Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
574/Pdt.G/2024/PN Dps pt vape revolusi indonesia Candra Subiyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 574/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1pt vape revolusi indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Gomulja, S.H., M.Kn.pt vape revolusi indonesia
Tergugat
NoNama
1Candra Subiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Triniti Vaporit Indonesia
2Notaris Heryanto Tjhang, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 6,763,221,036,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah)secara langsung dan seketika ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas sengketa ini dibacakan sampai TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan ini ;
  5. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak