Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
649/Pid.B/2026/PN Dps Ni Komang Swastini, SH ABDUL HALIM MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 649/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4102/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HALIM MAULANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM – 404DENPA.OHD/06/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa:

Nama lengkap                                         :     ABDUL HALIM MAULANA

Tempat lahir                                            :     Garut  

Umur/tanggal lahir                                  :     21 tahun / 4 Mei 2005.

Jenis kelamin                                           :     Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan              :     Indonesia.

Alamat                                                      :     Gudang Furniture Jl. Siulan Gg Flamboyan No 18x, Kel/Ds. Penatih Dangin Puri, kec. Denpasar Timur, kota Denpasar.

Agama                                                     :     Islam

Pekerjaan                                                :     Swasta

Pendidikan                                               :     SMP.

 

  1. Penangkapan dan Penahanan terhadap masing-masing terdakwa yaitu : 

1. Penangkapan         :     Tanggal 16  April 2026;

2. Penahanan           

  - Penyidik                 : Rutan sejak tanggal 17 April 2026 s/d 06 Mei 2026;

 - Perpanjangan PU  : Rutan sejak tanggal 7 Mei 2026 s/d 15 Juni 2026;

 - Penahanan PU       : Rutan sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026.

 

  1. Dakwaan:

                     Bahwa Terdakwa Abdul Halim Maulana pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat gudang Furniture Jl. Siulan Gg Flamboyan No 18x, Kel/Ds. Penatih Dangin Puri, kec. Denpasar Timur, kota Denpasar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Tipe C1C02N16M2 A/T, warna hitam putih, Nopol. DK 6743 ACK, Tahun 2015, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Dewa Ayu Sri Agung Gunawati, S.Sn., dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu, tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA, terdakwa dan saksi Eko Setiawan selesai bekerja dari proyek dan pulang untuk istirahat ke gudang Furniture Jalan Siulan Gg. Flamboyan No. 18X, Kel./Ds. Penatih Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur, Kab./Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Tipe C1C02N16M2 A/T, Warna Hitam Putih, Nopol DK 6743 ACK, tahun 2015 milik bos terdakwa yakni saksi DEWA AYU SRI AGUNG GUNAWATI, S.Sn. (saksi korban) secara berboncengan. Sesampainya didepan gudang Furniture, saksi Eko memarkirkan sepeda motor di depan pintu Gudang dengan kondisi tidak terkunci stang dan kunci kontak sepeda motor tersebut dibawa ke dalam Gudang dan kemudian diletakkan di atas kasur. Terdakwa dan Saksi Eko beristirahat di dalam kamar tersebut. Terdakwa melihat Saksi Eko meletakan kunci kontak sepeda motor di atas kasur, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor tersebut agar mendapatkan uang dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang. Terdakwa kemudian memfoto sepeda motor tersebut dari arah depan, samping dan belakang dan setelah itu terdakwa memposting foto tersebut di marketplace Group jual beli motor, dengan tulisan "di jual motor Surat surat Zonk" dengan harga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), minus lecet. Beberapa menit kemudian ada orang yang merespon melalui massanger (saksi I Wayan Adi Ryanta) dan minta nomor WhatsApp terdakwa dan selanjutnya terdakwa berkomunikasi melalui WA, dimana saksi I Wayan Adi Ryanta menawar sepeda motor dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa kemudian langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang ada di atas kasur dan kemudian terdakwa kamar dan langsung mengambil sepeda motor yang terparkir didepan gudang dengan cara menyalakan mesin sepeda motor dan langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke Jalan Ratna Denpasar. Sesampainya di Jalan Ratna depan warung seblak aja bali Denpasar terdakwa langsung mengirimkan lokasi (share location) kepada saksi I Wayan Adi Ryanta. Kurang lebih sekitar 1 jam kemudian datanglah saksi I Wayan Adi Ryanta dan langsung melakukan pengecekan dan mencoba sepeda motor tersebut. Karena ada beberapa minus terhadap kondisi sepeda motor kemudian saksi I Wayan Adi Ryanta menawar dengan harga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), dan terdakwa sepakat dengan harga tersebut, selanjutnya uang pembelian sepeda motor kemudian ditransfer oleh saksi I Wayan Adi Ryanta yaitu sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Bank BNI ke Akun Dana milik terdakwa. Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban dan saksi korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil sepeda motor miliknya sehingga akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 476  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya