| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa danmemutuspermohonan a quo ; 3. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukumuntuk mengajukanpermohonan praperadilan atas perkara a quo; 4. Menyatakan secara hukum Surat S.Tap/181.c/XII/RE.1.11/2025/Ditreskrimumtanggal 9 Desember 2025 tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkanTermohon I atas terlapor Rachmat Agung Leonardi d/h Theng Tjek Khongdkktidaksah dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan secara hukum TERMOHON II tidak menjalankan tugasdanwewenangnya dalam penanganan perkara daerah. 6. Menghukum TERMOHON I untuk melanjutkan penyidikan dibawahsupervisi Termohon II, segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkarakepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke pengadilan; 7. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara. |