Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
359/Pdt.P/2025/PN Dps 1.ANAK AGUNG KOMPIANG GUNADI
2.NI MADE DWI ANTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 359/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANAK AGUNG KOMPIANG GUNADI
2NI MADE DWI ANTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perkawinan Para Pemohon yang bernama ANAK AGUNG KOMPIANG GUNADI dengan NI MADE DWI ANTARI yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sah secara hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon yang bernama ANAK AGUNG KOMPIANG GUNADI dengan NI MADE DWI ANTARI kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dapat diterbitkan Akta Perkawinan;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak