Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Dps Agung Satriadi Putra, S.H. FAVOUR CHIMA UGOCHUKWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2553/N.1.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Satriadi Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAVOUR CHIMA UGOCHUKWU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya