Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
969/Pdt.G/2026/PN Dps I Made Artawan, S.Pi 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 969/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Artawan, S.Pi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. I Made Sari, S.H., M.H., C.L.A., CBLC.I Made Artawan, S.Pi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Denpasar
2PT. Balai Lelang Bali
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat I dengan mengajukan lelang atas agunan pinjaman kredit melalui Tergugat II, yaitu:

sebidang tanah berikut bangunan segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya sesuai dengan SHM No. 7032/Desa Padangsambian Klod, Luas 500 m2 atas nama I Made Artawan, Sarjana Perikanan terletak di Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 2.850.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), padahal berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit nilai likuidasi objek agunan tersebut sebesar Rp. 4.998.000.000,- (Empat Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah), adalah Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Menyatakan penetapan nilai limit lelang sebesar Rp. 2.850.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atas objek agunan milik Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan penetapan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek agunan milik Penggugat berdasarkan nilai limit sebesar Rp. 2.850.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk membatalkan proses lelang atas objek jaminan milik Penggugat yang menggunakan nilai limit sebesar Rp. 2.850.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  4. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak