| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa akses jalan yang telah diperlebar berdasarkan kesepakatan Para Pihak dapat digunakan sebagai jalan bersama;
- Menghukum TERGUGAT untuk mencabut atau membongkar patok/tanda batas tanah yang dipasang pada badan jalan hak pakai bersama tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak lagi menghalangi penggunaan akses jalan tersebut oleh PENGGUGAT dan/atau siapapun pengganti hak PENGGUGAT dikemudian hari;
- Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan keadaan jalan tersebut seperti semula sehingga dapat digunakan kembali sebagai akses jalan bersama;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |