Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
551/Pdt.P/2026/PN Dps 1.I KADEK ARI PRATAMA
2.PUTU VIVIEN NATASYA RUSADY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 551/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK ARI PRATAMA
2PUTU VIVIEN NATASYA RUSADY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IDA BAGUS DWI GANDA SABO, SH, MHI KADEK ARI PRATAMA
2IDA BAGUS DWI GANDA SABO, SH, MHPUTU VIVIEN NATASYA RUSADY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum anak ke – 2 (dua) Para Pemohon yang bernama I MADE INDRA ARI BRAHMASTRA, Laki-Laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 30 Juni 2023 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-29112023-0006, yang telah dicatatkan dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 29 November 2023 berubah menjadi atas nama I MADE JUNA DWI PARTAYASA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk merubah nama I MADE INDRA ARI BRAHMASTRA sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-29112023-0006, tertanggal 29 November 2023, berubah menjadi atas nama I MADE JUNA DWI PARTAYASA;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yan berlaku kepada Para Pemohon.

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan/atau Hakim pemeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan peradilan yang bijaksana (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak