Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; ----------------------------------
- Menetapkan, mengangkat Pemohon sebagai wali yang sah dari anak yang bernama :
- NI KOMANG KESIANANDA PUTRI, lahir di Denpasar, 23 Januari 2008, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 22/RBPH/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tanggal 25 Februari 2008; ------------------------------------------
- KOMANG KEENAN GERARD PRAYUDA, lahir di Badung, 2 November 2008, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-14022014-0046, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tanggal 21 Februari 2014; -----------------
- KOMANG MAZKA ARYA KAYANA, lahir di Denpasar, 26 Juni 2013, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LU-18072013-0062, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tanggal 19 Juli 2013; -----------------------------------
Guna untuk mengurus keperluan jual beli sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas tanah 336 M2 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam, Meter Persegi), yang terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan batas-batas sesuai dengan yang tertera di sertifikat sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik 06108
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Barat : Tanah Hak Milik 06106
Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 9398 atas nama I Nengah Kariata, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tanggal 8 April 2011; -------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul akibat diajukannya permohonan ini kepada Pemohon; --------------------------------------------------------------------------------------
atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |