Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah pokok secara prorata dan upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, uang makan selama penggugat bekerja beserta denda keterlambatan pembayaran upah dengan rincian sebagai begikut :
-
|
Upah pokok prorata 10 hari (UMK Kota Denpasar)
|
: Rp.
|
-
|
-
|
Upah lembur 124 jam
|
: Rp.
|
-
|
-
|
Uang makan
|
: Rp.
|
-
|
-
|
Denda keterlambatan pembayaran gaji
|
: Rp.
|
-
|
|
|
: Rp.
|
-
|
Jumlah keseluruhan Lima “juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga belas rupiah”
- Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak 20 November 2023.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwaangsom sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|