Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan secara hukum Pemohon sebagai Wali dari NI PUTU MIRA LAKSMI DEWI, NI KADEK INTAN OKTA MAHARANI, NI KOMANG KAILA TRISNAYANTI, untuk melakukan proses turun waris, mengalihkan hak milik, ijin menjual, dan segala sesuatu menyangkut kepentingan anak-anak dibawah umur terhadap harta warisan Alm. I Nyoman Susila, berupa :
- SHM Nomor 03953/Desa Peguyangan Kaja, NIB 22090406.04707, Surat Ukur tanggal 22 Juni 2017 Nomor 03238/2017, Luas 450 m2, terletak di Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama :
- I Wayan Sudarna.
- Alm. I Nyoman Susila.
|