Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
416/Pdt.P/2025/PN Dps Ni Luh Yuliani Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 416/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Luh Yuliani Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama Keizha Kireina Leda Elo Mori, untuk menjual 2 bidang tanah yang terletak di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Desa Sanur Kauh dengan luas masing-masing 70 m2 dan 65 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik NIB. 22.09.000001307.0 dan NIB. 22.09.000001308.0
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak