Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
337/Pdt.P/2025/PN Dps I Ketut Merta Yasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 337/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Merta Yasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula : I Ketut Mertayasa lahir di Badung pada tanggal 31 Desember 1968 diganti menjadi I Ketut Merta Yasa lahir di Kerobokan 31 Desember 1968;
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 6622/2010 diganti menjadi I Ketut Merta Yasa lahir di Kerobokan 31 Desember 1968 serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak