500.000,00)

 

15

27/05/2021

00189/KWT/02.2004/2021

Belanja bantuan sembako untuk RTM

 Rp.9.572.000,00

 Rp.870.182,00

Rp.0,00

(Rp.870.182,00)

 

16

31/05/2021

00194/KWT/02.2004/2021

Pembayaran belanja banten upakara pujawali Pura Suwe Subak Lunjungan

Rp.10.000.000,00

 Rp.909.091,00

Rp.0,00

(Rp.909.091,00)

 

17

17/06/2021

00228/KWT/02.2004/2021

Pembayaran belanja banten piodalan kahyagan tiga Desa Adat Griya Budha

Rp.15.000.000,00

 Rp.1.363.636,00

Rp.0,00

(Rp.1.363.636,00)

 

18

17/06/2021

00229/KWT/02.2004/2021

Pembayaran belanja banten piodalan kahyagan tiga Desa Adat Sema Agung

Rp.15.000.000,00

 Rp.1.363.636,00

Rp.0,00

(Rp.1.363.636,00)

 

19

17/06/2021

00227/KWT/02.2004/2021

Pembayaran belanja banten piodalan kahyagan tiga Desa Adat Tusan

Rp.13.000.000,00

 Rp.1.181.818,00

Rp.0,00

(Rp.1.181.818,00)

 

20

17/06/2021

00226/KWT/02.2004/2021

Pembayaran belanja banten upakara pujawali Pura Siwa  Latri Subak Sema Agung

Rp.10.000.000,00

 Rp.909.091,00

Rp.0,00

(Rp.909.091,00)

 

21

25/08/2021

00329/KWT/02.2004/2021

Pembayaran belanja barang dan jasa diserahkan kepada masya

Pihak Dipublikasikan Ya