Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.Sus/2024/PN Dps Mia Fida Erliyah, SH Dewa Gede Fibra Agustina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 668/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2580/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mia Fida Erliyah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dewa Gede Fibra Agustina[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa DEWA GEDE FIBRA AGUSTINA pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2024 sekira pukul 18.00 Wita  bertempat di bengkel las Jalan Glogor Carik No. 91 Br. Glogor Carik, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa berawal dari penangkapan saksi KOMANG BUDIADA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang biasa dipanggil DEWA FIBRA, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi I MADE AGUS ARIAWAN EKA PUTRA, SH., saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, SH., dan saksi I KADEK DIANA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang bernama DEWA GEDE FIBRA AGUSTINA, saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan di dalam 1 (satu) tas selempang di badan terdakwa yang di dalamya berisi 1 (satu) plastic klip yang terdapat  5 (lima) paket kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,32 gram berat bersih 0,82 gram dengan rincian sebagai berikut :

a.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,17 gram (kode A);

b.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,15 gram (kode B);

c.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,16 gram (kode C);

d.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,16 gram (kode D);

e.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,18 gram (kode E)

      serta ditemukan 1 (satu) buah HP merk Infinix dengan no simcard 088103806770.

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui akan membawakan shabu untuk saksi KOMANG BUDIADA, karena sebelumnya saksi KOMANG BUDIADA telah membeli paket shabu dari terdakwa
  • Bahwa semua barang narkotika yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa barang bukti berupa :

a.  1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,17 gram disisihkan 0,03 gram (kode A/ 3488/2024/NF);

b.  1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,15 gram disisihkan 0,03 gram (kode B/ 3489/2024/NF);

c.  1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,16 gram disisihkan 0,03 gram (kode C/ 3490/2024/NF);

d.   1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,16 gram disisihkan 0,03 gram (kode D/ 3491/2024/NF);

e.  1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,18 gram/ disisihkan 0,03 gram (kode E/ 3492/2024/NF).

setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan  surat  pemeriksaan  laboratoris  kriminalistik  No.  Lab : 534 / NNF / 2024, tanggal  19  April 2024  dengan kesimpulan :

  1. nomor barang 3488/2024/NF dan 3692/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. nomor barang 3493/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine (milik terdakwa) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika  

-     Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwajib menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimaksud;

          ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa terdakwa DEWA GEDE FIBRA AGUSTINA pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2024 sekira pukul 18.00 Wita  bertempat di bengkel las Jalan Glogor Carik No. 91 Br. Glogor Carik, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi I MADE AGUS ARIAWAN EKA PUTRA, SH., saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, SH., dan saksi I KADEK DIANA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa DEWA GEDE FIBRA AGUSTINA, saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan di dalam 1 (satu) tas selempang di badan terdakwa yang di dalamya berisi 1 (satu) plastic klip yang terdapat  5 (lima) paket kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,32 gram berat bersih 0,82 gram dengan rincian sebagai berikut :

a. 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,17 gram (kode A);

b.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,15 gram (kode B);

c.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,16 gram (kode C);

d.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,16 gram (kode D);

e.  1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,18 gram (kode E)

      serta ditemukan 1 (satu) buah HP merk Infinix dengan no simcard 088103806770.

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa barang bukti berupa :

a.  1 (satu) plastik klip berisi sabhu berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,17 gram disisihkan 0,03 gram (kode A/ 3488/2024/NF);

b.  1 (satu) plastik klip berisi sabhu berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,15 gram disisihkan 0,03 gram (kode B/ 3489/2024/NF);

c.  1 (satu) plastik klip berisi sabhu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,16 gram disisihkan 0,03 gram (kode C/ 3490/2024/NF);

d.   1 (satu) plastik klip berisi sabhu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,16 gram disisihkan 0,03 gram (kode D/ 3491/2024/NF);

e.  1 (satu) plastik klip berisi sabhu berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,18 gram disisihkan 0,03 gram (kode E/ 3492/2024/NF).

setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan  surat  pemeriksaan  laboratoris  kriminalistik  No.  Lab : 534 / NNF / 2024, tanggal  19  April 2024  dengan kesimpulan :

  1. nomor barang 3488/2024/NF dan 3692/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. nomor barang 3493/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine (milik terdakwa) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika     

-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimaksud;

          ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya