Dakwaan |
Dakwaan:
KESATU :
------Bahwa ia Terdakwa (I) RENNY WIJAYANTI dan Terdakwa (II) T. HASAN pada hari Selasa tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Teuku Umar Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa (I) Renny Wijayanti bersama dengan terdakwa (II) T. Hasan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada seseorang yang dikenal bernama 13.4.N.D.1.T ( belum tertangkap) dan para terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa (I) Renny Wijayanti mengeluarkan uang sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa (II) T. Hasan mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) lalu uang yang terkumpul tersebut ditranfer ke rekening yang disuruh oleh seseorang yang bernama 13.4.N.D.1.T dan kemudian dikirimkan alamat mengambil tempelan ke HP milik dari terdakwa (II) T. Hasan di pinggir jalan raya Teuku Umar Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar
- Bahwa selanjutnya para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor No.Pol. DK 2107 HP berboncengan menuju alamat tempelan di jalan Teuku Umar , Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan setibanya di tempat yang ditujukan dibawah pot bunga lalu terdakwa (I) Renny Wijayanti mengorek ngorek bawah pot bunga dan terdakwa (II) T. Hasan menyinari terdakwa (I) Renny Wijayanti dengan menggunakan senter HP mencari tempelan narkotika kemudian terdakwa (I) Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan belum berhasil menemukan paket shabu lalu pergi meninggalkan tempat tersebut dan selang beberapa waktu terdakwa (I) Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan kembali datang ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda No. Pol. DK 2107 HP kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa (I) Renny Wijayanti kembali mengorek ngorek dibawah pot bunga untuk mengambil paket narkotika yang telah di beli tersebut dan terdakwa (II) T. Hasan menyinari dengan menggunakan Hpnya selanjutnya petugas kepolisian yang sedang berpatroli di jalan Teuku Umar , Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yaitu saksi Nyoman Nadi, saksi I Ketut Murtyana, saksi I kadek Sudiana beserta team yang melihat dan mengamati apa yang dilakukan oleh para terdakwa merasa curiga lalu mengamankan para terdakwa dan melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik dari para terdakwa dan diketahui para terdakwa sedang mengambil alamat tempelan narkotika jenis shabu dan kemudian dari pesan di HP terdakwa (II) T. Hasan diketahui bahwa bahan atau paket narkotika jenis shabu tersebut di tempel atau ditaruh di bawah pot bunga di lokasi tersebut dan kemudian terdakwa (I) Renny Wijayanti dengan tangannya mengorek ngorek tanah di bawah pot bunga dan mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba;
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian juga melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa dan ditemukan di tempat tinggal terdakwa (II) T. Hasan di jalan gunung lebah gang V/12, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sumbu untuk mengatur nyala korek api
- Bahwa terdakwa (I) Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu kepada seseorang yang dikenal dengan nama 13.4.N.D.1.T tersebut sampai akhirnya para terdakwa tertangkap oleh petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba;
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari para terdakwa kemudian ditimbang dan berdasarkan hasil Sprint. Timbang/110.B/IV/2024/ Satresnarkoba diketahui berat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah 0,14 gram netto atau 0,34 gram brutto.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan No. Lab : 566 / NNF/2024 tanggal 25 April 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3658 / 2024 / NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3659 / 2024/ NF dan 3660/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/ atau psikotropika.
- Bahwa para terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa ia Terdakwa (I) RENNY WIJAYANTI dan Terdakwa (II) T. HASAN pada hari Selasa tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Teuku Umar, Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba yaitu saksi Nyoman Nadi, saksi I Ketut Murtyana, saksi I Kadek Sudiana beserta Team sedang melakukan patroli di jalan Teuku Umar , Banjar Pekambingan, Desa / Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dimana pada saat itu para petugas kepolisian tersebut melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang terdiri dari satu orang perempuan yaitu terdakwa (I) Renny Wijayanti sedang mengorek ngorek bawah pot bunga dan seorang laki –laki yaitu terdakwa (II) T. Hasan berada di sebelah terdakwa (I) Renny Wijayanti sedang menyinari terdakwa (I) Renny Wijayanti dengan menggunakan senter HP yang sedang mengorek ngorek bawah pot bunga mencari sesuatu kemudian terdakwa (I) Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan pergi meninggalkan tempat tersebut dan selang beberapa waktu terdakwa (I) Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan kembali datang ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor No. Pol. DK 2107 HP kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa (I) Renny Wijayanti kembali mengorek ngorek dibawah pot bunga untuk mengambil sesuatu dan terdakwa (II) T Hasan menyinari dengan menggunakan Hpnya selanjutnya petugas kepolisian yang melihat apa yang dilakukan oleh para terdakwa merasa curiga lalu mengamankan para terdakwa dan melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik dari para terdakwa dan diketahui para terdakwa sedang mengambil alamat tempelan narkotika jenis shabu dan dari pesan di HP milik terdakwa (II) T. Hasan diketahui bahwa bahan atau paket narkotika jenis shabu tersebut di tempel di bawah pot bunga di lokasi tersebut dan kemudian terdakwa (I) Renny Wijayanti dengan tangannya mengorek ngorek tanah di bawah pot bunga dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba;
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian juga melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa dan ditemukan di tempat tinggal terdakwa (II) T. Hasan di jalan gunung lebah gang V/12, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sumbu untuk mengatur nyala korek api
- Bahwa terdakwa (I) Renny Wijayanti bersama dengan terdakwa (II) T. Hasan mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama 13.4.N.D.1.T ( belum tertangkap) dan para terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa (I) Renny Wijayanti mengeluarkan uang sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa (II) T. Hasan mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) lalu uang yang terkumpul tersebut ditranfer ke rekening yang disuruh oleh seseorang yang bernama 13.4.N.D.1.T dan kemudian dikirimkan alamat mengambil tempelan ke HP milik dari terdakwa (II) T. Hasan.
- Bahwa terdakwa (I) Renny Wijayanti dan terdakwa (II) T. Hasan sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu kepada sesorang yang dikenal bernama 13.4.N.D.1.T tersebut sampai akhirnya para terdakwa tertangkap oleh petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba;
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari para terdakwa kemudian ditimbang dan berdasarkan hasil Sprint. Timbang/110.B/IV/2024/ Satresnarkoba diketahui berat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah 0,14 gram netto atau 0,34 gram brutto.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan No. Lab : 566 / NNF/2024 tanggal 25 April 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3658 / 2024 / NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3659 / 2024/ NF dan 3660/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/ atau psikotropika.
- Bahwa para terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai , memiliki Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) ke 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------- |