Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jln. Panglima Besar Sudirman No. 3 Denpasar Bali
Telp. (0361) 236594 / website https://www.kejari-denpasar.go.id
|
==========================================================================
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
---------------------------------------------------------
NO.REG.PERK : PDM- 520 / DENPA.NARKOTIKA / 09 / 2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : RAJIF BAGASTARA.
NIK : 5104031911990003
Tempat lahir : Denpasar.
Umur / Tgl. Lahir : 24 Tahun / 19 Nopember 1999
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat sesuai KTP : Jln Manik Gg. I No. 2 Br. Candi Baru, Desa Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Alamat tempat tinggal : La Griya Guest House Kamar No. 1 Jln. Gemitir No. 45 Br/Lingkungan Tangguntiti, Desa Kesiman Kertelangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Karyawan swasta
P e n d i d i k a n : SMA.
II. PENAHANAN TERDAKWA :
- Oleh Penyidik Polda Bali : Tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024.
- Diperpanjang Oleh Jaksa PU : Tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024
- Diperpanjang oleh Hakim PN : Tanggal 06 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 04 September 2024
- RUTAN oleh Jaksa PU : Tanggal 04 September 2024 sampai dengan perkara di limpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
III. DAKWAAN :
PERTMA
---------- Bahwa ia terdakwa RAJIF BAGASTARA pada Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di La Griya Guest House Kamar No. 1 Jalan Gemitir No. 45 Lingkungan Tanguntiti, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provensi Bali, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa RAJIF BAGASTARA dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa digeledah dan ditangkap oleh petugas Polisi dari Polda Bali yang bertempat di kost terdakwa di La Griya Guest House Kamar No. 1 Jalan Gemitir, No. 45 Lingkungan Tangguntiti, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provensi Bali
- Bahwa dalam penggeledahan terdebut petuags Polisi menemukan dilantai kamar terdakwa barang berupa 56 (lima puluh enam) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi batang, biji dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat keselurhan 830,52 gram brutto atau 647,10 gram netto (Kode A, B1-B55) dan 8 (delapan) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi tembakau sintesis yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat keseluruhan 393,10 gram brutto atau 377,20 gram netto (Kode C1-C8), dan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) tablet berwarna putih logo Y yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat 6.00 gram brutto atau 5,90 gram netto (Kode D),
- Bahwa benar setelah diakukan penimbangan mengenai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi batang yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 105 gram brutto atau 87 gram netto (Kode A)
- 1 (satu) buah box plastik warna coklat didalamnya ditemukan :
- 54 (lima puluh empat) paket yang didalamnya masing-masing berisi barang, biji dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat :
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B1)
- 15,80 gram brutto atau 12,80 gram netto (Kode B2)
- 11,10 gram brutto atau 8,10 gram netto (Kode B3)
- 12,50 gram brutto atau 9,50 gram netto (Kode B4)
- 11.20 gram brutto atau 8,20 gram netto (Kode B5)
- 18,00 gram brutto atau 15,00 gram netto (Kode B6)
- 15,12 gram brutto atau 12,20 gram netto (Kode B7)
- 11,80 gram brutto atau 8,80 gram netto (Kode B8)
- 12,90 gram brutto atau 9,90 gram netto (Kode B9)
- 16,20 gram brutto atau 13,30 gram netto (Kode B10)
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B11)
- 12,60 gram brutto atau 9,60 gram netto (Kode B12)
- 16,20 gram brutto atau 13,20 gram netto (Kode B13)
- 16,70 gram brutto atau 13,70 gram netto (Kode B14)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B15)
- 17,40 gram brutto atau 14,40 gram netto (Kode B16)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B17)
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B18)
- 17,00 gram brutto atau 14,00 gram netto (Kode B19)
- 11,20 gram brutto atau 8,20 gram netto (Kode B20)
- 16,00 gram brutto atau 13,00 gram netto (Kode B21)
- 16,60 gram brutto atau 13,20 gram netto (Kode B22)
- 16,00 gram brutto atau 13.00 gram netto (Kode B23)
- 13.00 gram brutto atau 10,00 gram netto (Kode B24)
- 12,30 gram brutto atau 9,30 gram netto (Kode B25)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B26)
- 12,30 gram brutto atau 9,30 gram netto (Kode B27)
- 16,20 gram brutto atau 13,20 gram netto (Kode B28)
- 16,00 gram brutto atau 13,00 gram netto (Kode B29)
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B30)
- 12,60 gram brutto atau 9,60 gram netto (Kode B31)
- 11,60 gram brutto atau 8,60 gram netto (Kode B32)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B33)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B34)
- 11,00 gram brutto atau 8,00 gram netto (Kode B35)
- 11,90 gram brutto atau 8,90 gram netto (Kode B36)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B37)
- 12,00 gram brutto atau 9,00 gram netto (Kode B38)
- 12,80 gram brutto atau 9.80 gram netto (Kode B39)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B40)
- 12,70 gram brutto atau 9,70 gram netto (Kode B41)
- 12,90 gram brutto atau 9,90 gram netto (Kode B42)
- 12,80 gram brutto atau 9,80 gram netto (Kode B43)
- 12,20 gram brutto atau 9,20 gram netto (Kode B44)
- 12,60 gram brutto atau 9,60 gram netto (Kode B45)
- 16,10 gram brutto atau 13,10 gram netto (Kode B46)
- 11,00 gram brutto atau 8,00 gram netto (Kode B47)
- 12,00 gram brutto atau 9,00 gram netto (Kode B48)
- 12,70 gram brutto atau 9,70 gram netto (Kode B49)
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B50)
- 12,20 gram brutto atau 9,20 gram netto (Kode B51)
- 11,20 gram brutto atau 8,20 gram netto (Kode B52)
- 15,70 gram brutto atau 12,70 gram netto (Kode B53)
- 12,20 gram brutto atau 9,20 gram netto (Kode B54)
- 1 (satu) plastik klip bening berisi biji ganja dengan berat 5,80 gram brutto atau 2,80 gram netto (Kode B55)
Berat keseluruhan 56 (lima puluh enam) paket batang, biji dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja adalah 830,52 gram brutto atau 647,10 gram netto (Kode A, B1-B55)
- Bahwa benar selaian Barang bukti berupa Ganja petugas juga menemukan 1 (satu) buah Box plastik tutup hijau bertuliskan EZ 130 yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik klip benin yang didalamnya masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat masing-masing antara lain :
- 52,20 gram brutto atau 49,20 gram netto (Kode C1)
- 173,10 gram brutto atau 170,10 gram netto (Kode C2)
- 56,20 gram brutto atau 53,20 gram netto (Kode C3)
- 55,40 gram brutto atau 52,40 gram netto (Kode C4)
- 52,00 gram brutto atau 49,00 gram netto (Kode C5)
- 1,30 gram brutto atau 1,00 gram netto (Kode C6)
- 1,30 gram brutto atau 1,00 gram netto (Kode C7)
- 1,60 gram brutto atau 1,30 gram netto (Kode C8)
Jadi berat keseluruhan 8 (delapan) paket plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis adalah 393,10 gram brutto atau 377,20 gram netto (Kode C1-C8)
- Bahwa benar selain barang narkotika jenis ganja dan tembakao sintetis petugas polisi juga menemukan barang berupa :
- 2 (dua) buah botol kaca warna coklat bertuliskan Chloroform 500 ml,
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Chloroform 100 ml,
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan bening methanol,
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan bening Methanol,
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan bening Alkohol,
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna ungu spritus,
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan mercuric 1 chloride Emerec,
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Potassium Chloride,
- 1 (satu) buah botol kaca kecil bertuliskan Xyia berisi cairan bening,
- 2 (dua) buah botol plastik bertuliskan Jamjam water Makkah (tempat cairan sintetis)
- 3 (tiga) buah Digital Thermometer,
- 4 (empat) bungkus aluminium poil sachet,
- 1 (tau) buah alat multifungsional Whisk,
- 1 (satu) buah botol spray 1 liter bertuliskan KYOKAN
- 1 (satu) buah pipa kaca
- 1 (satu) buah gunting,
- 3 (tiga) buah timbangan digital
- 1 (satu) bendel plastik klip bening
- 2 (dua) buah saringan
- 1 (satu) buah tabung ukur kaca 1000 ml
- 1 (satu) buah gelas ukur plastik 1000 ml
- 1 (satu) buah gelas ukur plastik 100 ml
- 1 (satu) buah compor elektrik warna hitam bertuliskan KOVA
- 3 (tiga ) buah doble tape
- 2 (dua) buah isolasi
- 1 (satu) buah lakban
- 1 (satu) kotak yang didalamnya berisi sarung tangan berwarna hitam
- 1 (satu) buah masker bertuliskan OUT ward KN95,
- 1 (satu) buah catokan warna ping,
- 5 (lima) lembar stiker bertuliskan PUFF PUFF RECIPE
- 1 (satu) buah paket yang bertuliskan obat-obatan alat kesehatan, alat laboratorium dengan No. Resi cm 19031534128 dengan nama pengirim Umu Sofiatun Jalan. Pondok Kelapa Selatan Dalam en Sawit Kota Jakarta Timur dengan No. Tlp. +6282110301902 dan penerima : Bagastara Jln. Yudistira No. 10 Gianyar – Bali, Tlp. +6281337535149 yang didalamnya ditemukan :
- 6 (enam) buah botol berwarna coklat yang bertuliskan Perisa dan pewarna merk Toffieco,
- 2 (dua) botol berwarna putih yang bertuliskan ”bahan tambahan pangan campuran perisa dan berwarna Nyonya Liem”
- 1 (satu) buah klip bening didalamnya berisi :
- 10 (sepuluh) botol spray berwarna hitam yang bertuliskan ”PUFF PUFF RECIPE”
- 10 (sepuluh) botol spray berwarna biru yang bertuliskan ”PUFF PUFF RECIPE”
- 10 (sepuluh) botol spray berwarna kuning yang bertuliskan ”PUFF PUFF RECIPE”
- 1 (satu) buah HP warna putih merk Iphone 13 dengan nomor Simcard 081337535149 milik RAJIF BAGASTARA,
- 1 (satu) buah lampu LED
- 1 (satu) buah Open.
Semua barang bukti Narkotika jenis Ganja dengn berat 830,52 gram brutto atau 647,10 gram netto (Kode A, B1-B55) dan tembakau sintetisnya dengan berat 393,10 gram brutto atau 377,20 gram netto (Kode C1-C8) yang ditemukan pada waktu penggeledahan diakui sebagai milik DANIEL OCHOA (Belum tertangkap) dan terdakwa hanya dimintai tolong untuk menempelkan Kembali ditempat-tempat yang diperintahhkan oleh DANIEL OCHA selaku pemilik barang dan dari pekerjaan terdakwa tersebut diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pertitik tempel diberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uangnya ditransper oleh DANIEL OCHOA melalui rekening BCA atas terdakwa RAJIF BAGASTARA dengan pengirim I PUTU ADI PAYANA PUTRA dengan Nomor Rek : 7703081080 yang digunakan oleh DANIEL OCHOA
- Bahwa benar terdakwa dikirimkan narkotika jenis Ganja oleh DANIEL OCHOA (Belum tertangkap) sudah beberapa kali antara lain :
-
- Pertama pada bulam Maret 2024 sebanyak 900 gram di jalan Bung Tomo,
- Kedua tanggal 31 Mei 2024 sebanyak 900 gram di vihara sebelum masuk jalur tol
Sedangkan paket tembakau sintetetis sebanyak 4 (empat) kali :
-
-
- Pertama pada bulan Nopember 2023 sebanyak 200 gram di seputaran Jimbaran,
- Kedua pada bulan Pebruari 2024 sebanyak 200 gram diseputaran Renon,
- Ketiga pada bulan April 2024 sebanyak 100 gram diseputaran Renon,
- Keempat pada awal bulan Mei 2024 sebanyak 500 gram diseputaran Renon,
Bahwa benar untuk pengambilan paket tembakau sintetis dari yang pertama sampae yang ketiga terdakwa sudah menerima upah dari DANIEL OCHOA (Belum tertangkap) kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan pengambilan yang ke empat terdakwa belum memperoleh imbalan karena belum habis menempel dan sdh tertangkap oleh Polisi dari Polda Bali,
- Bahwa benar terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu dari pejabat yang berwenang,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab : 772 / NNF / 2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH, M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5278/2024/NF berupa batang dan 5279/2024/NF s/d 5333/2024/NF berupa daun dan biji seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5334/2024/NF s/d 5341/2024/NF berupa tembakau seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 5342/2024/NF berupa tablet warna putih logo Y seperti tersebut dalam A adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl Trihexyphenidyl tidak/atau belum terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika,
- 5343/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman mengaku tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang -----------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa RAJIF BAGASTARA pada Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di La Griya Guest House Kamar No. 1 Jalan Gemitir No. 45 Lingkungan Tanguntiti, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provensi Bali, secara tanpa hak atau melawan hukum, dalah hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, yang dilakukan oleh terdakwa RAJIF BAGASTARA dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa digeledah dan ditangkap oleh petugas Polisi dari Polda Bali yang bertempat di kost terdakwa di La Griya Guest House Kamar No. 1 Jalan Gemitir, No. 45 Lingkungan Tangguntiti, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provensi Bali
- Bahwa dalam penggeledahan terdebut petugas Polisi menemukan dilantai kamar kos terdakwa barang berupa 56 (lima puluh enam) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi batang, biji dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat keselurhan 830,52 gram brutto atau 647,10 gram netto (Kode A, B1-B55) 8 (delapan) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi tembakau sintesis yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat keseluruhan 393,10 gram brutto atau 377,20 gram netto (Kode C1-C8), dan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) tablet berwarna putih logo Y yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat 6.00 gram brutto atau 5,90 gram netto (Kode D),
- Bahwa benar setelah diakukan penimbangan mengenai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi batang yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 105 gram brutto atau 87 gram netto (Kode A)
- 1 (satu) buah box plastik warna coklat didalamnya ditemukan :
- 54 (lima puluh empat) paket yang didalamnya masing-masing berisi barang, biji dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat :
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B1)
- 15,80 gram brutto atau 12,80 gram netto (Kode B2)
- 11,10 gram brutto atau 8,10 gram netto (Kode B3)
- 12,50 gram brutto atau 9,50 gram netto (Kode B4)
- 11.20 gram brutto atau 8,20 gram netto (Kode B5)
- 18,00 gram brutto atau 15,00 gram netto (Kode B6)
- 15,12 gram brutto atau 12,20 gram netto (Kode B7)
- 11,80 gram brutto atau 8,80 gram netto (Kode B8)
- 12,90 gram brutto atau 9,90 gram netto (Kode B9)
- 16,20 gram brutto atau 13,30 gram netto (Kode B10)
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B11)
- 12,60 gram brutto atau 9,60 gram netto (Kode B12)
- 16,20 gram brutto atau 13,20 gram netto (Kode B13)
- 16,70 gram brutto atau 13,70 gram netto (Kode B14)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B15)
- 17,40 gram brutto atau 14,40 gram netto (Kode B16)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B17)
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B18)
- 17,00 gram brutto atau 14,00 gram netto (Kode B19)
- 11,20 gram brutto atau 8,20 gram netto (Kode B20)
- 16,00 gram brutto atau 13,00 gram netto (Kode B21)
- 16,60 gram brutto atau 13,20 gram netto (Kode B22)
- 16,00 gram brutto atau 13.00 gram netto (Kode B23)
- 13.00 gram brutto atau 10,00 gram netto (Kode B24)
- 12,30 gram brutto atau 9,30 gram netto (Kode B25)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B26)
- 12,30 gram brutto atau 9,30 gram netto (Kode B27)
- 16,20 gram brutto atau 13,20 gram netto (Kode B28)
- 16,00 gram brutto atau 13,00 gram netto (Kode B29)
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B30)
- 12,60 gram brutto atau 9,60 gram netto (Kode B31)
- 11,60 gram brutto atau 8,60 gram netto (Kode B32)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B33)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B34)
- 11,00 gram brutto atau 8,00 gram netto (Kode B35)
- 11,90 gram brutto atau 8,90 gram netto (Kode B36)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B37)
- 12,00 gram brutto atau 9,00 gram netto (Kode B38)
- 12,80 gram brutto atau 9.80 gram netto (Kode B39)
- 12,40 gram brutto atau 9,40 gram netto (Kode B40)
- 12,70 gram brutto atau 9,70 gram netto (Kode B41)
- 12,90 gram brutto atau 9,90 gram netto (Kode B42)
- 12,80 gram brutto atau 9,80 gram netto (Kode B43)
- 12,20 gram brutto atau 9,20 gram netto (Kode B44)
- 12,60 gram brutto atau 9,60 gram netto (Kode B45)
- 16,10 gram brutto atau 13,10 gram netto (Kode B46)
- 11,00 gram brutto atau 8,00 gram netto (Kode B47)
- 12,00 gram brutto atau 9,00 gram netto (Kode B48)
- 12,70 gram brutto atau 9,70 gram netto (Kode B49)
- 12,10 gram brutto atau 9,10 gram netto (Kode B50)
- 12,20 gram brutto atau 9,20 gram netto (Kode B51)
- 11,20 gram brutto atau 8,20 gram netto (Kode B52)
- 15,70 gram brutto atau 12,70 gram netto (Kode B53)
- 12,20 gram brutto atau 9,20 gram netto (Kode B54)
- 1 (satu) plastik klip bening berisi biji ganja dengan berat 5,80 gram brutto atau 2,80 gram netto (Kode B55)
Berat keseluruhan 56 (lima puluh enam) paket batang, biji dan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja adalah 830,52 gram brutto atau 647,10 gram netto (Kode A, B1-B55)
- Bahwa benar Barang bukti berupa Ganja petugas juga menemukan 1 (satu) buah Box plastik tutup hijau bertuliskan EZ 130 yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik klip benin yang didalamnya masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat masing-masing antara lain :
- 52,20 gram brutto atau 49,20 gram netto (Kode C1)
- 173,10 gram brutto atau 170,10 gram netto (Kode C2)
- 56,20 gram brutto atau 53,20 gram netto (Kode C3)
- 55,40 gram brutto atau 52,40 gram netto (Kode C4)
- 52,00 gram brutto atau 49,00 gram netto (Kode C5)
- 1,30 gram brutto atau 1,00 gram netto (Kode C6)
- 1,30 gram brutto atau 1,00 gram netto (Kode C7)
- 1,60 gram brutto atau 1,30 gram netto (Kode C8)
Jadi berat keseluruhan 8 (delapan) paket plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis adalah 393,10 gram brutto atau 377,20 gram netto (Kode C1-C8)
- Bahwa benar selain barang narkotika jenis ganja dan tembakao sintetis petugas polisi juga menemukan barang berupa :
- 2 (dua) buah botol kaca warna coklat bertuliskan Chloroform 500 ml,
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Chloroform 100 ml,
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan bening methanol,
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan bening Methanol,
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan bening Alkohol,
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna ungu spritus,
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan mercuric 1 chloride Emerec,
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Potassium Chloride,
- 1 (satu) buah botol kaca kecil bertuliskan Xyia berisi cairan bening,
- 2 (dua) buah botol plastik bertuliskan Jamjam water Makkah (tempat cairan sintetis)
- 3 (tiga) buah Digital Thermometer,
- 4 (empat) bungkus aluminium poil sachet,
- 1 (tau) buah alat multifungsional Whisk,
- 1 (satu) buah botol spray 1 liter bertuliskan KYOKAN
- 1 (satu) buah pipa kaca
- 1 (satu) buah gunting,
- 3 (tiga) buah timbangan digital
- 1 (satu) bendel plastik klip bening
- 2 (dua) buah saringan
- 1 (satu) buah tabung ukur kaca 1000 ml
- 1 (satu) buah gelas ukur plastik 1000 ml
- 1 (satu) buah gelas ukur plastik 100 ml
- 1 (satu) buah compor elektrik warna hitam bertuliskan KOVA
- 3 (tiga ) buah doble tape
- 2 (dua) buah isolasi
- 1 (satu) buah lakban
- 1 (satu) kotak yang didalamnya berisi sarung tangan berwarna hitam
- 1 (satu) buah masker bertuliskan OUT ward KN95,
- 1 (satu) buah catokan warna ping,
- 5 (lima) lembar stiker bertuliskan PUFF PUFF RECIPE
- 1 (satu) buah paket yang bertuliskan obat-obatan alat kesehatan, alat laboratorium dengan No. Resi cm 19031534128 dengan nama pengirim Umu Sofiatun Jalan. Pondok Kelapa Selatan Dalam en Sawit Kota Jakarta Timur dengan No. Tlp. +6282110301902 dan penerima : Bagastara Jln. Yudistira No. 10 Gianyar – Bali, Tlp. +6281337535149 yang didalamnya ditemukan :
- 6 (enam) buah botol berwarna coklat yang bertuliskan Perisa dan pewarna merk Toffieco,
- 2 (dua) botol berwarna putih yang bertuliskan ”bahan tambahan pangan campuran perisa dan berwarna Nyonya Liem”
- 1 (satu) buah klip bening didalamnya berisi :
- 10 (sepuluh) botol spray berwarna hitam yang bertuliskan ”PUFF PUFF RECIPE”
- 10 (sepuluh) botol spray berwarna biru yang bertuliskan ”PUFF PUFF RECIPE”
- 10 (sepuluh) botol spray berwarna kuning yang bertuliskan ”PUFF PUFF RECIPE”
- 1 (satu) buah HP warna putih merk Iphone 13 dengan nomor Simcard 081337535149 milik RAJIF BAGASTARA,
- 1 (satu) buah lampu LED
- 1 (satu) buah Open.
Semua barang bukti Narkotika jenis Ganja dengn berat 830,52 gram brutto atau 647,10 gram netto (Kode A, B1-B55) dan tembakau sintetisnya dengan berat 393,10 gram brutto atau 377,20 gram netto (Kode C1-C8) yang ditemukan pada waktu penggeledahan diakui sebagai milik DANIEL OCHOA (Belum tertangkap) dan terdakwa hanya dimintai tolong untuk menempelkan Kembali ditempat-tempat yang diperintahhkan oleh DANIEL OCHA selaku pemilik barang dan dari pekerjaan terdakwa tersebut diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pertitik tempel diberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uangnya ditransper oleh DANIEL OCHOA melalui rekening BCA atas terdakwa RAJIF BAGASTARA dengan pengirim I PUTU ADI PAYANA PUTRA dengan Nomor Rek : 7703081080 yang digunakan oleh DANIEL OCHOA
- Bahwa benar terdakwa dikirimkan narkotika jenis Ganja oleh DANIEL OCHOA (Belum tertangkap) sudah beberapa kali antara lain :
-
- Pertama pada bulam Maret 2024 sebanyak 900 gram di jalan Bung Tomo,
- Kedua tanggal 31 Mei 2024 sebanyak 900 gram di vihara sebelum masuk jalur tol
Sedangkan paket tembakau sintetetis sebanyak 4 (empat) kali :
-
-
- Pertama pada bulan Nopember 2023 sebanyak 200 gram di seputaran Jimbaran,
- Kedua pada bulan Pebruari 2024 sebanyak 200 gram diseputaran Renon,
- Ketuga pada bulan April 2024 sebanyak 100 gram diseputaran Renon,
- Keempat pada awal bulan Mei 2024 sebanyak 500 gram diseputaran Renon,
Bahwa benar untuk pengambilan paket tembakau sintetis dari yang pertama sampae yang ketiga terdakwa sudah menerima upah dari DANIEL OCHOA (Belum tertangkap) kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan pengambilan yang ke empat terdakwa belum memperoleh imbalan karena belum habis menempel dan sdh tertangkap oleh Polisi dari Polda Bali,
- Bahwa benar terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu dari pejabat yang berwenang,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab : 772 / NNF / 2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH, M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5278/2024/NF berupa batang dan 5279/2024/NF s/d 5333/2024/NF berupa daun dan biji seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5334/2024/NF s/d 5341/2024/NF berupa tembakau seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 5342/2024/NF berupa tablet warna putih logo Y seperti tersebut dalam A adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl Trihexyphenidyl tidak/atau belum terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika,
- 5343/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menguasai Narkotika jenis Ganja dan tembakau Sintetis mengaku tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ---------------------------------
---------- Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
Denpasar, 06 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
I WAYAN MERET, SH
JAKSA UATAMA MUDA
NIP. 19700305.199103.1002 |