| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat I dengan mengajukan lelang atas agunan pinjaman kredit melalui Tergugat II, yaitu:
sebidang tanah berikut bangunan segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya sesuai dengan SHM No. 7032/Desa Padangsambian Klod, Luas 500 m2 atas nama I Made Artawan, Sarjana Perikanan terletak di Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 2.850.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), padahal berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit nilai likuidasi objek agunan tersebut sebesar Rp. 4.998.000.000,- (Empat Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah), adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penetapan nilai limit lelang sebesar Rp. 2.850.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atas objek agunan milik Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek agunan milik Penggugat berdasarkan nilai limit sebesar Rp. 2.850.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat I untuk membatalkan proses lelang atas objek jaminan milik Penggugat yang menggunakan nilai limit sebesar Rp. 2.850.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- dst....
|