Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.Sus/2026/PN Dps Finna Wulandari, S.H., M.H. TEUNKU REZA POHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 686/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4260/N.1.10.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Finna Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUNKU REZA POHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor: PDM- 398/DENPA.KTB/06/2026

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

TEUNKU REZA POHAN

Tempat lahir

:

Waingapu

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun/ 02 Maret 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gunung lumut No.27 Padang Sambian Denpasar

Alamat KTP : Pameti Karata Rt 006 Rw 002 Kelurahan/Desa Lewa Paku Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur NTT

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mahasiswa (aktif semester 6 di Fakultas Pertanian Universitas Udayan

Pendidikan

:

Mahasiswa

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 07 April 2026.

2.

Penahanan

:

 

 

i.

Penyidik

:

Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 08 April 2026 s.d. 27 April 2026.

 

ii.

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 28 April 2026 s/d 06 Juni 2026

 

iii.

Penuntut Umum

:

Lapas Kerobokan, sejak tanggal 04 Juni 2026 s/d 23 Juni 2026

 

iv.

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

:

Lapas Kerobokan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 23 Juli 2026

 

 

 

III.

Dakwaan :

----- Bahwa ia Terdakwa TEUNKU REZA POHAN pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

----- Bahwa berawal dari Terdakwa mendapat modal Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dari WIRA (Daftar Pencarian) untuk membeli Solar Subsidi sebanyak 5.000 liter dan sisa uangnya diberikan kepada Terdakwa untuk upah/ongkos, kemudian pada Hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk merah DK 8250 YU yang telah dimodifiasi sehingga saat solar masuk ke dalam tangki mobil ada mesin dinamo kecil yang menyala secara otomatis dan melempar solar ke tangki yang berada di bak belakang truk, kemudian Terdakwa mendatangi SPBU No. 54.821.04 yang berlokasi di Jalan Soekarno Gerogak Tabanan, lalu Terdakwa membeli Solar subsidi dengan cara Terdakwa bekerjasama dengan Saksi I GUSTI NGURAH SUWANAYA dan Saksi I DEWA KOMANG WIJANA  (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Operator SPBU dengan menggunakan beberapa kode Barcode berbeda-beda dengan harga Rp. 6.800/liter, dimana Terdakwa membeli secara berulang-ulang dengan harga Rp. 500.000,- s/d Rp. 700.000,- per sekali pembelian, dengan total keseluruhan pembelian Rp. 20.400.000. Terdakwa memberikan komisi untuk Saksi I GUSTI NGURAH SUWANAYA dan Saksi I DEWA KOMANG WIJANA sebanyak 8 ?ri total harga pembelian yakni kurang lebih sebesar Rp. 1.632.000,-. Kemudian Terdakwa mengangkut / mengemudikan Truk Merah berisi muatan Solar Subsidi tanpa Ijin tersebut menuju Denpasar, lalu ketika Terdakwa melintasi jalan Cokroaminoto, Truk yang dikendarai Terdakwa dihentikan oleh Petugas Polri yakni Saksi I PUTU WIDIARTA dan Saksi I DEWA KADEK MAHESTU YUSMANA, kemudian dilakukan pemeriksaan pada bak truk kemudian ditemukan bahwa truk tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki besar yang diletakkan dalam bak truk serta disambungkan selang tambahan yang mengarah ke tangki asli truk dan ditambahkan mesin pompa dengan tujuan agar bisa menyedot BBM yang dituangkan ke dalam tangki asli truk selanjutnya disedot agar dapat dialirkan ke dalam tangki tambahan di dalam bak truk, dan di dalam truk ditemukan BBM jenis solar subsidi yang baru dibeli Terdakwa di SPBU yang berlokasi di Tabanan dan untuk bisa mendapatkan BBM jenis solar subsidi tersebut Terdakwa menggunakan beberapa barcode yang berbeda-beda dan bekerja sama dengan petugas operator yang ada di SPBU tersebut serta memberikan upah kepada petugas SPBU yang membantu Terdakwa;

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Menteri ESDM untuk Pengolahan, Penangkutan, Penyimpan dan Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

----- Bahwa Minyak Solar (Gas Oil) termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yaitu bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

----- Bahwa yang dimaksud “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ataupun memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi

----- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kedaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, adalah :

  • kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter /hari/kendaraan;
  • kendaraan bermotor bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter /hari/kendaraan;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya