| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum anak ke – 2 (dua) Para Pemohon yang bernama I MADE INDRA ARI BRAHMASTRA, Laki-Laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 30 Juni 2023 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-29112023-0006, yang telah dicatatkan dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 29 November 2023 berubah menjadi atas nama I MADE JUNA DWI PARTAYASA;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk merubah nama I MADE INDRA ARI BRAHMASTRA sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-29112023-0006, tertanggal 29 November 2023, berubah menjadi atas nama I MADE JUNA DWI PARTAYASA;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yan berlaku kepada Para Pemohon.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan/atau Hakim pemeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan peradilan yang bijaksana (ex aquo et bono). |