Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps BAMBANG SUPARYANTO.S.H. Ir. I Ketut Rencana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1435/N.1.11/Tipikor/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG SUPARYANTO.S.H.
2Putu Githa Pratiwi
3Isnarti Jayaningsih, S.H.
4Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H.
5GUSTI PUTU KARMAWAN, S.H.
6MADE JUNI ARTINI.S.H.
7GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
8BAMBANG SUPARYANTO.S.H.
9DESAK SUTRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. I Ketut Rencana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR : ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------

SUBSIDAIR : ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------

ATAU

KEDUA : ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat (1) KUHP -----------------------------------

ATAU

KETIGA : ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya