Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps 1.NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
4.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
5.I Gde Doni Hendrawan, S.H.
6.I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
7.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
8.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
I NYOMAN DIANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/N.1.13/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3ISWATI SEPTYARINI, S.H.
4NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
5I Gde Doni Hendrawan, S.H.
6I PUTU GEDE DARMA PUTRA, S.H.
7DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
8KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN DIANTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BANGLI

Jalan Lettu Lila No. 11 A Kabupaten Bangli 80613

Telp. (0366) 5501136, Fax (0366) 91048 www.kejari-bangli.kejaksaan.go.id

“Untuk Keadilan”                                                                                                               P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDS – 01/N.1.13/Ft.1/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

I Nyoman Diantara

Tempat Lahir

:

Subaya

Tanggal Lahir / Umur

:

41 tahun / 08 Agustus 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Subaya, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Kepala Desa Subaya masa jabatan tahun 2019 Sampai dengan tahun 2027)

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

NIK

:

5106040808830003

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:  

a.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan Penangkapan

 

 

 

 

b.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Rutan, 28 Februari 2025 s.d 20 Maret 2025

 

- Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rutan, 20 Maret 2025 s.d 28 April 2025

 

- Diperpanjang Hakim PN

:

Rutan, 29 April 2025 s.d 28 Mei 2025

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, 30 April 2025 s.d 19 Mei 2025

 

- Diperpanjang Hakim PN

:

Rutan, 20 Mei 2025 s.d 18 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya periode 2019-sampai 2025 berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor : 141/508/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pemberhentian Perbekel dan Penjabat Perbekel serta Pengesahan dan Pengangkatan Perbekel Periode 2019-2025 diperbarui dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.10.2/339/2024 tanggal 7 Juni 2024, bersama-sama dengan Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 serta Ni Putu Januartini selaku Sekretaris dan Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025 (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang secara melawan hukum yaitu: --------------------------------------------------------------------------

Terdakwa I Nyoman Diantara (selaku Perbekel Desa Subaya berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor : 141/508/2019 tanggal 13 November 2019  tentang Pemberhentian Perbekel dan Penjabat Perbekel serta Pengesahan dan Pengangkatan Perbekel Periode 2019-2025 diperbarui dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.10.2/339/2024 tanggal 7 Juni 2024 dan secara ex officio menjabat selaku Penasehat Bumdes Jaya Giri Desa Subaya berdasarkan Keputusan Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Jaya Giri Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli masa bakti 2021 – 2025) dalam hal pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dilakukan bersama saksi Ni Nengah Suantari dan saksi Ni Putu Januartini dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya:

  • Terdakwa I Nyoman Diantara bersama saksi Ni Nengah Suantari dan saksi Ni Putu Januartini tidak melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan baik dan benar mulai dari mekanisme pencatatan alur kas, penyimpanan anggaran BUMDes yang telah dicairkan secara tunai dengan tidak sesuai standar yakni pada laci filling cabinet dengan kuncinya dipegang secara bergantian oleh Saksi Ni Nengah Suantari, Saksi Ni Putu Januartini dan saksi I Ketut Wiriata.
  • Terhadap jabatan Bendahara BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang tidak terisi pada bulan Mei 2021, Terdakwa I Nyoman Diantara tidak melaksanakan Musyawarah Desa Khusus guna penunjukkan/penggantian bendahara, namun menunjuk saksi Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya merangkap jabatan sebagai Bendahara Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sehingga Terdakwa I Nyoman Diantara dapat mengendalikan keuangan Bumdes dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa I Nyoman Diantara.
  • Mengenai usaha Unit Peternakan yang dikelola oleh BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, Terdakwa I Nyoman Diantara mengetahui saksi Ni Nengah Suantari dan saksi Ni Putu Januartini tidak melakukan pencatatan alur kas sejak tahun 2021 s.d Maret 2022 sehingga menimbulkan selisih kas sebesar Rp. 201.536.716,- (Dua  ratus  satu juta  lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas  rupiah) yang diambil oleh Terdakwa I Nyoman Diantara, Saksi Ni Nengah Suantari dan Saksi Ni Putu Januartini.
  • Mengenai usaha BRILink tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, dimana Terdakwa I Nyoman Diantara bersama dengan saksi Ni Nengah Suantari menggunakan modal dari anggaran BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp. 46.000.000,- pada rekening BRI milik Saksi Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 dan Terdakwa I Nyoman Diantara menggunakan uang yang ada pada BRILink sejumlah Rp 4.900.000,- untuk keperluan pribadinya.
  • Tidak adanya dokumen pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang seharusnya dibuat oleh Saksi Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini serta dilaporkan dan diketahui Terdakwa I Nyoman Diantara berupa laporan keuangan BUMDes yang dilaksanakan secara berkala yakni setiap bulan, triwulan dan tahunan untuk diteruskan kepada BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sebagai tindak lanjut dari penyertaan modal dana Gerbang Sadu Mandhara dari Provinsi Bali.

 

Sehingga perbuatan Terdakwa I Nyoman Diantara, selaku Perbekel Desa Subaya yang secara ex officio juga sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya telah melanggar ketentuan:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1)  menerangkan bahwa “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat  (1)  menerangkan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan:
        • Pasal 4 berbunyi: “Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :

a. profesional;
b. terbuka dan bertanggungjawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.

            • Pasal 17 huruf g. menegaskan :

“Musyawarah Desa berwenang mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama”;

            • Pasal 19 ayat (5) menegaskan :

“Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.”

            • Pasal 23 ayat (1) huruf d. dan ayat (2) huruf f. dan h. menegaskan:
  • Ayat (1) menegaskan ”Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berwenang:

huruf d. menegaskan “dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama.”

  • Ayat (2) menegaskan ”Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 bertugas:

huruf f. menegaskan “memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.”

huruf h. menegaskan “meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.”

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
    2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 11 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa

(2)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:

a. memberikan     nasihat     kepada     Pelaksana     Operasional     dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b.  memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan

c.         mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

(3)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a.  meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan

b. melindungi  usaha  Desa  terhadap  hal-hal  yang  dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.

    1. Peraturan  Desa Subaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Subaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2015 Pasal 2 dan  Pasal 3  menegaskan:
            • Pasal 2 menegaskan “BUMDes dalam usahanya  berazaskan:
          • Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
          • Pengayoman
          • Pemberdayaan
          • Keterbukaan”
            • Pasal 3  menegaskan ”Tujuan pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa Subaya antara lain:
  1. Meningkatkan perekonomian desa dan pendapatan asli desa untuk  mensejahterakan masyarakat Desa Subaya.
  2. Mengoptimalkan  aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Subaya.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Subaya.
  4. Mengembangkan rencana Kerjasama usaha antar desa  dan atau dengan pihak ketiga.
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga masyarakat Desa Subaya.
  6. Membuka peluang kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan  dan pemerataan ekonomi desa.
            • Pasal 11 ayat (2) dan (3) Penasihat berkewajiban:

Ayat (2) :

a. memberikan     nasihat     kepada     Pelaksana     Operasional     dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b.  memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan

c.  mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

Ayat (3) Penasihat berwenang:

    1. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
    2. melindungi  usaha  Desa  terhadap  hal-hal  yang  dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.
    3. Melindungi usaha desa dan hal-hal yang dapat merugikan BUMDes.

 

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) atau orang lain yaitu,  Saksi Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah), Sdr. Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau suatu korporasi,  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. BUMDesa Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp.210.846.716,00,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 700.1.2.2/2490/ITDA tanggal 14 Nopember 2024 Atas Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri Di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun  2021 Sampai Dengan Tahun 2023. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa BUMDes Jaya Giri Desa Subaya beralamat di Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli didirikan pada tanggal 16 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Desa Subaya Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Peraturan Desa  Subaya Nomor 7 tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya dengan modal awal yang berasal dari Dana Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Bali tahun 2012 dan penyertaan modal desa senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa bermula dari permasalahan dalam pengelolaan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya tahun 2012 s/d 2019 yang telah diselesaikan oleh Panitia Khusus, sehingga pada akhir tahun 2020 Terdakwa I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya sekaligus secara ex officio sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya memilih dan mengusulkan Saksi Ni Nengah Suantari sebagai Direktur BUMDes, Saksi Ni Putu Januartini sebagai Sekretaris BUMDes, dan Saksi Ni Cening Miriani sebagai bendahara BUMDes pada Musyawarah Desa tahun 2020 serta menunjuk Saksi Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam dan Saksi I Ketut Wiriata selaku kepala unit peternakan yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Nomor 21 tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025;
  • Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Saksi Ni Nengah Suantari mulai mengelola BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan modal dan aset BUMDes awal yang diterima dari Terdakwa I Nyoman Diantara dan Panitia Khusus Penyelesaian Permasalahan dengan jumlah total Rp.1.021.471.640,00 (satu miliar dua puluh satu juta empat ratus  tujuh puluh satu ribu  enam ratus empat puluh rupiah) sebagaimana tertuang pula dalam Berita Acara Panitia Khusus Penyelesaian Masalah BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan perincian sebagai berikut :

No.

Rincian Aset dan Modal

Jumlah dalam Rupiah

1.

Di Nasabah Simpan Pinjam

Rp. 265.145.640,-

2.

Unit Peternakan Sapi

Rp. 159.578.000,-

3.

Di Bank BPD Bali

Rp. 543.748.000,-

4.

Kas Tunai

Rp. 53.000.000,-

Total Modal dan Aset BUMDes

Rp. 1.021.471.640,-

Berdasarkan rincian aset dan modal diatas yang dilakukan serah terima kepada saksi Ni Nengah Suantari, sekitar bulan Februari 2021 Saksi Ni Nengah Suantari khusus mengenai rincian aset dan modal berupa kas tunai, saksi Ni Nengah Suantari hanya menerima kas tunai sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saksi I Nyoman Jonoarta selaku mantan Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, padahal kas tunai yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima dari Panitia Khusus Penyelesaian Masalah BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Ke Terdakwa I Nyoman Diantara selaku Perbekel sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) sehingga terdapat selisih kas tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang belum diserahkan Terdakwa I Nyoman Diantara kepada Saksi Ni Nengah Suantari.

  • Bahwa adapun mekanisme pengelolaan anggaran mengenai unit usaha BUMDes Jaya Giri Desa Subaya terhadap unit usaha yang dilakukan pengurus BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025 yakni usaha simpan pinjam dan usaha unit peternakan sapi. Selain itu, BUMDEs Jaya Giri Desa Subaya memiliki rekening tersendiri pada Bank BPD Bali dengan nomor rekening 048 02.02.01131-1 atas nama BUMDes Jaya Giri.
  • Bahwa pada awal bulan Januari 2021, saksi Ni Cening Miryani selaku bendahara BUMDes Jaya Giri mengajukan cuti melahirkan selama tiga bulan kemudian pada 9 Mei 2021 mengajukan pengunduran diri sebagaimana surat yang ditulis tangan dan diajukan kepada BUMDes Jaya Giri. Atas keadaan tersebut Terdakwa I Nyoman Diantara selaku perbekel yang secara ex officio juga sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya telah mengetahui ada kekosongan jabatan bendahara namun tidak mengusulkan untuk dilakukannya Musyawarah Desa Khusus guna menunjuk bendahara BUMDes yang baru. Dalam hal ini Terdakwa I Nyoman Diantara tidak melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya selaku pengendali BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sehingga dapat menggunakan kas BUMDes melalui Saksi Ni Nengah Suantari selaku Direktur yang dipilih oleh Terdakwa sendiri dan Saksi Ni Putu Januartini selaku Sekretaris yang juga merupakan keponakan dari Terdakwa I Nyoman Diantara;
  • Bahwa dengan adanya kekosongan jabatan bendahara pada BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, Terdakwa I Nyoman Diantara secara lisan menyuruh Saksi Ni Nengah Suantari untuk mengambil alih tugas-tugas bendahara tanpa melalui musyawarah desa/musyawarah desa khusus, kemudian Saksi Ni Nengah Suantari mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dalam melakukan penyimpanan uang secara tunai, yaitu menyimpan uang kas pada laci filling cabinet yang kuncinya secara bergantian dipegang oleh Saksi Ni Nengah Suantari, Saksi Ni Putu Januartini dan saksi I Ketut Wiriata. Selain itu, Saksi Ni Nengah Suantari tidak melakukan pencatatan alur kas terhadap uang kas masuk maupun uang kas keluar yang bersumber dari hasil pengelolaan unit usaha simpan pinjam maupun pengelolaan  unit peternakan (penggemukan sapi) yang merupakan unit usaha BUMDes Jaya Giri Desa Subaya;
  • Bahwa terhadap unit usaha berupa simpan pinjam, dilakukan dengan sewenang-wenang  dan tidak bertanggungjawab seperti pada tanggal 24 Pebruari 2021 Saksi Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini mencairkan kredit atas nama Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana pinjaman tersebut tidak pernah dibayar selama enam bulan secara berturut-turut dan oleh Saksi Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam juga tidak pernah melakukan penagihan kepada Wayan Mertaasih sehingga pemberian pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menguntungkan Wayan Mertaasih;
  • Bahwa pada tanggal 10 Maret 2021 Terdakwa I Nyoman Diantara datang ke kantor BUMDes Jaya Giri untuk bertemu dengan Saksi Ni Nengah Suantari dan meminjam uang dari kas BUMDes dengan mengatasnamakan istrinya yaitu Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atas permintaan Terdakwa I Nyoman Diantara tersebut Saksi Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini langsung menyetujui pencairan kredit tersebut namun setelah kredit tersebut cair, Terdakwa I Nyoman Diantara tidak pernah melakukan pembayaran selama enam bulan berturut-turut, dan oleh Saksi Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam juga tidak pernah melakukan penagihan kepada Ni Ketut Suartini maupun Terdakwa I Nyoman Diantara sehingga pemberian pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menguntungkan Ni Ketut Suartini;
  • Bahwa sejak bulan April 2021 s/d Januari 2022 Saksi Ni Nengah Suantari telah menerima setoran tabungan langsung dari nasabah dengan total Rp4.310.000,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) namun tidak dilakukan pencatatan penyetoran kerekening BUMDes Jaya Giri, saksi hanya mencatat pada buku Tabungan atas nama nasabah, kemudian saksi Ni Nengah Suantari menyimpan setoran Tabungan tersebut di laci meja milik saksi sendiri. Adapun rincian setoran tabungan nasabah tersebut adalah sebagai berikut :

NO

NASABAH PENABUNG

NO BUKU TABUNGAN

TANGGAL SETORAN

 NILAI SETORAN

TOTAL

1

Ni Cening  Tutiariati

004

14/09/2021

 200,000.00

 

 

12/10/2021

 200,000.00

 

 

9/12/2021

 200,000.00

 

 

20/01/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah  1

 

 

 

1,100,000.00

2

 

I Nengah Putrayasa

 

003

14/09/2021

250,000.00

 

 

12/10/2021

200,000.00

 

 

9/12/2021

200,000.00

 

 

20/01/2022

500,000.00

 

 

Jumlah 2

 

 

 

1,150,000.00

 

 

 

 

 

 

3

Ni Nengah Yemi

002

14/09/2021

   60,000.00

 

 

13/10/2021

 100,000.00

 

 

13/12/2021

   50,000.00

 

 

 

 

24/1/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah 3

 

 

 

   710,000.00

4

I Noman  Ardika

 

15/7/2021

 400,000.00

 

 

 

 

12/08/2021

 150,000.00

 

 

 

 

14/09/2021

 150,000.00

 

 

 

 

13/10/2021

 100,000.00

 

 

 

 

13/12/2021

   50,000.00

 

 

 

 

24/1/2022

 500,000.00

 

 

Jumlah 4

 

 

 

1,350,000.00

Jumlah 1 s/d 4

4,310,000.00

  • Bahwa sejak Januari 2021, Saksi Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang merangkap selaku bendahara tidak pernah melakukan pencatatan kas masuk maupun kas keluar dari hasil pengelolaan unit peternakan di tahun 2021 s/d Maret 2022 sehingga mengakibatkan adanya selisih kas sebesar Rp. 201.536.716,- (Dua  ratus  satu juta  lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas  rupiah);
  • Bahwa seperti halnya pengelolaan kas pada unit simpan pinjam, Saksi Ni Nengah Suantari yang menerima laporan keuangan dan hasil pengelolaan unit peternakan dari saksi I Ketut Wiriata selaku Kepala Unit Peternakan hanya menyimpan penyetoran uang dari saksi I Ketut Wiriata tersebut pada tempat yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penyimpanan uang tunai yaitu pada filling cabinet yang kuncinya dipegang secara bergantian oleh Saksi Ni Nengah Suantari, Saksi Ni Putu Januartini dan saksi I Ketut Wiriata;
  • Bahwa Terdakwa I Nyoman Diantara yang telah mengetahui cara pengelolaan kas yang dilakukan dengan cara yang tidak aman oleh Saksi Ni Nengah Suantari dan Saksi Ni Putu Januartini tersebut, justru Terdakwa I Nyoman Diantara tidak melakukan pembinaan atau melaksanakan fungsinya selaku penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yakni melindungi usaha yang ada di BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, Terdakwa I Nyoman Diantara justru memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil uang kas yang disimpan pada filling cabinet dengan cara meminjam melalui Saksi Ni Nengah Suantari atau melalui Saksi Ni Putu Januartini ketika mengetahui pada filling cabinet terdapat uang kas;
  • Bahwa Terdakwa I Nyoman Diantara pernah menggunakan uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara berdalih meminjam kepada Saksi Ni Nengah Suantari, yang mana uangnya diambil dari kas BUMDes Jaya Giri yang disimpan di filling cabinet. Terhadap pinjaman-pinjaman tersebut Saksi Ni Nengah Suantari sempat melakukan beberapa kali pencatatan pada buku agenda pribadinya yaitu:
  • Pada tanggal 3 Maret 2021 Terdakwa I Nyoman Diantara meminjam uang sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus rupiah) kepada Saksi Ni Nengah Suantari karena mengetahui ada sisa uang hasil pembelian sapi pada unit peternakan untuk keperluan pembayaran angsuran milik Terdakwa I Nyoman Diantara di Bank Pasar;
  • Pada tanggal 10 Maret 2021 Terdakwa I Nyoman Diantara meminjam uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Ni Nengah Suantari dengan mengatasnamakan istrinya yaitu Ni Ketut Suartini;
  • Pada tanggal 25 Desember 2021 Terdakwa I Nyoman Diantara meminjam uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ni Nengah Suantari karena mengetahui ada pembayaran angsuran dari beberapa nasabah peminjam dengan tujuan untuk pembayaran iuran odalan di Desa Adat;
  • Bahwa Terdakwa I Nyoman Diantara juga pernah menggunakan uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara berdalih meminjam kepada Saksi Ni Putu Januartini sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada yang waktunya sudah tidak dapat diingat lagi, dimana jumlah tersebut dicairkan sebanyak tiga kali yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terhadap pinjaman tersebut  tidak dilakukan pencatatan dengan alasan karena sudah sepengetahuan dari Saksi Ni Nengah Suantari dan belum dikembalikan oleh Terdakwa I Nyoman Diantara;
  • Bahwa selain unit usaha berupa simpan pinjam dan peternakan sapi, pada tanggal 16 Juli 2021 Saksi Ni Nengah Suantari membuka rekening di Bank BRI Unit Kintamani Bangli atas nama Saksi Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 lalu melakukan setoran awal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya kemudian pada tanggal 23 Juli 2021 Terdakwa I Nyoman Diantara memerintahkan Saksi Ni Nengah Suantari untuk melakukan kerja sama usaha layanan BRILink menggunakan rekening BRI atas nama milik Saksi Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534 tersebut serta melakukan setoran uang sebagai modal awal usaha BRILink sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya;
  • Bahwa Terdakwa I Nyoman Diantara bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari dalam mengendalikan dan mengelola usaha BRILink tersebut tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa dan Terdakwa I Nyoman Diantara pada tanggal 17 Pebruari 2022 pernah meminjam uang dari Saksi Ni Nengah Suantari sejumlah Rp.  2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus) untuk keperluan Terdakwa pulang ke Kintamani dan tanggal 9 Maret 2022 sejumlah  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan Terdakwa melasti ke Candi Kuning, yang mana hal tersebut dilakukan oleh  Saksi Ni Nengah Suantari atas permintaan dari Terdakwa I Nyoman Diantara dengan cara menyuruh melakukan transfer langsung ke rekening BCA milik Terdakwa I Nyoman Diantara dari rekening BRI milik Saksi Ni Nengah Suantari dengan nomor 356401033576534;
  • Bahwa Terdakwa I Nyoman Diantara tidak pernah menegur dan membina Saksi Ni Nengah Suantari selaku Direktur bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini selaku Sekretaris terhadap tidak adanya dokumen pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya yang seharusnya dibuat oleh Saksi Ni Nengah Suantari bersama-sama dengan Saksi Ni Putu Januartini serta dilaporkan dan diketahui Terdakwa I Nyoman Diantara berupa laporan keuangan BUMDes yang dilaksanakan secara berkala yakni setiap bulan, triwulan dan tahunan untuk diteruskan kepada BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sebagai tindak lanjut dari penyertaan modal dana Gerbang Sadu Mandhara dari Provinsi Bali.
  • Bahwa pada tanggal 17 Februari 2022 dilaksanakan musyawarah desa di Kantor Desa Subaya yang membahas permasalahan adanya selisih kas pada pengelolaan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya untuk tahun 2021. Dalam Musyawarah Desa tersebut, Terdakwa I Nyoman Diantara, Saksi Ni Nengah Suantari, Saksi Ni Putu Januartini, dan saksi I Ketut Wiriata telah mengakui menggunakan uang kas BUMDes untuk keperluan pribadi, kemudian dihadapan peserta Musyawarah Desa atas kemauannya sendiri-sendiri secara sadar dan tanpa ada tekanan dari pihak lain, Terdakwa I Nyoman Diantara, Saksi Ni Nengah Suantari, Saksi Ni Putu Januartini, dan Saksi I Ketut Wiriata menandatangani Surat Pernyataan Hutang di BUMDes Jaya Giri Subaya dengan rincinan sebagai berikut:
  • I Nyoman Diantara sebesar Rp. 134.783.449,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah);
  • Saksi Ni Nengah Suantari Rp. 85.200.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  • Saksi Ni Putu Januartini sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Saksi I Ketut Wiriata sebesar Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 Terdakwa I Nyoman Diantara mengembalikan uang ke Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 15.715.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dengan cara melakan setor tunai ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, padahal terdakwa dalam surat pernyataan yang dibuat pada Musyawarah Desa tanggal 17 Februari 2021 di Kantor Desa Subaya menyatakan menggunakan uang Kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 134.783.449,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 Saksi Ni Putu Januartini mengembalikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada I Wayan Jingga dan disetor ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, serta pada tanggal 12 Agustus 2024 Ni Putu Juniartini mengembalikan lagi uang sejumlah Rp. 19.352.000,- (sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) ke rekening Bank BPD Bali Nomor : 048020202011311 atas nama Bumdes Jaya Giri Desa Subaya, padahal terdakwa dalam surat pernyataan yang dibuat pada Musyawarah Desa tanggal 17 Februari 2021 di Kantor Desa Subaya menyatakan menggunakan uang Kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pada pada tanggal 17 Februari 2022 I Ketut Wiriarta mengembalikan uang ke Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sejumlah Rp. Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana bukti Kwitansi dengan Nomor : 01;
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I Nyoman Diantara bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari dan Saksi Ni Putu Januartini dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1)  menerangkan bahwa “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat  (1)  menerangkan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa   menegaskan:
        • Pasal 4 berbunyi: “Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :

a. profesional;
b. terbuka dan bertanggungjawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.

            • Pasal 17 huruf g. menegaskan:

“Musyawarah Desa berwenang mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama”;

            • Pasal 19 ayat (5) menegaskan:

“Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.”

            • Pasal 23 ayat (1) huruf d. dan ayat (2) huruf f. dan h. menegaskaan:
  • Ayat (1) menegaskan ”Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berwenang:

huruf d. menegaskan “dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama.”

  • Ayat (2) menegaskan ”Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 bertugas:

huruf f. menegaskan “memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.”

huruf h. menegaskan “meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.”

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
    2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 11 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa

(2)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:

a. memberikan     nasihat     kepada     Pelaksana     Operasional     dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan

c.            mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

(3)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a.  meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan

b. melindungi  usaha  Desa  terhadap  hal-hal  yang  dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.

    1. Peraturan  Desa Subaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Subaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2015 Pasal 2 dan  Pasal 3  menegaskan:
            • Pasal 2 menegaskan “BUMDes dalam usahanya  berazaskan:
  1. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
  2. Pengayoman
  3. Pemberdayaan
  4. Keterbukaan”
            • Pasal 3  menegaskan ”Tujuan pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa Subaya antara lain:
  1. Meningkatkan perekonomian desa dan pendapatan asli desa untuk  mensejahterakan masyarakat Desa Subaya.
  2. Mengoptimalkan  aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Subaya.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Subaya.
  4. Mengembangkan rencana Kerjasama usaha antar desa  dan atau dengan pihak ketiga.
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga masyarakat Desa Subaya.
  6. Membuka peluang kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan  dan pemerataan ekonomi desa.
            • Pasal 11 ayat (2) dan (3) Penasihat berkewajiban:

Ayat (2) :

a. memberikan     nasihat     kepada     Pelaksana     Operasional     dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b.  memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan

c.  mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

Ayat (3) Penasihat berwenang:

          1. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
          2. melindungi  usaha  Desa  terhadap  hal-hal  yang  dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.
          3. Melindungi usaha desa dan hal-hal yang dapat merugikan BUMDes.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I Nyoman Diantara bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari dan Saksi Ni Putu Januartini dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) atau orang lain yaitu Saksi Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), Sdr. Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah,  Sdr. Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I Nyoman Diantara bersama-sama dengan Saksi Ni Nengah Suantari dan Saksi Ni Putu Januartini dalam mengendalikan dan mengelola kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dengan cara yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, total sebesar Rp.210.846.716,00,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 700.1.2.2/2490/ITDA tanggal 14 Nopember 2024 atas Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri Di Desa Subaya,   Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun  2021 Sampai Dengan Tahun 2023, dengan perhitungan sebagai berikut :

a.

 

Kas tunai   awal pengurus periode 2021-2025 menjabat tidak diketemukan direkening BUMDes

  1. Menghitung saldo awal kas tunai
  2. Menghitung arah pengeluaran/mutasi ke simpan pinjam
  3. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara atas kas tunai   Jumlah 3)  =  1) -  2)

 

 

Rp.53.000.000,00

Rp.50.000.000,00

 

Rp.3.000.000,00

b.

Tabungan masyarakat tidak diketemukan di rekening BUMDes

      1. Menghitung tabungan  masyarakat
      2. Menghitung  tabungan masyarakat yang disetor ke rekening BUMDes
      3. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara atas tabungan  masyarakat. 

 Jumlah 3)  = 1)  -  2)

 

 

 

Rp.4.310.000,00

Rp.00,00

 

Rp.4.310.000,00

c.

Unit Peternakan Tahun 2021 s/d 31 Maret 2022

  1. Menghitung modal  unit peternakan/sapi  tahun 2021
  2. Menghitung keuntungan yang diperoleh tahun 2021
  3. Menghitung biaya operasional yang dikeluarkan tahun 2021
  4. Menghitung pendapatan kotor tahun 2021 .  Jumlah 4) = 2) - 3)
  5. Menghitung gaji yang dikeluarkan tahun 2021.  Jumlah  5) = 4)  x 30%
  6.  Menghitung total SHU yang  diperoleh tahun 2021  Jumlah 6) = 4) – 5)
  7. Menghitung  pembagian SHU ke cadangan modal BUMDes  tahun 2021

Jumlah 7) = 30% x 6)

  1. Menghitung pengeluaran kas di luar biaya operasional tahun 2021
  2. Menghitung  pengeluaran operasional 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022
  3. Menghitung sapi yang masih di nasabah per 31/3/2022
  4. Menghitung pengembalian kas ke rekening
  5. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dari unit peternakan   tahun 2021 s/d 31 Maret 2022.

 Jumlah 12)  = 1)+7) -8) - 9) - 10) - 11)

 

 

Rp.659.778.000,00

Rp.40.461.600,00

Rp.4.792.000,00

 

Rp.35.669.600,00

 

Rp.10.700.880,00

 

Rp.24.968.720,00

 

Rp.7.490.616,00

 

 

Rp.11.764.900,00

 

Rp.265.000,00

 

 Rp.434.350.000,00

 

Rp.19.352.000,00

Rp. 201.536.716,00

 

d.

 

 

 

 

 

e.

Pinjaman tidak sesuai prosedur

  1. Menghitung jumlah pinjaman
  2. Menghitung jumlah pengembalian
  3. Menghitung  Jumlah kerugian  negara

Jumlah  3) = 1) - 2)

 

Jumlah kerugian keuangan  negara (a+b+c+d)

 

Rp.2.000.000,00

Rp.0,00

Rp.2.000.000,00

 

 

Rp.210.846.716,00

 

--------Perbuatan Terdakwa I Nyoman Diantara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya periode 2019-sampai 2025 berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor : 141/508/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pemberhentian Perbekel dan Penjabat Perbekel serta Pengesahan dan Pengangkatan Perbekel Periode 2019-2025 diperbarui dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.10.2/339/2024 tanggal 7 Juni 2024, bersama-sama dengan Ni Nengah Suantari selaku Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 serta Ni Putu Januartini selaku Sekretaris dan Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli periode 2021 – 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025 (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, yaitu Terdakwa I Nyoman Diantara sejumlah Rp. 119.783.449,- (seratus Sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) atau orang lain yaitu, Ni Nengah Suantari sejumlah Rp. 89.063.267,- (delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), Wayan Mertaasih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah), Ni Ketut Suartini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu  Terdakwa I Nyoman Diantara selaku perbekel sekaligus secara ex officio menjabat sebagai Penasihat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam :

            • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,  yaitu  :
            • Pasal 19 ayat (5) menegaskan :

“Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.”

            • Pasal 23 ayat (1) huruf d. dan ayat (2) huruf f. dan h. menegaskaan:
  • Ayat (1) menegaskan ”Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berwenang:

huruf d. menegaskan “dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama.”

  • Ayat (2) menegaskan ”Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 bertugas:

huruf f. menegaskan “memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.”

huruf h. menegaskan “meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.”

            • Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 11 :

(1)   Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

(2)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:

a.    memberikan     nasihat     kepada     Pelaksana     Operasional     dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b.    memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan

c.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

(3)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a.    meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan

b.    melindungi  usaha  Desa  terhadap  hal-hal  yang  dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.

 

Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. BUMDesa JAYA GIRI Desa Subaya sebesar Rp. 210.846.716,00,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 700.1.2.2/2490/ITDA tanggal 14 Nopember 2024 Atas   Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri Di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun  2021 Sampai Dengan Tahun 2023. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa BUMDes Jaya Giri Desa Subaya beralamat di Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli didirikan pada tanggal 16 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Desa Subaya Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Desa Subaya Nomor 7 tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya dengan modal awal yang berasal dari Dana Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Bali tahun 2012 dan penyertaan modal desa senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa bermula dari permasalahan dalam pengelolaan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya tahun 2012 s/d 2019 yang telah diselesaikan oleh Panitia Khusus, sehingga pada akhir tahun 2020 Terdakwa I Nyoman Diantara selaku Perbekel Desa Subaya sekaligus secara ex officio sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya memilih dan mengusulkan Saksi Ni Nengah Suantari sebagai Direktur BUMDes, Saksi Ni Putu Januartini sebagai Sekretaris BUMDes, dan Ni Cening Miriani sebagai bendahara BUMDes pada Musyawarah Desa tahun 2020 serta menunjuk Saksi Ni Putu Januartini selaku kepala unit simpan pinjam dan Saksi I Ketut Wiriata selaku kepala unit peternakan yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Nomor 21 tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Masa Bhakti 2021-2025;
  • Bahwa Terdakwa I Nyoman Diantara yang selaku perbekel sekaligus secara ex officio sebagai Penasehat BUMDes Jaya Giri Desa Subaya memiliki kewenangan dan tugas sebagaimana tertuang dalam :
            • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,  yaitu  :
            • Pasal 19 ayat (5) menegaskan :

“Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.”

            • Pasal 23 ayat (1) huruf d. dan ayat (2) huruf f. dan h. menegaskaan:
  • Ayat (1) menegaskan ”Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berwenang:

huruf d. menegaskan “dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama.”

  • Ayat (2) menegaskan ”Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 bertugas:

huruf f. menegaskan “memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.”

huruf h. menegaskan “meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesua

Pihak Dipublikasikan Ya