Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan perlawanan pihak Pelawan.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pihak yang beritikad baik atas Ijin Usaha Industri No : 535/277/Disperindag, diterbitkan Oleh Pemprov Bali Tanggal 6 Februari 2003 dan Asset tanah dan bangunan Tempat Usaha UD TRI HITA KARYA.
- Menyatakan objek tersita berupa Ijin Usaha Industri No : 535/277/Disperindag, diterbitkan Oleh Pemprov Bali Tanggal 6 Februari 2003 dan Asset tanah dan bangunan Tempat Usaha UD TRI HITA KARYA tidak bisa diperjual belikan.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Ijin Usaha Industri No : 535/277/Disperindag, diterbitkan Oleh Pemprov Bali Tanggal 6 Februari 2003 dan Asset tanah dan bangunan Tempat Usaha UD TRI HITA KARYA, Penetapan Nomor : 41/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Nomor : 1290/Pdt.G/2022/PN. Dps tanggal 12 Desember 2022 jo Putusan Nomor : 176/Pdt/2023/PT. Dps jo Putusan Nomor : 638K/Pdt/2024.
- dst...
|