Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2024/PN Dps NYOMAN BUDIANA Kapolda Bali Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NYOMAN BUDIANA
Termohon
NoNama
1Kapolda Bali Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan penghentian penyidikan terhadap I Putu Sarjana Putra, S.H., berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/45.b/II/ Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2023 Jo Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/367.b/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2023, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap I Putu Sarjana Putra, S.H., sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/234/ IV/2021/BALI/SPKT tanggal 22 April 2021.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan terlapor I Putu Sarjana Putra, S.H., sebagai tersangka.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya