| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-330/DENPA.NARKO/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
Sevty Utami Nandha
|
|
No. Identitas
|
:
|
3275045609850013
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
40 Tahun / 16 September 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau Kampung Ciherang Gede, RT. 002 RW. 005, Kel. Cileungsi, Kec. Ciawi, Kab. Bandung, Jawa Barat (KTP)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (penyanyi)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 5 Januari 2026 s/d 8 Januari 2026
|
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 8 Januari 2026 s/d 11 Januari 2026
|
|
2. Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 11 Januari 2026 s/d 30 Januari 2026
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 31 Januari 2026 s/d 11 Maret 2026
|
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Pertama
|
:
|
RUTAN, 12 Maret 2026 s/d 10 April 2026
|
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kedua
|
:
|
RUTAN, 11 April 2026 s/d 10 Mei 2026
|
|
|
:
|
RUTAN, 6 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026
|
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
RUTAN, 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa SEVTY UTAMI NANDHA bersama-sama dengan saksi GRACE NATALIA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian Terdakwa segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan saksi GRACE NATALIA yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, Terdakwa menyimpa1n kardus tersebut di lemari baju milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidur.
- Bahwa sekitar 17.00 WITA, saksi GRACE NATALIA membangunkan Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa mau ikut mengantar teman dari saksi GRACE NATALIA ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya Terdakwa bangun kemudian Terdakwa membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut Terdakwa simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik saksi GRACE NATALIA, selain itu Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik saksi GRACE NATALIA selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi GRACE NATALIA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
- Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan Terdakwa yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada saksi GRACE NATALIA dan ditemukan pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik saksi GRACE NATALIA dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA, dan pada lemari milik Terdakwa ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai berikut:
- 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,72 (lima belas koma tujuh dua) gram (kode F1 s/d kode F6);
- 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)
Selain itu juga ditemukan barang-barang lain di dalam lemari milik Terdakwa antara lain1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) kertas papir, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet karton, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah sendok.
- Bahwa selanjutnya saksi GRACE NATALIA juga mengakui memiliki 1 (satu) paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P) yang saksi GRACE NATALIA simpan di laci meja kamar tempat Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA tinggal, selanjutnya Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis ektasi, sabu dan ganja tersebut adalah untuk diedarkan kembali yang mana nantinya Terdakwa akan menerima upah dari Sdr. KOKO sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap paket narkotika yang berhasil diedarkan atau ditempel kembali.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah menerima narkotika dari Sdr. KOKO sebanyak 3 (tiga) kali dan sudah berhasil Terdakwa edarkan atau tempelkan juga.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 5 Januari 2026 di Kantor Polresta Denpasar, dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram (kode A);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,61 (tiga belas koma enam satu) gram (kode F1);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram (kode F2);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram (kode F3);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode F4);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode F5);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram (kode F6);
- 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima) gram (kode B3);
- 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 8 (delapan) gram (kode C);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P)
Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk bukan tanaman (sabu dan ekstasi) adalah sebesar 163,54 (seratus enam puluh tiga koma lima empat) gram dan berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk tanaman (ganja) adalah sebesar 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 5 Januari 2026 dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode A disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F1 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F2 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F3 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F4 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F5 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F6 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B3 disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,5 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode C disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode G disisihkan 2 (dua) butir sebanyak dengan berat bersih 0,80 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode H disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,80 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode I disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode J disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,31 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode K disisihkan 1/2 (setengah) butir sebanyak dengan berat bersih 0,13 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode L disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 1,03 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode M disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,89 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode N disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,30 gram;
- 1 (satu) klip berisi daun, biji dan batang kering kode O disisihkan sebanyak dengan berat bersih 0,10 gram;
- 1 (satu) klip berisi daun, biji dan batang kering kode P disisihkan sebanyak dengan berat bersih 0,40 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 7 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 119/2026/NF dan 128/2026/NF s/d 133/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 120/2026/NF s/d 122/2026/NF, 124/2026/NF s/d 127/2026/NF dan 136/2026/NF berupa tablet warna merah, 134/2026/NF dan 135/2026/NF berupa tablet warna putih, 138/2026/NF berupa pecahan tablet warna merah, 139/2026/NF dan 140/2026/NF berupa tablet warna hitam, 123/2026/NF, 137/2026/NF dan 141/2026/NF berupa tablet warna orange seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 142/2026/NF dan 143/2026/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 144/2026/NF dan 145/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
Kesatu
--------Bahwa ia Terdakwa SEVTY UTAMI NANDHA bersama-sama dengan saksi GRACE NATALIA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian Terdakwa segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan saksi GRACE NATALIA yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, Terdakwa menyimpa1n kardus tersebut di lemari baju milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidur.
- Bahwa sekitar 17.00 WITA, saksi GRACE NATALIA membangunkan Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa mau ikut mengantar teman dari saksi GRACE NATALIA ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya Terdakwa bangun kemudian Terdakwa membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut Terdakwa simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik saksi GRACE NATALIA, selain itu Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik saksi GRACE NATALIA selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi GRACE NATALIA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
- Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan Terdakwa yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada saksi GRACE NATALIA dan ditemukan pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik saksi GRACE NATALIA dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA, dan pada lemari milik Terdakwa ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai berikut:
- 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,72 (lima belas koma tujuh dua) gram (kode F1 s/d kode F6);
- 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)
Selain itu juga ditemukan barang-barang lain di dalam lemari milik Terdakwa antara lain1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) kertas papir, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet karton, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah sendok.
- Bahwa selanjutnya saksi GRACE NATALIA juga mengakui memiliki 1 (satu) paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P) yang saksi GRACE NATALIA simpan di laci meja kamar tempat Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA tinggal, selanjutnya Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 5 Januari 2026 di Kantor Polresta Denpasar, dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram (kode A);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,61 (tiga belas koma enam satu) gram (kode F1);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram (kode F2);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram (kode F3);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode F4);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode F5);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram (kode F6);
- 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima) gram (kode B3);
- 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 8 (delapan) gram (kode C);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk bukan tanaman (sabu dan ekstasi) adalah sebesar 163,54 (seratus enam puluh tiga koma lima empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 5 Januari 2026 dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode A disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F1 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F2 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F3 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F4 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F5 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F6 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B3 disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,5 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode C disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode G disisihkan 2 (dua) butir sebanyak dengan berat bersih 0,80 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode H disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,80 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode I disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode J disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,31 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode K disisihkan 1/2 (setengah) butir sebanyak dengan berat bersih 0,13 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode L disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 1,03 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode M disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,89 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode N disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,30 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 7 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 119/2026/NF dan 128/2026/NF s/d 133/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 120/2026/NF s/d 122/2026/NF, 124/2026/NF s/d 127/2026/NF dan 136/2026/NF berupa tablet warna merah, 134/2026/NF dan 135/2026/NF berupa tablet warna putih, 138/2026/NF berupa pecahan tablet warna merah, 139/2026/NF dan 140/2026/NF berupa tablet warna hitam, 123/2026/NF, 137/2026/NF dan 141/2026/NF berupa tablet warna orange seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 144/2026/NF dan 145/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak punya Surat Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi.
- Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit atau dalam proses penyembuhan yang membutuhkan obat-obatan yang mengandung sediaan narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua
--------Bahwa ia Terdakwa SEVTY UTAMI NANDHA bersama-sama dengan saksi GRACE NATALIA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian Terdakwa segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan saksi GRACE NATALIA yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, Terdakwa menyimpan kardus tersebut di lemari baju milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidur.
- Bahwa sekitar 17.00 WITA, saksi GRACE NATALIA membangunkan Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa mau ikut mengantar teman dari saksi GRACE NATALIA ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya Terdakwa bangun kemudian Terdakwa membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut Terdakwa simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik saksi GRACE NATALIA, selain itu Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik saksi GRACE NATALIA selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi GRACE NATALIA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
- Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan Terdakwa yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada saksi GRACE NATALIA dan ditemukan pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik saksi GRACE NATALIA dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA, dan pada lemari milik Terdakwa ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai berikut:
- 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,72 (lima belas koma tujuh dua) gram (kode F1 s/d kode F6);
- 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)
Selain itu juga ditemukan barang-barang lain di dalam lemari milik Terdakwa antara lain1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) kertas papir, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet karton, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah sendok.
- Bahwa selanjutnya saksi GRACE NATALIA juga mengakui memiliki 1 (satu) paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P) yang saksi GRACE NATALIA simpan di laci meja kamar tempat Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA tinggal, selanjutnya Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis ektasi, sabu dan ganja tersebut adalah untuk diedarkan kembali yang mana nantinya Terdakwa akan menerima upah dari Sdr. KOKO sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap paket narkotika yang berhasil diedarkan atau ditempel kembali.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah menerima narkotika dari Sdr. KOKO sebanyak 3 (tiga) kali dan sudah berhasil Terdakwa edarkan atau tempelkan juga.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 5 Januari 2026 di Kantor Polresta Denpasar, dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P)
Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk tanaman (ganja) adalah sebesar 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 5 Januari 2026 dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) klip berisi daun, biji dan batang kering kode O disisihkan sebanyak dengan berat bersih 0,10 gram;
- 1 (satu) klip berisi daun, biji dan batang kering kode P disisihkan sebanyak dengan berat bersih 0,40 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 7 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 142/2026/NF dan 143/2026/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 144/2026/NF dan 145/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak punya Surat Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit atau dalam proses penyembuhan yang membutuhkan obat-obatan yang mengandung sediaan narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KETIGA
Kesatu
--------Bahwa ia Terdakwa SEVTY UTAMI NANDHA pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian Terdakwa segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan saksi GRACE NATALIA yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, Terdakwa menyimpa1n kardus tersebut di lemari baju milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidur.
- Bahwa sekitar 17.00 WITA, saksi GRACE NATALIA membangunkan Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa mau ikut mengantar teman dari saksi GRACE NATALIA ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya Terdakwa bangun kemudian Terdakwa membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut Terdakwa simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik saksi GRACE NATALIA, selain itu Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik saksi GRACE NATALIA selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi GRACE NATALIA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
- Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan Terdakwa yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada saksi GRACE NATALIA dan ditemukan pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik saksi GRACE NATALIA dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA, dan pada lemari milik Terdakwa ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai berikut:
- 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,72 (lima belas koma tujuh dua) gram (kode F1 s/d kode F6);
- 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)
Selain itu juga ditemukan barang-barang lain di dalam lemari milik Terdakwa antara lain1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) kertas papir, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet karton, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah sendok.
- Bahwa selanjutnya saksi GRACE NATALIA juga mengakui memiliki 1 (satu) paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P) yang saksi GRACE NATALIA simpan di laci meja kamar tempat Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA tinggal, selanjutnya Terdakwa dan saksi GRACE NATALIA beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 5 Januari 2026 di Kantor Polresta Denpasar, dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram (kode A);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,61 (tiga belas koma enam satu) gram (kode F1);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram (kode F2);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram (kode F3);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode F4);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode F5);
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram (kode F6);
- 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima) gram (kode B3);
- 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 8 (delapan) gram (kode C);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E1);
- 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E2);
- 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
- 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk bukan tanaman (sabu dan ekstasi) adalah sebesar 163,54 (seratus enam puluh tiga koma lima empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 5 Januari 2026 dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode A disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F1 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F2 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F3 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F4 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F5 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F6 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B3 disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,5 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode C disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode G disisihkan 2 (dua) butir sebanyak dengan berat bersih 0,80 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode H disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,80 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode I disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode J disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,31 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode K disisihkan 1/2 (setengah) butir sebanyak dengan berat bersih 0,13 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode L disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 1,03 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode M disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,89 gram;
- 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode N disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,30 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 7 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 119/2026/NF dan 128/2026/NF s/d 133/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar narkotika G
|