| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-457/DENPA.OHD/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SONY SUNARNO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK : 3520052311770001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
48 tahun / 23 November 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Janoko No.10C RT/RW: 001/001 Kelurahan/Desa Sukowinangun Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur (KTP)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Oleh Penyidik :
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 05 Mei 2026;
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polda Bali, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d tanggal 24 Mei 2026;
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polda Bali, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d tanggal 04 Juli 2026;
|
- Oleh Penuntut Umum :
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Kerobokan sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d tanggal 20 Juli 2026
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa SONY SUNARNO pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Parkiran Kantor PT SURYA TERANG SEJATI Jalan Gunung Kalimutu XIX No.33 di Kelurahan/Desa Pamecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa sebelumnya ada masalah dengan Saksi korban M.Ageng Octa Wijaya terkait gaji terdakwa yang seharusnya dibayar setiap 2 (dua) minggu sekali sebesar Rp. 2.380.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh Saksi korban M. Ageng Octa Wijaya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 terdakwa menunggu uang gaji terdakwa dibayarkan dan saat itu terdakwa tidak juga mendapatkan hak terdakwa yakni gaji yang seharusnya dibayarkan setiap 2 (dua) minggu sekali, terdakwa hanya diperbolehkan untuk kasbon sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sementara diwaktu yang sama terdakwa harus mengirimkan uang kepada istri terdakwa untuk keperluan hidup di kampung terdakwa di Magetan, karena terdakwa kesal kemudian terdakwa mulai berpikir untuk mendapatkan uang dengan segera, karena saat terdakwa menanyakan gaji terdakwa kepada saksi korban M. Ageng Octa Wijaya belum ada kepastian dengan penjelasan uangnya belum keluar dimana menurut terdakwa yang bersangkutan sebagai pemborong seharusnya nalangi dulu sampai uang gaji karyawan keluar;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban M. Ageng Octa Wijaya beserta 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan alat-alat proyek tersebut yang rencananya akan terdakwa gadaikan untuk mendapatkan uang, kemudian terdakwa melihat postingan seseorang di Facebook dimana sedang mencari sepeda motor gadaian, kemudian terdakwa inbox dipostingan tersebut dan selanjutnya berlanjut komunikasi melalui whatsapp, akhirnya sepakat untuk bertransaksi di perempatan Jalan Kebo Iwa Denpasar Utara dengan penawaran harga beli Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sekira pukul 08.30 Wita terdakwa sudah diposisi COD (Cash On Delivery) namun saat itu orang tersebut meminta untuk dibeli lepas, terdakwa tidak menginginkan hal tersebut sehingga terdakwa tidak mau karena terdakwa hanya ingin menggadaikan sepeda motor tersebut dan bukan untuk menjualnya, sehingga sepeda motor tersebut batal atau tidak jadi ditransaksikan, pada saat itu juga petugas mengamankan terdakwa sehingga pada saat petugas mengamankan terdakwa, saat itu sepeda motor merk Honda Scoopyw arna merah tahun 2019 dengan Nopol DK-3275-UAV Noka: MH1JM312XKK841920 Nosin: JM31E2837245 an. KOMANG EMIK TRIANA DEWI masih dalam penguasaan terdakwa karena batal transaksi karena terdakwa keburu ditangkap;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopyw arna merah tahun 2019 dengan Nopol DK-3275-UAV Noka: MH1JM312XKK841920 Nosin: JM31E-2837245 an. KOMANG EMIK TRIANA DEWI dari parkiran Kantor PT Surya Terang Sejati dengan mudah karena posisi kunci nyantol di rumah kunci sepeda motor dan STNK berada di dalam sadel/dibawah jok;
- Bahwa sepeda motor tersebut terdakwa bawa tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban M. Ageng Octa Wijaya;
- Bahwa terdakwa berencana menggadaikan dan menggunakan uang hasil gadai sepeda motor tersebut untuk dapat mengirimkan uang untuk keperluan keluarga terdakwa di Jawa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban M. Ageng Octa Wijaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
|