Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
324/Pid.B/2024/PN Dps | Imam Ramdhoni, S.H. | 1.RONI SAPUTRA alias RONI 2.BIMA FAJAR HARI SAPUTRA alias BIMA 3.OCSHYA YUSUF BAHTIAR alias OSKA 4.AHMAT HILMI MUSTOFA alias HILMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||
Nomor Perkara | 324/Pid.B/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1177/N.1.18/Eku.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu Primair :Bahwa perbuatan terdakwa I, II, III dan IV bersama-sama dengan anak ALIF MAULANA FANSYAH AL MAHFUDI, PUJIANTO alias UTAK dan SISWANTORO alias MAS SIS diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair :Bahwa perbuatan Bahwa perbuatan terdakwa I, II, III dan IV bersama-sama dengan anak ALIF MAULANA FANSYAH AL MAHFUDI, PUJIANTO alias UTAK dan SISWANTORO alias MAS SIS diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair :Bahwa perbuatan Bahwa perbuatan terdakwa I, II, III dan IV bersama-sama dengan anak ALIF MAULANA FANSYAH AL MAHFUDI, PUJIANTO alias UTAK dan SISWANTORO alias MAS SIS diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Subsidair :Bahwa perbuatan Bahwa perbuatan terdakwa I, II, III dan IV bersama-sama dengan anak ALIF MAULANA FANSYAH AL MAHFUDI, PUJIANTO alias UTAK dan SISWANTORO alias MAS SIS diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |