Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
598/Pdt.P/2026/PN Dps 1.I Putu Agus Bayu Putra
2.Ni Luh Pendri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 598/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Agus Bayu Putra
2Ni Luh Pendri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama I Putu Agus Bayu Putra dan Ni Luh Pendri yang telah melangsungkan perkawinan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 bertempat di rumah Pemohon I yang beralamat di Desa/Kelurahan Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, dimana Pemohon I berkedudukan sebagai Purusa sedangkan Pemohon II berkedudukan sebagai Predana;
  3. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sehingga dapat diterbitkan Akta Perkawinan ;
  4. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak