Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Markus Irawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/260/XI/RES.1.1/2024/ Ditreskrimum tanggal 28 November 2024.
Yang menjadi tersangka sehubungan sehubungan dengan perkara dugaaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2017 di Jl. Dewi Sri Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan pelapor atas nama SONYA AGUSTINA dan Tersangka atas nama PEMOHON adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan Surat Perintah Penetapan Tersangka No.: SPPT/261/XI/RES.1.11/ 2024/Ditreskrimum tanggal 28 November 2024 adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Status Tersangka No. B/402/XII/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 02 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/151.a/I/2024 Ditreskrimum tanggal 02 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/151/II/2023/Ditreskrimum 17 Februari 2023, Surat Perintah Penyidikan No.: SP. Sidik/151.a/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tanggal 11 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyidikan No.: SP. Sidik/151.b/XI/Res.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 21 November 2024, terhadap diri PEMOHON sehubungan dengan perkara dugaaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2017 di Jalan Dewi Sri Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan pelapor atas nama SONYA AGUSTINA adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON berdasarkan surat Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/260/XI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tanggal 28 November 2024.
Surat Perintah Penetapan tersangka No.: SPPT/261/XI/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 28 November 2024.
Surat Pemberitahuan Status Tersangka No. B/402/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 02 Desember 2024.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan lebih lanjut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/151.a/I/2024 Ditreskrimum tanggal 02 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/151/II/2023/Ditreskrimum 17 Februari 2023, Surat Perintah Penyidikan No.: SP. Sidik/151.a/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tanggal 11 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyidikan No.: SP. Sidik/151.b/XI/Res.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 21 November 2024, terhadap diri PEMOHON.
- Menyatakan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dan segala Keputusan yang lebih lanjut, yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/151.a/I/2024 Ditreskrimum tanggal 02 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/151/II/2023/ Ditreskrimum 17 Februari 2023, Surat Perintah Penyidikan No.: SP. Sidik/151.a/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tanggal 11 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyidikan No.: SP. Sidik/151.b/XI/Res.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 21 November 2024, juga harus dinyatakan tidak sah dan TERMOHON harus diperintahkan untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |