Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI KLUNGKUNG
Jalan Gajah Mada No 56 Semarapura, Klungkung, Bali - 80716
Telp/ Fax. (0366) 21008 www.kejari-klungkung.kejaksaan.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDS-01/KLUNG/06/2025
- Identitas terdakwa:
Nama Lengkap
|
:
|
I WAYAN SIARSANA;
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aan;
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
58 Tahun/ 22 November 1966;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Swelagiri, Desa Aan, Kel/Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung;
|
Agama
|
:
|
Hindu;
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru (Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung);
|
Pendidikan
No.KTP
|
:
:
|
S1 Guru Jurusan Matematika;
5105022211660002;
|
B. Penahanan :
- Oleh Penyidik : Dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025;
- Perpanjangan penahanan : Dilakukan perpanjangan penahanan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Juni 2025
- Oleh Penuntut Umum : Dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 05 Juli 2025;
- DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
----------------Bahwa ia terdakwa I WAYAN SIARSANA selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 798/04-B/HK/2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala SMA/SMK/SLB/ Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tanggal 12 Februari 2018 pada kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung yang terletak di Jalan Subali II, Dusun Siku, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan dana Komite Sekolah dan Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) yang dijadikan dana Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung sehingga bertentangan dengan ketentuan :
-
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 5, Pasal 39 ayat (1);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat 3, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) serta Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Lampiran I, Bab I, huruf C, angka 2 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Lampiran I, Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, BAB I, huruf C, Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen, angka 2, Bab II Pelaksana Program huruf D, Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Satuan Pendidikan, angka 1 dan angka 3, Bab III Mekanisme Pelaksanaan huruf D Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen, angka 5, huruf a point 1), huruf F Penarikan Dana PIP Dikdasmen angka 3 point b;
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 2 Maret 2021: Lampiran Bab I, huruf C angka 2, Bab II Pelaksana Program huruf D, Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Satuan Pendidikan, angka 1, Bab III Mekanisme Pelaksanaan, huruf D angka 5 dan 6, huruf F angka 6 dan 7;
- Anggaran Dasar Komite SMK Negeri 1 Klungkung periode tahun 2018 sampai dengan 2021 Pasal 12 angka 2, angka 5, angka 6;
- Anggaran Dasar Komite SMK Negeri 1 Klungkung periode tahun 2021 sampai dengan 2024 Pasal 12 angka 2, angka 5, angka 6;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp1.174.149.923,81 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh satu sen), Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.174.149.923,81 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh satu sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum pada Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung periode Tahun 2020 sampai dengan 2022 dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Ketua Komite : I Nengah Sujana, SE. (Dunia Usaha/Industri)
- Wakil Ketua Komite : I Nengah Yadnya Widi Adnyana (orang tua siswa)
- Sekretaris : Luh Putu Sumartini, A.Md. (Tenaga Kontrak staf Administrasi)
- Bendahara : Kadek Udi Artadi (Tenaga Kontrak staf Administrasi)
- Wakil Bendahara : Ni Made Yuniasih, A.Md (Tenaga Kontrak staf Administrasi)
- Anggota : I Nengah Sudana (orang tua siswa)
I Nyoman Suarsa (orang tua siswa)
I Ketut Santa (orang tua siswa)
Gusti Ayu Eni Aryawati (orang tua siswa)
I Ketut Ardana (orang tua siswa)
- Bahwa pada tahun 2021 terdakwa I Wayan Siarsana selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung untuk memudahkan mengelola dana Komite Sekolah selanjutnya kembali menunjuk Tenaga Kontrak staf Administrasi yang merupakan tenaga kependidikan pada SMK Negeri 1 Klungkung sebagai pengurus Komite Sekolah tanpa melalui rapat orangtua siswa atau rapat Komite Sekolah dengan menandatangani Surat Keputusan Nomor 421.9/1999.10/SMKN1KLK tentang Komite Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung Masa Bakti Tahun 2021 s.d. 2024 tanggal 02 Oktober 2021 dengan susunan kepengurusan Komite Sekolah sebagai berikut:
- Ketua Komite : I Nengah Sujana, SE. (Dunia Usaha/Industri)
- Wakil Ketua Komite : I Nengah Yadnya Widi Adnyana (orang tua siswa)
- Bendahara I : Kadek Udi Artadi (Tenaga Kontrak staf Administrasi)
- Bendahara II : Ni Made Yuniasih, A.Md (Tenaga Kontrak staf Administrasi)
- Sekretaris I : Luh Putu Sumartini, A.Md. (Tenaga Kontrak staf Administrasi)
- Sekretaris II : Ni Kadek Martiani (orang tua siswa)
- Anggota : I Nengah Sudana (orang tua siswa)
I Nyoman Suarsa (orang tua siswa)
I Ketut Santa (orang tua siswa)
Gusti Ayu Eni Aryawati (orang tua siswa)
I Ketut Ardana (orang tua siswa)
- Bahwa terhadap proses penunjukan Tenaga Kontrak staf Administrasi yang merupakan tenaga kependidikan pada SMK Negeri 1 Klungkung untuk masuk sebagai sebagai pengurus Komite Sekolah yang dilakukan terdakwa I Wayan Siarsana selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung telah bertentangan dengan :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Pasal 1 angka 2 yang menyatakan “Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.”
- Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan “Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
- orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
- tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
- anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
- pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
- orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
- Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
- Pasal 4 ayat (3) huruf a “Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
- pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
- …..
- …..
- Dst.”
- Pasal 6 ayat (1) “Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.”
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung melakukan pungutan kepada siswa tanpa mengacu pada kegiatan yang seharusnya telah direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Komite Sekolah sehingga menjadikan dana yang dipungut dari siswa seolah-olah sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang selanjutnya menjadi sumber dana Komite Sekolah dengan menetapkan pungutan per siswa sebagai berikut :
- Pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per tahun ajaran untuk tahun ajaran Juli 2019 s.d. Juni 2020;
- Pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun ajaran untuk tahun ajaran Juli 2020 s.d. Juni 2021;
- Pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun ajaran untuk tahun ajaran Juli 2021 s.d. Juni 2022;
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung menetapkan jumlah pungutan yang seolah-olah sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan cara mengacu kepada sumbangan Komite Sekolah pada tahun sebelumnya selanjutnya setelah dilakukan pungutan tersebut dilaksanakan terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung menyusun dan merubah Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Komite Sekolah sendiri dan tanpa melalui rapat dengan orang tua/wali siswa dengan tujuan untuk menyesuaikan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Komite Sekolah sehingga menyesuaikan dengan dana Komite Sekolah yang terkumpul dan juga setelah pungutan tersebut dilaksanakan terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung menunjuk Tim penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Komite Sekolah pada tahun 2022 sebagaimana Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Nomor: 421.2/24/SMKN1KLK tentang Pembentukan Tim Penyusun RKAS SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022 dengan Tim Penyusunan RKAS SMK Negeri 1 Klungkung sebagai berikut :
No.
|
Nama
|
Unsur
|
Jabatan
|
-
|
I Wayan Siarsana, S.Pd.
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
-
|
Drs. I Wayan Doyo, M.Pd.H.
|
Ketua
|
Waka Saarana
|
-
|
Ni Nengah Witami, S.Pd.
|
Sekretaris
|
Kepala Lab. Farmasi
|
-
|
I Nengah Rasta
|
Anggota
|
KTU
|
-
|
Drs. I Nengah Suarta, M.Pd.
|
Anggota
|
Waka Kesiswaan
|
-
|
I Ketut Mutra, S.Pd., M.Pd.
|
Anggota
|
Waka Kurikulum
|
-
|
Drs. I Wayan Jendra Pustaka
|
Anggota
|
Waka Humas
|
-
|
Ida Ayu Agung Endrayani, S.Pd.
|
Anggota
|
Kaprog MP
|
-
|
I Gede Wiraguna, S.Pd.
|
Anggota
|
Kaprog AKL
|
-
|
Drs. I Wayan Budiarta
|
Anggota
|
Kaprog TSM
|
-
|
I Putu Arnawa Putra, S.Pd.
|
Anggota
|
Kaprog BDPM
|
-
|
I Gusti Ayu Alit Mahawati, S.Pd., M.Pd.
|
Anggota
|
Kaprog Farkom
|
-
|
I Putu Ardi Supartawan, S.Kom
|
Anggota
|
Kaprog DKV
|
-
|
I Komang Mardiana, S.Pd.
|
Anggota
|
Kaprog TKJ
|
-
|
I Wayan Kertia, S.Pd.
|
Anggota
|
Kepala Lab. IPA
|
-
|
I Putu Arya Padang Arnawa, S.Sn.
|
Anggota
|
Kepala Unit Produksi
|
-
|
Luh Ekartini Suryaningsih Hadisaputri, S.E.
|
Anggota
|
Kepala bengkel Akutansi
|
-
|
Ni Made Ari Naswati, S.Pd.
|
Anggota
|
Kepala Bengkel DKV
|
-
|
Ni Nengah Sumartini, S.Pd.
|
Anggota
|
Kepala Bengkel BDPM
|
-
|
Ni Komang Ari Martini, S.Pd.
|
Anggota
|
Kepala Bengkel AKKL
|
-
|
I Ketut Sudarsana, S.Pd.
|
Anggota
|
Kepala Bengkel TSM
|
-
|
Luh Ade Darmi Arianti, S.Pd.
|
Anggota
|
Kepala Bengkel MP
|
-
|
Ni Wayan Sulistyawati, S.Pd.
|
Anggota
|
Kepala Bengkel TKJ
|
-
|
Anak Agung Istri Anom Kencananingsih
|
Anggota
|
Kepala Perpustakaan
|
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung yang melakukan pungutan seolah-olah sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selanjutnya setelah pungutan tersebut dilaksanakan terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung menyusun dan merubah Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Komite Sekolah sendiri tanpa melibatkan Tim penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Komite Sekolah dan tanpa melalui rapat dengan orang tua/wali siswa dengan tujuan untuk menyesuaikan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Komite Sekolah sehingga menyesuaikan dengan dana Komite Sekolah yang terkumpul sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 telah bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan “Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.”
- Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan “Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.”
- Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.”
- Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan “Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.”
- Anggaran Dasar Komite SMK Negeri 1 Klungkung periode tahun 2018 sampai dengan 2021 Pasal 12 angka 2, angka 5, angka 6;
- Angka 2 “Sekolah wajib mengajukan rencana jangka menengah, anggaran tahunan dan anggaran bulanan yang dialokasikan sesuai dengan kebijakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah disepakati bersama antara sekolah dengan komite sekolah’”
- Angka 5 “dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama komite sekolah”
- Angka 6 “komite sekolah membebaskan beban pungutan apapun dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis yang penetapannya disepakati bersama”
- Anggaran Dasar Komite SMK Negeri 1 Klungkung periode tahun 2021 sampai dengan 2024 Pasal 12 angka 2, angka 5, angka 6;
- Angka 2 “Sekolah wajib mengajukan rencana jangka menengah, anggaran tahunan dan anggaran bulanan yang dialokasikan sesuai dengan kebijakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah disepakati bersama-sama antara sekolah dengan komite sekolah’”
- Angka 5 “dana yang diperoleh disimpan dalam bentuk Giro pada Bank Pembangunan Derah Bali”
- Angka 6 “komite sekolah membebaskan beban pungutan apapun dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis yang penetapannya disepakati bersama”
- Bahwa atas pungutan yang telah ditetapkan oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung selanjutnya pada tahun 2020 para siswa SMK Negeri 1 Klungkung menyetor ke Rekening Tabungan Bank BPD Bali nomor 021 02 02.27025-4 a.n. SMKN 1 Klungkung sebagai rekening Komite Sekolah selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung mengelola dana Komite Sekolah pada bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan bulan Juli Tahun 2021 dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung memerintahkan saksi Kadek Udi Artadi selaku Bendahara I Komite Sekolah untuk merealisasi dana Komite Sekolah pada Rekening Tabungan Bank BPD Bali nomor 021 02 02.27025-4 a.n. SMKN 1 Klungkung selanjutnya diserahkan kepada terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung dengan alasan untuk penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan pendidikan pada pekerjaan fisik dan non-pekerjaan fisik;
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung mengelola sendiri dalam pekerjaan fisik dengan cara menunjuk sendiri pihak penyedia dan menyusun RAB (Rancangan Anggaran Biaya) sendiri selanjutnya tidak ada laporan pertanggungjawaban dana komite dan tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti transaksinya yang digunakan oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung dan adapun terhadap realisasi dana yang bersumber dari Rekening Tabungan Bank BPD Bali nomor 021 02 02.27025-4 a.n. SMKN 1 Klungkung pada pekerjaan fisik meliputi :
- Pekerjaan Tutup Saluran : Rp. 46.169.000,00 (empat puluh enam juta
seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
(I Nyoman Pasek)
- Kolam ikan : Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
(I Dewa Nyoman Wenten)
- Pekerjaan Batu Sikat : Rp. 23.991.100,00 (dua puluh tiga juta sembilan
ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah) (Kadek Pande)
- Pekerjaan perbaikan penyengker utara : Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
(I Nyoman Pasek)
- Bahwa pada tahun 2019 SMK Negeri 1 Klungkung melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa yang bersumber dari APBN sebesar Rp.352.597.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah dan telah selesai dipertanggungjawabkan sebagaimana dokumen Laporan 100?ntuan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019 dan telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali pada tanggal 26 Desember 2019 sebagaimana Berita Acara Serah Terima Aset Bantuan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 1 Klungkung tahun anggaran 2019 Nomor : 027/947/SMKN1 Klk tanggal 26 Desember 2019 namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung kembali meminta bantuan dana yang bersumber dari dana Komite Sekolah sebagai dana sharing sebesar Rp161.000.500,00 (seratus enam puluh satu juta lima ratus rupiah) dengan alasan bahwa pada saat pelaksanaan pembangunan ruang praktik siswa masih terdapat kekurangan dana untuk pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa dan terhadap dana sharing tersebut tidak ada pertanggungjawabannya adapun atas permintaan tersebut terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung memerintahkan saksi Kadek Udi Artadi merealisasi dana sharing Komite Sekolah sebesar Rp161.000.500,00 (seratus enam puluh satu juta lima ratus rupiah) dengan cara mentrasfer sejumlah Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana rekening koran Tabungan Bank BPD Bali nomor 021 02 02.27025-4 a.n. SMKN 1 Klungkung tanggal 25 Oktober 2019 Kode 101 keterangan : SHARING RPS TAHAP 1, No. Arsip O1293.0004 dan sebesar Rp.71.000.500,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus rupiah) yang tidak jelas penyerahannya kepada saksi I NYOMAN SANJAYA, S.T. selaku Penyedia pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa;
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung memerintahkan saksi Kadek Udi Artadi untuk merealisasi dana Komite Sekolah sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang dalam Laporan Realisasi Dana Komite Juli 2020 sampai dengan Juni 2021 dituangkan sebagai realisasi pekerjaan fisik Perbaikan tembok penyengker timur yang sebenarnya tidak ada pekerjaan fisik Perbaikan tembok penyengker timur pada tahun tersebut.
adapun total realisasi pekerjaan fisik yang bersumber dari dana Komite Sekolah pada Rekening Tabungan Bank BPD Bali nomor 021 02 02.27025-4 a.n. SMKN 1 Klungkung periode tahun 2020 s.d. Juni 2021 sebesar (huruf a+b+c+d+e+f = Rp.216.160.600,00 (dua ratus enam belas juta seratus enam puluh ribu enam ratus rupiah));
- Bahwa pada tahun 2020 terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung yang mengetahui bahwa siswa SMK Negeri 1 Klungkung mendapat beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) yang merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat dan langsung diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, dan kebutuhan lainnya yang terkait dengan Pendidikan sebesar Rp.307.700.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung mengelola beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) sendiri dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa memutuskan sendiri untuk mencairkan secara kolektif beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) tanpa melalui Rapat Komite dan orang tua siswa dengan alasan untuk pembayaran uang komite siswa yaitu terdakwa memanggil 331 (tiga ratus tiga puluh satu) orang siswa yang mengikuti pelajaran secara daring (dirumah, masa pandemi Covid-19) dimana siswa yang dipanggil tersebut patut diduga belum cakap hukum (Anak), tanpa didampingi pula oleh orang tua siswa selaku orang tua penerima beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) sebagaimana Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 6/J5.1.4/BP/SK.2/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Kejuruan Tahap II Tahun Anggaran 2020 tanggal 5 Mei 2020, Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Kejuruan Tahap VI Tahun Anggaran 2020 tanggal 25 November 2020, Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 53/J5.1.4/BP/SK.13/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Kejuruan Tahap XIII Tahun Anggaran 2020 tanggal 10 Desember 2020, Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 49/J5.1.4/BP/SK.10/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Kejuruan Tahap X Tahun Anggaran 2020 tanggal 07 Desember 2020, Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 48/J5.1.4/BP/SK.9/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Kejuruan Tahap IX Tahun Anggaran 2020 tanggal 07 Desember 2020 beserta Print Out daftar Nama Siswa SMK Negeri 1 Klungkung selaku Penerima Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2020 untuk datang ke SMK Negeri 1 Klungkung dan meminta siswa menandatangani surat kuasa tanggal 10 Juni 2020 secara kolektif dimana hal tersebut terdakwa lakukan tanpa melalui rapat dan tanpa persetujuan dari orang tua siswa serta tidak ada sosialisasi untuk memberikan kuasa kepada terdakwa guna mencairkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar);
- Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung yang merupakan pimpinan sekolah memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama selaku pegawai kontrak pada SMK Negeri 1 Klungkung untuk membuat rekening pada Bank BNI Cabang Klungkung dengan tujuan menampung beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) yang telah dicairkan secara kolektif dengan berkata “abdi meriki dumun, niki wenten dana PIP turun, karena mangkin ampun abdi dibagian keuangan, mangkin dados bendahara pengambilan uang dari dana PIP” “abdi kesini dulu, ini ada dana PIP turun, karena saat ini abdi sudah di bagian keuangan, sehingga jadi bendahara pengambilan uang dari dana PIP” kemudian saksi I Putu Abdi Pratama menjawab “ampure pak, tiyang tidak bisa karena sebelumnya tidak pernah mengelola uang dan tiyang tidak mau mengelola keuangan juga” “maaf pak, saya tidak bisa karena sebelumnya tidak pernah mengelola uang dan saya tidak mau mengelola keuangan juga” selanjutnya terdakwa menjawab “men nyen orain pak, nak abdi gen kontrak niki” “terus siapa pak suruh, kan abdi saja yang kontrak ini” dan saksi I PUTU ABDI PRATAMA menyampaikan “tiyang tarikan manten, tiyang mau jadi bendahara tapi tidak mengelola keuangannya” “saya tarikan saja, saya mau jadi bendahara tapi tidak mengelola keuangannya” dan terdakwa menjawab “nggih Tarik manten uangnya, nanti pak yang atur” “iya tarik saja uangnya, nanti pak yang atur” sehingga saksi I PUTU ABDI PRATAMA selaku Tenaga Kontrak staf Administrasi pada SMK Negeri 1 Klungkung tidak berani menolak perintah terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung;
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung juga memerintahkan saksi Ni Wayan Puji Astiti selaku pegawai kontrak staf Tata Usaha Bagian Kesiswaa pada SMK Negeri 1 Klungkung untuk menangani beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selanjutnya saksi Ni Wayan Puji Astiti berniat untuk membagikan kepada masing-masing siswa yang berhak menerima sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah namun terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung memarahi saksi Ni Wayan Puji Astiti dengan menyampaikan kata-kata “de seranghange jak muride nyanan sing kel bayah bayahe komite ne” (jangan diserahkan uangnya ke siswa nanti tidak dibayar uang komitenya) dan kata-kata “pake aja uang PIP itu untuk membayar SPP, kalau siswa tidak bayar SPP kalian tidak akan menerima gaji” sehingga saksi Ni Wayan Puji Astiti tidak berani menolak perintah terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung dan terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung tidak membentuk Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan yang seharusnya PIP Dikdasmen di tingkat Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan;
- Bahwa setelah beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) dicairkan selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung menyetorkan ke rekening Bank BNI Taplus Bisnis Nonperorangan Nomor 0979009023 a.n. SMKN 1 Klungkung pada tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Dana PIP yang diterima
|
Keterangan
|
1.
|
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 10 Juni 2020 Dana PIP secara kolektif sejumlah 229 peserta didik dengan dana sebesar Rp.219.700.000,00 (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
Setoran Tunai Rp.105.500.000,00 (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Juli 2020 berdasarkan bukti setoran tunai Bank BNI
|
Setoran Tunai Rp.114.200.000,00 (seratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 21 Juli 2020 berdasarkan bukti setoran tunai Bank BNI
|
2.
|
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 21 September 2020 Dana PIP secara kolektif sejumlah 73 peserta didik dengan dana sebesar Rp.71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
|
Setoran Tunai Rp.71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 27 September 2020 berdasarkan bukti setoran tunai Bank BNI
|
3.
|
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 15 Desember 2020 Dana PIP secara kolektif sejumlah 29 peserta didik dengan dana sebesar Rp.16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
|
Setoran Tunai Rp.16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 21 Januari 2021 berdasarkan bukti setoran tunai Bank BNI
|
|
TOTAL
|
Rp.307.700.000,00 (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
- Bahwa pada tahun 2021 terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung mengetahui siswa SMK Negeri 1 Klungkung mendapat beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) sebesar Rp.111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah) selanjutnya terdakwa kembali mencairkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) secara kolektif tanpa melalui rapat komite, tanpa persetujuan orang tua siswa dan tanpa disosialisasikan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada siswa dan orang tua siswa dengan cara terdakwa memanggil 111 (seratus sebelas) orang siswa yang belum cakap hukum (Anak) selaku penerima beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) sebagaimana Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 19/J5.1.4/BP/SK.1/2021 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Kejuruan Tahap I Tahun Anggaran 2021 tanggal 10 Maret 2021, Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 20/J5.1.4/BP/SK.2/2021 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Kejuruan Tahap II Tahun Anggaran 2021 tanggal 10 Maret 2021 beserta Print Out daftar Nama Siswa SMK Negeri 1 Klungkung selaku Penerima Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2021 untuk datang ke SMK Negeri 1 Klungkung dengan meminta siswa menandatangani surat kuasa Nomor : 422.5/2087/SMKN1KLK tanggal 25 Oktober 2021 dan surat kuasa Nomor : 422.5/2088/SMKN1KLK tanggal 25 Oktober 2021 secara kolektif tanpa melalui rapat dan tanpa persetujuan dari orang tua siswa serta tidak ada sosialisasi untuk memberikan kuasa kepada terdakwa guna mencairkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung membentuk Tim Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) dengan menandatangani Keputusan SMK Negeri 1 Klungkung Nomor : 421.7/2118/SMK1KLK tentang Pembentukan Sususnan Tim Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) pada SMK Negeri 1 Klungkung Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 namun terdakwa mengelola beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) sendiri tanpa melibatkan Tim Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar);
- Bahwa setelah beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) dicairkan selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung menyetorkan uang beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) ke rekening Bank BNI Taplus Bisnis Nonperorangan Nomor 0979009023 a.n. SMKN 1 Klungkung pada tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Dana PIP yang diterima
|
Keterangan
|
1.
|
Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 7 April 2021 Dana PIP secara kolektif sejumlah 111 peserta didik dengan dana sebesar Rp.111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah)
|
Setoran Tunai Rp.111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah) tertanggal 31 April 2021 berdasarkan bukti setoran tunai Bank BNI
|
|
TOTAL
|
Rp.111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah)
|
- Bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BNI Taplus Bisnis Nonperorangan Nomor 0979009023 a.n. SMKN 1 Klungkung, transkasi kredit (penerimaan) periode tanggal 20 Juli 2020 s.d. 11 Juni 2021 sebesar Rp.426.782.388,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a)
|
Penerimaan dana PIP
|
Rp
|
418.700.000,00
|
b)
|
Penerimaan bunga
|
Rp
|
1.082.388,00
|
c)
|
Penerimaan lainnya
|
Rp
|
7.000.000,00
|
Jumlah
|
Rp
|
426.782.388,00
|
Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung mengelola beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) seharusnya menyerahkan ke masing-masing siswa yang berhak menerima, melainkan menjadikan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) sebagai sumber dana Komite Sekolah dan terdakwa mengelola dana Komite Sekolah yang bersumber dari beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung mengelola beasiswa uang beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) dengan memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan uang beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) yang ditampung pada rekening Bank BNI Taplus Bisnis Nonperorangan Nomor 0979009023 a.n. SMKN 1 Klungkung untuk dikelola terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung sebagai berikut :
No.
|
Rekening Koran Bank BNI Taplus Bisnis Nonperorangan
|
Uraian Bukti/Pertanggung Jawaban
|
Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
|
Keterangan
|
1
|
Tanggal 29 Juli 2020, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp7.500.000,00. (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
|
Daftar pengembalian PIP atas 15 siswa
|
-
|
Dana tersebut dibayarkan kepada 15 siswa kelas XII yang telah tamat sekolah.
|
2
|
Tanggal 31 Juli 2020, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp17.094,00 (tujuh belas ribu sembilan puluh empat rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
3
|
Tanggal 19 Agustus 2020, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp11.200.000,00. (sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
|
Kuitansi pengembalian kepada I Wayan Dede Wirawan XII sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan I Gede Pebriana untuk siswa beasiswa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
|
Sejumlah Rp.10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah)
|
Sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada saksi Ni Putu Cahyanti untuk operasional
|
4
|
Tanggal 31 Agustus 2020, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp44.053,00 (empat puluh empat ribu lima puluh tiga rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
5
|
Tanggal 1 September 2020, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp30.800.000,00. (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
|
|
Sejumlah Rp30.800.000,00. (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
|
Bahwa setelah terdakwa terima sejumlah Rp30.800.000,00. (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengelola uang tersebut sebagai berikut :
- Terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk memberikan kepada saksi I Nengah Suarta untuk kegiatan 17 Agustus sebesar Rp9.150.000,00 (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk memberikan kepada saksi Ni Putu Cahyanti selanjutnya saksi Ni Putu Cahyanti memberikan kepada saksi I Nengah Suarta untuk biaya laundry sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
- Terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk memberikan kepada saksi Ni Putu Cahyanti sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Dan sisanya sebesar Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipegang terdakwa
|
6
|
Tanggal 21 September 2020, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
|
-
|
Sejumlah Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah)
|
Bahwa setelah terdakwa terima sejumlah Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa mengelola uang tersebut sebagai berikut :
- Terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk memberikan saksi Ni Putu Cahyanti untuk :
- saksi Ni Putu Cahyanti gunakan untuk Operasional September Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- saksi Ni Putu Cahyanti memberikan uang kepada Saksi Putu Andi Merta wijaya Pemeliharaan kendaraan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- saksi Ni Putu Cahyanti gunakan untuk operasional November Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Sisanya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipegang terdakwa;
|
7
|
Tanggal 30 September 2020, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp32.653,00 (tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
8
|
Tanggal 31 Oktober 2020, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp32.209,00 (tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
9
|
Tanggal 23 November 2020, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp57.810.000,00. (lima puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)
|
Sejumlah Rp.31.650.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) terdapat kuitansi dari Abdi Pratama ke Puji Astusi pengembalian dana beasiswa PIP kepada siswa sejumlah 43 (empat puluh tiga) siswa
|
Sejumlah Rp.26.160.000,00 (dua puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah)
|
Sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ke saksi Ni Putu Cahyanti untuk operasional dan sisanya sebesar Rp.17.160.000,00 (tujuh belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa
|
10
|
Tanggal 30 November 2020, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp40.017,00 (empat puluh ribu tujuh belas rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
11
|
Tanggal 21 Desember 2020, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 a.n. SMKN 1 Klungkung sebesar Rp49.702.000,00. (empat puluh sembilan juta tujurh ratus dua ribu rupiah) Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
|
-
|
Sejumlah Rp49.702.000,00. (empat puluh sembilan juta tujurh ratus dua ribu rupiah)
|
Bahwa setelah terdakwa terima sejumlah Rp49.702.000,00. (empat puluh sembilan juta tujurh ratus dua ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengelola uang tersebut sebagai berikut :
- Terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk memberikan kepada saksi Ni Putu cahyanti selanjutnya saksi Ni Putu Cahyanti memberikan kepada saksi Arya Padang Arnawa untuk kegiatan peningkatan kebudayaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk memberikan kepada saksi Ni Putu cahyanti selanjutnya saksi Ni Putu Cahyanti memberikan kepada saksi Nengah Suarta untuk kegiatan pemberian penghargaan atas prestasi siswa sebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupia);
- Terdakwa membawa sebesar Rp40.950.000,00 (empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Sisanya sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) telah disita penyidik kejaksaan Negeri Klungkung;
|
12
|
Tanggal 29 Desember 2020, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp23.712.000,00. (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu rupah) Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa
|
-
|
Sejumlah Rp23.712.000,00. (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu rupah)
|
Diserahkan kepada I Wayan Siarsana Selaku Kepala Sekolah sebesar Rp23.712.000,00. (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu rupah)
|
13
|
Tanggal 31 Desember 2020, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp28.277,00 (dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
14
|
Tanggal 19 Januari 2021, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk telah mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp80.797.000,00. (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa
|
-
|
Sejumlah Rp80.797.000,00. (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
|
Diserahkan kepada I Wayan Siarsana Selaku Kepala Sekolah sebesar Rp80.797.000,00. (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
|
15
|
Tanggal 26 Januari 2021, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 a.n. SMKN 1 Klungkung sebesar Rp29.860.000,00. (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa
|
-
|
Sejumlah Rp29.860.000,00. (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
|
Bahwa setelah terdakwa terima sejumlah Rp29.860.000,00. (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengelola uang tersebut sebagai berikut :
- Terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk memberikan kepada saksi Ari Naswati untuk pembelian pulsa staf manajemen sebesar Rp16.860.000,00 (enam belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk memberikan kepada saksi Ni Putu Cahyanti namun diserahkan kembali kepada terdakwa sebesar Rp13.000.000,00. (tiga belas juta rupiah);
|
16
|
Tanggal 31 Januari 2021, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp11.950,00 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
17
|
Tanggal 28 Februari 2021, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp1.362,00 (seribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
18
|
Tanggal 31 Maret 2021, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp1.507,00 (seribu lima ratus tujuh rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
19
|
Tanggal 9 April 2021, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mencairkan dana PIP dari rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp8.880.000,00. (delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa
|
-
|
Sejumlah Rp8.880.000,00. (delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
|
Diserahkan kepada I Wayan Siarsana Selaku Kepala Sekolah sebesar Rp8.880.000,00. (delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
|
20
|
Tanggal 30 April 2021, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp389,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
21
|
Tanggal 31 Mei 2021, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp659,00 (enam ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan keterangan res withhold T dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan keterangan biaya administrasi.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
22
|
Tanggal 11 Juni 2021, terdapat transaksi debit/pengeluaran di rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan keterangan biaya tutup rekening dan Rp6.313,00 (enam ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dengan keterangan res withhold T.
|
Pajak pendapatan bunga Bank dan biaya admin
|
-
|
-
|
23
|
Bahwa terdapat sisa dana PIP pada rekening Bank BNI Nomor 0979009023 sebesar Rp116.169.905,00, (seratus enam belas juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima rupiah) selanjutnya pada Tanggal 11 Juni 2021, terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mentrasfer sisa dana PIP sebesar Rp116.169.905,00 (seratus enam belas juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima rupiah), ke Rekening Tabungan Bank BPD Bali nomor 021 02 02.27025-4 a.n. SMKN 1 Klungkung selanjutnya memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk menutup rekening Bank BNI Nomor 0979009023 a.n. SMKN 1 Klungkung.
|
-
|
Sejumlah Rp116.169.905,00 (seratus enam belas juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima rupiah)
|
terdakwa memerintahkan saksi I Putu Abdi Pratama untuk mentrasfer sisa dana PIP sebesar Rp116.169.905,00, (seratus enam belas juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima rupiah) ke Rekening Tabungan Bank BPD Bali nomor 021 02 02.27025-4 a.n. SMKN 1 Klungkung
|
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung mengelola sendiri beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) dengan cara memanggil siswa yang belum cakap hukum (Anak) selaku penerima beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) ke sekolah untuk menandatangani Surat Kuasa secara kolektif tanpa rapat Komte Sekolah, tanpa rapat dengan orang tua siswa, dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu untuk memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mencairkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) serta menunjuk pegawai kontrak pada SMK Negeri 1 Klungkung untuk membuat rekening penampung selanjutnya terdakwa membawa dan mengelola uang beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) telah bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Lampiran I, Bab I, huruf C, angka 2 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Lampiran I, Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
- BAB I, huruf C, Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen, angka 2 yang menyatakan “Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana digunakan untuk :
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;
- Uang saku Peserta Didik;
- Biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.”
Huruf D Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Satuan Pendidikan, angka 1 dan angka 3
“Angka 1
PIP Dikdasmen di tingkat Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan.
Angka 3
Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.”
- BAB III Mekanisme Pelaksanaan
- huruf D Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen, angka 5, huruf a point 1)
“surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang tua/wali Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yang bersangkutan;”
-
- Huruf F Penarikan Dana PIP Dikdasmen, angka 3 point b
“Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh kuasa Peserta Didik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Penarikan Dana PIP Dikdasmen dilakukan langsung oleh kuasa Peserta Didik.
- Penarikan Dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- surat kuasa Peserta Didik sesuai dengan
|