Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Laki-laki yang bernama I Gusti Agung Ditha Yudistira, Lahir di Denpasar, tanggal 27 Mei 2011, Umur 13 Tahun, Agama Hindu, NIK : 5171042705110004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-12102012-0005, tanggal15 Oktober 2012.
- Memberikan Ijin kepada Pemohon sebagai wali dari I Gusti Agung Ditha Yudistira untuk Melakukan Peralihan Hak (Jual Beli) terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali,sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2694, Luas Tanah : 2300 m2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Tabanan, tanggal 20 Oktober 2008.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |