Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps PT. Banigati Betegak Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP PAR SPSI) Unit I Ayodya Resort Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Antar Pekerja Dalam 1 ( satu ) Perusahaan
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Banigati Betegak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Purwita, SH., MH.PT. Banigati Betegak
Tergugat
NoNama
1Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP PAR SPSI) Unit I Ayodya Resort Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hukum sah Tata Tertib Perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama Antara Ayodya Resort Bali (PT. Banigati Betegak) dan PUK FSP PAR Unit Ayodya Resort Bali” tertanggal 12 September 2023.

 

  1. Menyatakan hukum sah dan mengikat hasil kesepakatan Perundingan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 12 September 2023 dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan hukum sah dan berlaku mengikat Perjanjian Kerja Besama (PKB) Tahun 2023-2025, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

 

  1. Menyatakan hukum Usia Pensiun Pekerja di Ayodya Resort Bali adalah 58 (lima puluh delapan) Tahun.

 

  1. Menyatakan sah Penghitungan hak Pekerja Pensiun di Ayodya Resort Bali didasarkan pada ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

  1. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak