Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.Sus/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH I Nyoman Wena Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 686/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2430/N.1.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Nyoman Wena[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Desi Purnani, S.H., M.H.,I Nyoman Wena
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara  : PDM-289/BDG/ENZ/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

I NYOMAN WENA

Tempat lahir

:

Badung

Umur / Tgl Lahir

:

48 tahun / 4 Juni 1975

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Wijaya Kusuma, Rt/Rw. -/-, Kel/Desa. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

B.  PENAHANAN

 1.  Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 4 April 2024 s/d 23 April 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 24 April s/d 2 Juni 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri Denpasar: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 3 Juni s/d 2 Juli 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri Denpasar: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 3 Juli s/d 01 Agustus 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

      KESATU:

----- Bahwa Terdakwa I NYOMAN WENA pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Garuda, Kel/Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terjadi tindak pidana narkotika di seputaran Jl. Garuda, Kel. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Opsnal Sat Resnarkoba yang bertugas melakukan penyelidikan melihat seorang berjenis kelamin laki-laki yang dengan gerak gerik mencurigakan mengambil sesuatu di pinggir jalan dan memasukan ke saku celana kirinya, yang mana saat diamankan kemudian mengaku bernama I NYOMAN WENA;
  • Bahwa saat ditanya mengenai barang yang diambilnya Terdakwa mengaku telah mengambil narkotika jenis shabu;
  • Bahwa dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram atau netto 0,15 gram, terbungkus, potongan pipet yang berisi double tip dengan bekas bungkus permen Woods yang tersimpan di saku kiri depan celana pendek yang dipakai Terdakwa;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada Senin tanggal 1 April 2024, pukul 13.15 WITA, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (bong), 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya lancip yang ditemukan di dalam kotak hitam disela-sela sofa yang ada di kamar tamu;
  • Bahwa terdakwa mengakui sebagai pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut, yang sebelumnya dibeli Terdakwa, dari seseorang yang dikenalnya Bernama Jrow Buduk (DPO), dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan dikonsumsi oleh terdakwa sendiri;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 475/NNF/2024, tanggal 2 April 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
  • 3208/2024/NF berupa kristal bening yang disita dari Terdakwa I NYOMAN WENA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3209/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa I NYOMAN WENA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------

 

Atau

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa I NYOMAN WENA pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Garuda, Kel/Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terjadi tindak pidana narkotika di seputaran Jl. Garuda, Kel. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Opsnal Sat Resnarkoba yang bertugas melakukan penyelidikan melihat seorang berjenis kelamin laki-laki yang dengan gerak gerik mencurigakan mengambil sesuatu di pinggir jalan dan memasukan ke saku celana kirinya, yang mana saat diamankan kemudian mengaku bernama I NYOMAN WENA;
  • Bahwa saat ditanya mengenai barang yang diambilnya Terdakwa mengaku telah mengambil narkotika jenis shabu;
  • Bahwa dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.25 gram atau netto 0,15 gram, terbungkus, potongan pipet yang berisi double tip dengan bekas bungkus permen Woods yang tersimpan di saku kiri depan celana pendek yang dipakai Terdakwa;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada Senin tanggal 1 April 2024, pukul 13.15 WITA, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (bong), 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya lancip yang ditemukan di dalam kotak hitam disela-sela sofa yang ada di kamar tamu;
  • Bahwa terdakwa mengakui sebagai pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut, yang sebelumnya dibeli Terdakwa, dari seseorang yang dikenalnya bernama Jrow Buduk (DPO), dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan dikonsumsi oleh terdakwa sendiri;
  • Bahwa Terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa dirinya telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak September 2023, yang mana terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di kamar sendiri;
  • Bahwa Terdakwa mengaku membeli narkotika jenis shabu dari Jrow Buduk (DPO), yang dikenalkan oleh temannya yang bernama SISWANTO (DPO), sebanyak 10 kali dengan barang bukti saat Terdakwa ditanggap polisi dan tidak pernah membeli narkotika dari orang lain;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan setelah menggunakan narkotika jenis shabu, Terdakwa menjadi kuat begadang dan pikirannya tenang, yang mana efeknya dirasakan sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) hari setelah konsumsi;
  • Bahwa Terdakwa mengaku mengkonsumsi narkoba jenis shabu dengan menggunakan alat rangkaian bong yang Terdakwa buat sendiri dengan menggunakan botol bekas minuman dengan tutup botol dilubangi dan dimasukkan pipet plastik, di salah satu pipet diberi pipa kaca, botol kemudian diisi setengah, Terdakwa kemudian memasukkan shabu ke dalam pipa kaca, Terdakwa membakar narkotika jenis sabu dalam pipa kaca dengan korek api gas, selanjutnya Terdakwa mengisap asapnya dengan mulut dari pipet plastik dan asapnya Terdakwa hembuskan perlahan melalui hidung dan mulut seperti merokok, sekitar 2 (dua) sampai 4 (empat) kali isapan atau sampai merasakan efek dari shabu tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 475/NNF/2024, tanggal 2 April 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
  • 3208/2024/NF berupa kristal bening yang disita dari Terdakwa I NYOMAN WENA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3209/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa I NYOMAN WENA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------

 

 

Badung, 26 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

                                                                                            IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                      JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya