| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-210/BDG/EOH/05/2026
ATAS NAMA TERDAKWA
AL IMAM ALFAKE ABULAES Als. IMAM

JAKSA PENUNTUT UMUM :
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA
BADUNG, 03 Juni 2026
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: : PDM-210/BDG/EOH/05/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa
|
Nama lengkap
|
:
|
AL IMAM ALFAKE ABULAES Als. IMAM
|
|
NIK
|
:
|
3578062612890002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
36 tahun / 26 Desember 1989
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kedung Anyar 8/46, RT/RW: 004/003, Kel/Ds. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Alamat sementara Gudang Batako Jalan Sedap Malam, Ds. Satra. Kec. Klungkung, Kab. Klungkung.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. PENAHANAN
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polsek Abiansemal, sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan 13 April 2026
|
-
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polsek Abiansemal, sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan 23 Mei 2026
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan 08 Juni 2026
|
|
C. DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa AL IMAM ALFAKE ABULAES Als. IMAM pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, sekira Pukul 20.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Bengkel Las Intan Jaya yang beralamat di wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab.Badung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan “setiap orang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Bengkel Las Intan Jaya yang beralamat di wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab.Badung Saksi korban ALI MUSTOFA sedang memasak lalu rekan kerja korban atau terdakwa yang bernama AL IMAM ALFAKE ABULAES Als. IMAM datang menghampiri saksi korban dan meminjam uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli obat di apotek yang kemudian saksi korban memberikan pinjaman tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. S 2935 AAX Merek Honda, Tipe :XIB02N04LO, Jenis : Sepeda Motor, Model : Solo, Tahun Pembuatan : 2015 Isi Silinder : 108, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHIJFP122FK016445, Nomor Mesin : JFPIF2009632 yang sebelumnya berada di halaman Bengkel Las Intan Jaya wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WITA, setelah saksi korban selesai memasak saksi korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya, yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, warna Hitam, dengan nomor polisi S 2935 AAX, Noka: MH1JFP122FK016445, Nosin: JFP1E2009632, yang sebelumnya terparkir di area parkir Bengkel Las Intan Jaya, sudah tidak berada di areal parkir Bengkel Las Intan Jaya yang beralamat di wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung atau hilang. Saksi Korban kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar bengkel, namun tidak menemukannya.
- Mengetahui hal tersebut, saksi korban langsung menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Namun, terdakwa tidak menjawab panggilan saksi korban, bahkan saksi korban menduga bahwa terdakwa telah memblokir nomor telepon saksi korban sehingga tidak dapat dihubungi kembali dan selain itu, barang-barang pribadi milik terdakwa berupa pakaian juga sudah tidak ada di Bengkel Las Intan Jaya yang beralamat di wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab.Badung.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, warna Hitam, dengan nomor polisi S 2935 AAX, Noka: MH1JFP122FK016445, Nosin: JFP1E2009632, terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak menggunakan alat bantu, melainkan memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak menggunakan kunci kontak, karena kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan memasang stop kontak sehingga dapat dinyalakan dengan mudah.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil melakukan pencurian, pada hari yang sama terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk bertemu dengan temannya bernama FIRSA (DPO) yang berasal dari Surabaya, dengan tujuan untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut. Terdakwa bertemu dengan FIRSA (DPO) di Hotel Taman Wisata yang berlokasi di Jalan Nangka, Denpasar. Dalam hal ini, FIRSA (DPO) merupakan pihak yang mengetahui dan mengenal calon pembeli sepeda motor tersebut, dan waktu dan tempat disepakati. Sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa bersama FIRSA bertemu dengan pembeli di wilayah Monang Maning, Denpasar dan dalam pertemuan tersebut, sepeda motor hasil pencurian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
- Bahwa kemudian dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada FIRSA (DPO) sebagai imbalan jasa karena telah membantu menjualkan kendaraan tersebut. Sedangkan sisanya sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) merupakan bagian terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa memberikan uang sebagai imbalan kepada FIRSA (DPO) kemudian terdakwa beristirahat dan menginap di Hotel Taman Wisata yang berada di Wilayah Jalan Nangka Denpasar tersebut sambil mencari lowongan pekerjaan di Facebook dan menemukan ada lowongan pekerjaan di wilayah Klungkung, kemudian keesokan harinya terdakwa langsung menuju ke Klungkung dengan menggunakan Gojek dan uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut sebagian sudah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan sisa uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 538.000 (lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) saat ini telah disita oleh pihak kepolisian. Kemudian nomor handphone saksi korban, terdakwa blokir adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut agar korban tidak bisa menghubungi terdakwa dan pada saat terdakwa melakukan pencurian tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik barang.
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2026 tersebut terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk menggunakan sepeda motor milik saksi korban tersebut, sehingga saksi korban yakin bahwa AL IMAM ALFAKE ABULAES Als. IMAM merupakan pelaku yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik saksi korban tersebut.
- Bahwa terdakwa juga mengakui bahwa tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk memiliki barang tersebut dan menjualnya kemudian hasil dari penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------
ATAU
-----Bahwa terdakwa AL IMAM ALFAKE ABULAES Als. IMAM pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, sekira Pukul 20.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Bengkel Las Intan Jaya yang beralamat di wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab.Badung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Bengkel Las Intan Jaya yang beralamat di wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab.Badung Saksi korban ALI MUSTOFA sedang memasak lalu rekan kerja korban atau terdakwa yang bernama AL IMAM ALFAKE ABULAES Als. IMAM datang menghampiri saksi korban dan meminjam uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli obat di apotek yang kemudian saksi korban memberikan pinjaman tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. S 2935 AAX Merek Honda, Tipe :XIB02N04LO, Jenis : Sepeda Motor, Model : Solo, Tahun Pembuatan : 2015 Isi Silinder : 108, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHIJFP122FK016445, Nomor Mesin : JFPIF2009632 yang sebelumnya berada di halaman Bengkel Las Intan Jaya wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WITA, setelah saksi korban selesai memasak saksi korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya, yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, warna Hitam, dengan nomor polisi S 2935 AAX, Noka: MH1JFP122FK016445, Nosin: JFP1E2009632, yang sebelumnya terparkir di area parkir Bengkel Las Intan Jaya, sudah tidak berada di areal parkir Bengkel Las Intan Jaya yang beralamat di wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung atau hilang. Saksi Korban kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar bengkel, namun tidak menemukannya.
- Mengetahui hal tersebut, saksi korban langsung menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Namun, terdakwa tidak menjawab panggilan saksi korban, bahkan saksi korban menduga bahwa terdakwa telah memblokir nomor telepon saksi korban sehingga tidak dapat dihubungi kembali dan selain itu, barang-barang pribadi milik terdakwa berupa pakaian juga sudah tidak ada di Bengkel Las Intan Jaya yang beralamat di wilayah Br. Sempidi, Ds. Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab.Badung.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, warna Hitam, dengan nomor polisi S 2935 AAX, Noka: MH1JFP122FK016445, Nosin: JFP1E2009632, terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak menggunakan alat bantu, melainkan memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak menggunakan kunci kontak, karena kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan memasang stop kontak sehingga dapat dinyalakan dengan mudah.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil melakukan pencurian, pada hari yang sama terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk bertemu dengan temannya bernama FIRSA (DPO) yang berasal dari Surabaya, dengan tujuan untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut. Terdakwa bertemu dengan FIRSA (DPO) di Hotel Taman Wisata yang berlokasi di Jalan Nangka, Denpasar. Dalam hal ini, FIRSA (DPO) merupakan pihak yang mengetahui dan mengenal calon pembeli sepeda motor tersebut, dan waktu dan tempat disepakati. Sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa bersama FIRSA bertemu dengan pembeli di wilayah Monang Maning, Denpasar dan dalam pertemuan tersebut, sepeda motor hasil pencurian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
- Bahwa kemudian dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada FIRSA (DPO) sebagai imbalan jasa karena telah membantu menjualkan kendaraan tersebut. Sedangkan sisanya sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) merupakan bagian terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa memberikan uang sebagai imbalan kepada FIRSA (DPO) kemudian terdakwa beristirahat dan menginap di Hotel Taman Wisata yang berada di Wilayah Jalan Nangka Denpasar tersebut sambil mencari lowongan pekerjaan di Facebook dan menemukan ada lowongan pekerjaan di wilayah Klungkung, kemudian keesokan harinya terdakwa langsung menuju ke Klungkung dengan menggunakan Gojek dan uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut sebagian sudah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan sisa uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 538.000 (lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) saat ini telah disita oleh pihak kepolisian. Kemudian nomor handphone saksi korban, terdakwa blokir adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut agar korban tidak bisa menghubungi terdakwa dan pada saat terdakwa melakukan pencurian tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik barang.
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2026 tersebut terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk menggunakan sepeda motor milik saksi korban tersebut, sehingga saksi korban yakin bahwa AL IMAM ALFAKE ABULAES Als. IMAM merupakan pelaku yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik saksi korban tersebut.
- Bahwa terdakwa juga mengakui bahwa tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk memiliki barang tersebut dan menjualnya kemudian hasil dari penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------
Badung, 03 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA |