Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH SUGIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5348/N.1.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.KnSUGIYATI
Anak Korban
Dakwaan

S U R AT  D A K W A A N

No. Reg. Perk : PDM -725/DENPA.OHD/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama  lengkap

SUGIYATI

Tempat lahir

Banyuwangi

Umur/Tanggal Lahir

36 Tahun / 07 Oktober 1987

Jenis Kelamin

Perempuan

Kebangsaan

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sesuai KTP : Dusun Krajan RT/RW 003/004, Desa Bajulmati, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi, Prov Jawa Timur.

Alamat Tinggal : Jl. Pulau Galang no.28, Pemogan, Denpasar Selatan

Agama

Islam

Pekerjaan

Swasta

Pendidikan

:

SD

 

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan penangkapan

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

Diperpanjang oleh  PN Denpasar

Diperpanjang oleh  PN Denpasar II

Ditahan oleh Penuntut Umum

Diperpanjang PN Denpasar

 

:

:

 

:

:

:

:

:

:

Tanggal 23 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024 ;

-

 

Rutan sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024;

Rutan sejak tanggal 13 Agust 2024 s/d 21 Sept 2024;

Rutan sejak tanggal 22 Sept 2024 s/d 21 Okt 2024;

Rutan sejak tanggal 22 Okt 2024 s/d 20 Nov 2024;

Rutan LPP tanggal 18 Nov 2024 s/d 7 Des 2024;

Rutan LPP tanggal 8 Des 2024 s/d 6 Jan 2024.

 

C. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa TERDAKWA SUGIYATI, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Galang No.28, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa yang merupakan pacar Korban I Nyoman Widiyasa cekcok karena Korban I Nyoman Widiyasa pulang dalam keadaan mabuk mencaci Terdakwa dengan mengatakan “Bangsat, Naskleng masak suami datang mabuk air kelapa aja tidak ada” . Setelah itu Korban I Nyoman Widi Yasa tidur diruang depan kamar Kost Terdakwa dan Terdakwa masuk kedalam kamar kostnya. Saat Terdakwa berada didalam kamar, Terdakwa mendengar HP Korban berbunyi sehingga Terdakwa bangun dan keluar dari kamar mengambil HP Korban dan setelah Terdakwa membuka chat WA ada pesan dari perempuan yang tidak Terdakwa kenal yang membuat Terdakwa menangis hingga terdengar oleh korban yang langsung menghampiri Terdakwa didalam kamar dengan berkata, “Kenapa kamu nangis dan Terdakwa jawab bahwa Terdakwa sakit hati kepada Korban, marahnya dengan perempuan lain melampiaskannya kepada Terdakwa”. Setelah itu Terdakwa tidur disamping Terdakwa namun Terdakwa mengusirnya sehingga Korban I Nyoman Widi Yasa keluar dan tidur di ruang depan kamar Terdakwa. Kemudian pada pagi harinya Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa pergi meninggalkan Korban I Nyoman Widi Yasa untuk bekerja dan pada saat itu Terdakwa sempat mengusir korban dengan berkata, “Keluar kamu dan pergi darisini, bawa semua barang-barangmu” namun Korban I Nyoman Widi Yasa diam tidak menjawab. Setelah pulang kerja sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan Korban mengirim pesan WA dengan berkata, “marah sih marah namun pintu jangan dikunci”. Kemudian Korban mengetuk pintu kamar tidur meminta tas milik korban yang ada didalam kamar Terdakwa untuk digunakan kerja, lalu Terdakwa membuka pintu kamar dan menyerahkan tasnya lalu pintu kamar ditutup kembali oleh Terdakwa. Setelah itu Korban I Nyoman Widi Yasa pergi dan tidak kembali ke Kost sampai dengan hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 namun Korban ada mengirim pesan WA dengan berkata, “minta maaf” dan Terdakwa mengabaikan pesan WA tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa membuka pesan WA dari Korban yang berisikan memaki dan mengancam dengan kata-kata “Bangsat, Naskeleng dan Saya Bunuh Kamu” dan Terdakwa menjawab “Saya tidak takut”. Pada saat itu juga Korban I Nyoman Widi Yasa langsung menghubungi Terdakwa melalui telepon namun Terdakwa tidak mengangkat sehingga Terdakwa mengirimkan pesan WA “sekarang pulang kamu” dan Terdakwa menjawab “Tidak mau saya masih kerja, kalau butuh saya nanti sore-sore”. Setelah pulang kerja pukul 15.00 Wita terdakwa tidak pulang ke Kost melainkan Terdakwa pergi ke Kost milik teman Terdakwa bernama YUYOH dijalan Tunjung Sari Padangsambian Denpasar sampai pukul 17.00 Wita dan setelah itu Terdakwa tiba di Kost miliknya pada pukul 17.30 Wita. Kemudian Terdakwa tertidur dan bangun pukul 21.00 Wita untuk Videocall keluarga di Jawa dan main HP melihat story WA Korban I Nyoman Widi Yasa lagi minum di Studio Tatto jalan Padma Kuta Badung hingga pukul 24.00 Wita Korban belum pulang ke Kost.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 pukul 01.44 Wita tetapi Korban I Nyoman Widi Yasa belum juga pulang ke Kost lalu Terdakwa menghubungi Korban melalui Telepon sebanyak 5 (lima) kali, tetapi tidak diangkat. Kemudian Terdakwa mengirim pesan WA namun tidak dibalas. Lalu Terdakwa kembali menghubungi Korban I Nyoman Widi Yasa melalui Videocall dan saat  mengangkat telepon terlihat Korban sedang dijalan menggunakan sepeda motor. Lalu Terdakwa berkata kepada Korban, “Kamu minum di kafe lagi ya” dan Korban menjawab “Ya, tetapi saya tidak memakai waitress dan minum patungan berdelapan”. Selanjutnya Terdakwa berkata, “Kamu itu ya, bukan memperbaiki kesalahan malah bikin masalah lagi” lalu Korban menjawab, “Ya maaf saya salah”. Lalu Terdakwa berkata, “kamu pakai waitress mana saya tau” dan dijawab oleh Korban, “Terserah kamu mau percaya atau tidak yang penting saya jujur” dan selanjutnya Terdakwa tidak ada bicara posisi HP masih nyala dengan Videocall. Kemudian sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa melihat melalui Videocall korban membuka pintu gerbang Kost lalu masuk kedalam ruang depan Kost dan menaruh helm diatas kulkas. Setalah itu Terdakwa keluar dari kamar Kos dan menghampiri Korban lalu marah kepada Korban “Kamu ini ya bukannya benerin kesalahan malah bikin masalah lagi” kemudian Korban menjawab, “Terserah kamu mau percaya apa ga.” Kemudian Terdakwa menampar pipi Korban menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri Korban dan tangan kiri Terdakwa mengcengkram baju yang digunakan Terdakwa. Kemudian tangan kanan Terdakwa menarik dari belakang dengan sekuat tenaga kalung yang dipake oleh Korban pada lehernya dan Korban pun menahan kalung yang ditarik Terdakwa dengan kedua tangannya dari depan lehernya, sehingga Terdakwa melepaskan tarikannya. Kemudian Terdakwa menampar lagi pipi korban menggunakan tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kiri oleh Korban. Setelah itu Terdakwa pergi masuk kedalam kamar Kos dan meninggalkan Korban sendiri diruang depan kamar Kos milik Terdakwa.

Berselang tidak lama kemudian, karena Terdakwa merasa belum puas Terdakwa kembali keluar dan melihat Korban yang sebelumnya dalam keadaan mabuk sudah tertidur pulas di ruang depan kamar Kos Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk lagi kedalam kamar kos miliknya dan mengambil sebuah bantal berbentuk jantung warna biru yang ada di atas Kasurnya dan membawanya mendekati Korban yang sedang tertidur pulas. Selanjutnya Terdakwa menggunakan kedua tangannya membekap mulut korban dengan bantal berbentuk hati warna biru, dan Korban sempat berusaha melawan dengan mencengkram tangan Terdakwa hingga akhirnya Korban melepaskan dengan perlahan cengkramannya karena lemas sampai Korban meninggal dunia.

Selanjutnya sekira pukul 03.00 wita setelah menyadari bahwa Korban tidak berdaya, Terdakwa pun panik dan berusaha untuk mengaburkan perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa pun membalikkan tubuh korban dan menarik kalung yang terdapat dileher korban dari belakang dengan sekuat tanaga hingga kalung yang digunakan korban terputus. Kemudian Terdakwa pergi ke dapur mengambil pisau lalu melepaskan Gorden yang terpasang pada pintu pembatas kamar tidur kos dengan ruang depan kamar kos. Selanjutnya Terdakwa berusaha memotong kain Gorden menjadi terbagi 2 (dua) bagian dengan tujuan selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa Korban I Nyoman Widi Yasa telah meninggal karena gantung diri dengan Gorden dan Terdakwa telah menurunkannya dengan memotong Gorden tersebut. Kemudian Terdakwa berusaha memanggil tetangga kamar kosnya yang bernama Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marco, yang seakan-akan membutuhkan pertolongan. Ketika Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marco keluar dari kamar kos miliknya, Terdakwa pun mengatakan “Marko, jangan rame ya, karena takut mengganggu tetangga kos yang lain”. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi Angga Linggom Marcopolo menuju kamar Kos milik Terdakwa, dan disana Saksi Angga Linggom Marcopolo melihat Korban dan langsung mengecek pada bagian dada Korban untuk merasakan detak jantung korban namun sudah tidak ada. Kemudia Saksi Angga Linggom Marcopolo mencoba mencari bantuan dengan menelpon rumah sakit dan ambulance namun tidak ada jawaban. Hingga ahkirnya Saksi Angga Linggom Marcopolo memutuskan untuk mencari bantuan di pinggir jalan Pulau Galang. Bersamaan dengan Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marko mencari bantuan, Terdakwa Sugiyati mengambil HP milik Korban I Nyoman Widi Yasa dan menelpon melalui WA ke teman kerja Korban yang Bernama Saksi I Kadek Ujung Eka Sanjaya alias Dek Jung dan mengatakan, “Cepat Kesini lihat Pak Man, Pak Man Pingsan”. Kemudian berselang 20 menit kemudian Saksi I Kadek Ujung Eka Sanjaya alias Dek Jung datang dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama berselang Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marko juga datang bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui. Kemudian Saksi I Kadek Ujung Eka Sanjaya alias Dek Jung bersama Saksi Angga Linggom Marcopolo dan 2 (dua) orang laki-laki yang membantu masuk kedalam dan menggendong Korban I Nyoman Widi Yasa. Lalu Saksi I Kadek Ujung Eka Sanjaya duduk didepan sepeda motor miliknya, kemudian Korban I Nyoman Widi Yasa berada ditengah, sedangkan salah seorang yang tidak diketahui duduk di belakang memegangi Korban I Nyoman Widi Yasa menuju rumah sakit Surya Husada. Kemudian Terdakwa Sugiyati bersama Saksi Angga Linggo Marcopolo berboncongan menyusul menuju Rumah Sakit Surya Husada. Sesampinya Terdakwa Sugiyati di Rumah Sakit Surya Husada, dokter  yang menangani Korban I Nyoman WidhiYasa mengatakan bahwa I Nyoman Widiyasa sudah meninggal dunia.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/206/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. HENKY, Sp.F.,M.Bioethics.,SH., dokter Pemerintah pada Instalasi Kodekteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah, telah melakukan pemeriksaan Jenazah an. I Nyoman Widhiyasa yang pada kesimpulannya :

Pada jenazah laki-laki berusia sekitar empat puluh dua tahun ditemukan luka-luka memar pada pipi kiri, leher kiri, sudut bibir kiri, pangkal lidah, pangkal kerongkongan, pangkal batang tenggorok, dan pelipis kanan serta luka-luka lecet tekan pada lidah akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga jejas jerat pada leher kanan dan luka-luka pada jari-jari kaki kiri serta kantong zakar, yang terjadi setelah kematian. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.

Pada pemeriksaan Patologi Anatomi ditemukan tanda-tanda penyakit darah tinggi dan perlemakan hati ringan.

Pada pemeriksaan Toksilogi ditemukan ethanol dalam darah, urin, isi lambung, kandung empedu, limpa, hati, dan ginjal, dengan kadar yang dapat menciutkan lapangan pandang, menurunkan tajam penglihatan dan menurunkan ketrampilan mengemudi.

Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada daerah pipi kiri, leher kiri, bibir, pangkal lidah, pangkal kerongkongan, dan pangkal batang tenggorok, yang menghalangi jalan napas, sehingga mengakibatkan mati lemas.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 02/VII/VER/SHH/2024 tanggal 21 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. I Nyoman Gede Witriadnyana, dokter umum di Rumah Sakit Umum Surya Husadha Denpasar, telah dilakukan pemeriksaan Jenazah an. I Nyoman Widhiyasa yang pada kesimpulannya :

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa Jenazah adalah seorang laki-laki, usia empat puluh dua tahun, warna kulit sawo matang kesan, gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka pada leher akibat jeratan kemungkinan berupa benda seperti tali atau sejenisnya dan luka pada jari kaki kiri akibat benda tumpul. Demikian sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai permintaan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1097/KTF/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Imam Barnadi, ST.,M.si Kepala Sub Bidang Kimia Biologi Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang pada kesimpulannya :
  1. Barang bukti kandung empedu (BB 25KTF2024), isi lambung (BB 26KTF2024), hati (BB 27KTF2024), ginjal kanan (BB 28KTF2024), ginjal kiri (BB 32KTF2024), Limpa (BB 30KTF2024), darah (BB 31KTF2024), dan urine (BB 32KTF2024) seperti tersebut dalam I. Adalah benar terdeteksi ethanol masing-masing dengan kadar 205,44 mg/L, 975,61 mg/L;143,91 mg/L; 78,82 mg/L; 121,00 mg/L; 95,70 mg/L; 528,67; 1179,51 mg/L.
  2. Barang bukti kandung empedu (BB 25KTF2024), isi lambung (BB 26KTF2024), hati (BB 27KTF2024), ginjal kanan (BB 25KTF2024), isi lambung (BB 26KTF2024), hati (BB 27KTF2024), ginjal kanan (BB 28KTF2024),  ginjal kiri (BB 29KTF2024), limpa (BB 30KTF2024), darah (BB 31KTF2024), urine (BB 32KTF2024) seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak terdeteksi senyawa pestisida, narkoba, bahan kimia berbahaya, dan methanol.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1148/KBF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Imam Barnadi, ST.,M.si Kepala Sub Bidang Kimia Biologi Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang pada kesimpulannya :
  1. Barang bukti 2 (dua) potongan gorden (BB129KBF2024) dalam keadaan menyatu tidak dapat dipotong dengan 1 (satu) kali irisan menggunakan pisau stainless (BB 135KBF2024);
  2. Barang bukti bantal warna putih motif bunga (BB132KBF2024), bantal motif batik warna hitam (BB 133KBF2024), bantal bentuk jantung warna biru (BB134KBF2024), dan baju warna hitam (BB 136KBF2024) seperti tersebut dalam I. adalah tidak terdapat cairan air liur manusia.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1542/KBF/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Imam Barnadi, ST.,M.si Kepala Sub Bidang Kimia Biologi Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang pada kesimpulannya :
  1. Barang bukti bantal bentuk jantung warna biru (BB 195KBF2024) seperti tersebut dalam I. adalah benar terdapat darah dan profil DNA tidak berhasil dianalisis.
  2. Barang bukti BB 193KBF2024 dan BB 194KBF2024 seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak terdapat darah.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/200/VII/2024/Rumkit tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hearty Indah Oktavian dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, terperiksa an. SUGIYATI dengan hasil pemeriksaan luka :
  1. Pada punggung tangan kanan, satu sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan, terdapat luka memar berwarna keunguan berukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter;
  2. Pada lengan bawah kanan sisi belakang, delapan sentimeter diatas pergelangan tangan, terdapat luka memar berwarna keunguan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

-----PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP-----

SUBSIDIAIR

---------Bahwa TERDAKWA SUGIYATI, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Galang No.28, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa yang merupakan pacar Korban I Nyoman Widiyasa cekcok karena Korban I Nyoman Widiyasa pulang dalam keadaan mabuk mencaci Terdakwa dengan mengatakan “Bangsat, Naskleng masak suami datang mabuk air kelapa aja tidak ada” . Setelah itu Korban I Nyoman Widi Yasa tidur diruang depan kamar Kost Terdakwa dan Terdakwa masuk kedalam kamar kostnya. Saat Terdakwa berada didalam kamar, Terdakwa mendengar HP Korban berbunyi sehingga Terdakwa bangun dan keluar dari kamar mengambil HP Korban dan setelah Terdakwa membuka chat WA ada pesan dari perempuan yang tidak Terdakwa kenal yang membuat Terdakwa menangis hingga terdengar oleh korban yang langsung menghampiri Terdakwa didalam kamar dengan berkata, “Kenapa kamu nangis dan Terdakwa jawab bahwa Terdakwa sakit hati kepada Korban, marahnya dengan perempuan lain melampiaskannya kepada Terdakwa”. Setelah itu Terdakwa tidur disamping Terdakwa namun Terdakwa mengusirnya sehingga Korban I Nyoman Widi Yasa keluar dan tidur di ruang depan kamar Terdakwa. Kemudian pada pagi harinya Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa pergi meninggalkan Korban I Nyoman Widi Yasa untuk bekerja dan pada saat itu Terdakwa sempat mengusir korban dengan berkata, “Keluar kamu dan pergi darisini, bawa semua barang-barangmu” namun Korban I Nyoman Widi Yasa diam tidak menjawab. Setelah pulang kerja sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan Korban mengirim pesan WA dengan berkata, “marah sih marah namun pintu jangan dikunci”. Kemudian Korban mengetuk pintu kamar tidur meminta tas milik korban yang ada didalam kamar Terdakwa untuk digunakan kerja, lalu Terdakwa membuka pintu kamar dan menyerahkan tasnya lalu pintu kamar ditutup kembali oleh Terdakwa. Setelah itu Korban I Nyoman Widi Yasa pergi dan tidak kembali ke Kost sampai dengan hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 namun Korban ada mengirim pesan WA dengan berkata, “minta maaf” dan Terdakwa mengabaikan pesan WA tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa membuka pesan WA dari Korban yang berisikan memaki dan mengancam dengan kata-kata “Bangsat, Naskeleng dan Saya Bunuh Kamu” dan Terdakwa menjawab “Saya tidak takut”. Pada saat itu juga Korban I Nyoman Widi Yasa langsung menghubungi Terdakwa melalui telepon namun Terdakwa tidak mengangkat sehingga Terdakwa mengirimkan pesan WA “sekarang pulang kamu” dan Terdakwa menjawab “Tidak mau saya masih kerja, kalau butuh saya nanti sore-sore”. Setelah pulang kerja pukul 15.00 Wita terdakwa tidak pulang ke Kost melainkan Terdakwa pergi ke Kost milik teman Terdakwa bernama YUYOH dijalan Tunjung Sari Padangsambian Denpasar sampai pukul 17.00 Wita dan setelah itu Terdakwa tiba di Kost miliknya pada pukul 17.30 Wita. Kemudian Terdakwa tertidur dan bangun pukul 21.00 Wita untuk Videocall keluarga di Jawa dan main HP melihat story WA Korban I Nyoman Widi Yasa lagi minum di Studio Tatto jalan Padma Kuta Badung hingga pukul 24.00 Wita Korban belum pulang ke Kost.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 pukul 01.44 Wita tetapi Korban I Nyoman Widi Yasa belum juga pulang ke Kost lalu Terdakwa menghubungi Korban melalui Telepon sebanyak 5 (lima) kali, tetapi tidak diangkat. Kemudian Terdakwa mengirim pesan WA namun tidak dibalas. Lalu Terdakwa kembali menghubungi Korban I Nyoman Widi Yasa melalui Videocall dan saat  mengangkat telepon terlihat Korban sedang dijalan menggunakan sepeda motor. Lalu Terdakwa berkata kepada Korban, “Kamu minum di kafe lagi ya” dan Korban menjawab “Ya, tetapi saya tidak memakai waitress dan minum patungan berdelapan”. Selanjutnya Terdakwa berkata, “Kamu itu ya, bukan memperbaiki kesalahan malah bikin masalah lagi” lalu Korban menjawab, “Ya maaf saya salah”. Lalu Terdakwa berkata, “kamu pakai waitress mana saya tau” dan dijawab oleh Korban, “Terserah kamu mau percaya atau tidak yang penting saya jujur” dan selanjutnya Terdakwa tidak ada bicara posisi HP masih nyala dengan Videocall. Kemudian sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa melihat melalui Videocall korban membuka pintu gerbang Kost lalu masuk kedalam ruang depan Kost dan menaruh helm diatas kulkas. Setalah itu Terdakwa keluar dari kamar Kos dan menghampiri Korban lalu marah kepada Korban “Kamu ini ya bukannya benerin kesalahan malah bikin masalah lagi” kemudian Korban menjawab, “Terserah kamu mau percaya apa ga.” Kemudian Terdakwa menampar pipi Korban menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri Korban dan tangan kiri Terdakwa mengcengkram baju yang digunakan Terdakwa. Kemudian tangan kanan Terdakwa menarik dari belakang dengan sekuat tenaga kalung yang dipake oleh Korban pada lehernya dan Korban pun menahan kalung yang ditarik Terdakwa dengan kedua tangannya dari depan lehernya, sehingga Terdakwa melepaskan tarikannya. Kemudian Terdakwa menampar lagi pipi korban menggunakan tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kiri oleh Korban. Setelah itu Terdakwa pergi masuk kedalam kamar Kos dan meninggalkan Korban sendiri diruang depan kamar Kos milik Terdakwa.

Berselang tidak lama kemudian, karena Terdakwa merasa belum puas Terdakwa kembali keluar dan melihat Korban yang sebelumnya dalam keadaan mabuk sudah tertidur pulas di ruang depan kamar Kos Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk lagi kedalam kamar kos miliknya dan mengambil sebuah bantal berbentuk jantung warna biru yang ada di atas Kasurnya dan membawanya mendekati Korban yang sedang tertidur pulas. Selanjutnya Terdakwa menggunakan kedua tangannya membekap mulut korban dengan bantal berbentuk hati warna biru, dan Korban sempat berusaha melawan dengan mencengkram tangan Terdakwa hingga akhirnya Korban melepaskan dengan perlahan cengkramannya karena lemas sampai Korban meninggal dunia.

Selanjutnya sekira pukul 03.00 wita setelah menyadari bahwa Korban tidak berdaya, Terdakwa pun panik dan berusaha untuk mengaburkan perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa pun membalikkan tubuh korban dan menarik kalung yang terdapat dileher korban dari belakang dengan sekuat tanaga hingga kalung yang digunakan korban terputus. Kemudian Terdakwa pergi ke dapur mengambil pisau lalu melepaskan Gorden yang terpasang pada pintu pembatas kamar tidur kos dengan ruang depan kamar kos. Selanjutnya Terdakwa berusaha memotong kain Gorden menjadi terbagi 2 (dua) bagian dengan tujuan selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa Korban I Nyoman Widi Yasa telah meninggal karena gantung diri dengan Gorden dan Terdakwa telah menurunkannya dengan memotong Gorden tersebut. Kemudian Terdakwa berusaha memanggil tetangga kamar kosnya yang bernama Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marco, yang seakan-akan membutuhkan pertolongan. Ketika Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marco keluar dari kamar kos miliknya, Terdakwa pun mengatakan “Marko, jangan rame ya, karena takut mengganggu tetangga kos yang lain”. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi Angga Linggom Marcopolo menuju kamar Kos milik Terdakwa, dan disana Saksi Angga Linggom Marcopolo melihat Korban dan langsung mengecek pada bagian dada Korban untuk merasakan detak jantung korban namun sudah tidak ada. Kemudia Saksi Angga Linggom Marcopolo mencoba mencari bantuan dengan menelpon rumah sakit dan ambulance namun tidak ada jawaban. Hingga ahkirnya Saksi Angga Linggom Marcopolo memutuskan untuk mencari bantuan di pinggir jalan Pulau Galang. Bersamaan dengan Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marko mencari bantuan, Terdakwa Sugiyati mengambil HP milik Korban I Nyoman Widi Yasa dan menelpon melalui WA ke teman kerja Korban yang Bernama Saksi I Kadek Ujung Eka Sanjaya alias Dek Jung dan mengatakan, “Cepat Kesini lihat Pak Man, Pak Man Pingsan”. Kemudian berselang 20 menit kemudian Saksi I Kadek Ujung Eka Sanjaya alias Dek Jung datang dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama berselang Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marko juga datang bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui. Kemudian Saksi I Kadek Ujung Eka Sanjaya alias Dek Jung bersama Saksi Angga Linggom Marcopolo dan 2 (dua) orang laki-laki yang membantu masuk kedalam dan menggendong Korban I Nyoman Widi Yasa. Lalu Saksi I Kadek Ujung Eka Sanjaya duduk didepan sepeda motor miliknya, kemudian Korban I Nyoman Widi Yasa berada ditengah, sedangkan salah seorang yang tidak diketahui duduk di belakang memegangi Korban I Nyoman Widi Yasa menuju rumah sakit Surya Husada. Kemudian Terdakwa Sugiyati bersama Saksi Angga Linggo Marcopolo berboncongan menyusul menuju Rumah Sakit Surya Husada. Sesampinya Terdakwa Sugiyati di Rumah Sakit Surya Husada, dokter  yang menangani Korban I Nyoman Widi Yasa mengatakan bahwa I Nyoman Widiyasa sudah meninggal dunia.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/206/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. HENKY, Sp.F.,M.Bioethics.,SH., dokter Pemerintah pada Instalasi Kodekteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah, telah melakukan pemeriksaan Jenazah an. I Nyoman Widhiyasa yang pada kesimpulannya :

Pada jenazah laki-laki berusia sekitar empat puluh dua tahun ditemukan luka-luka memar pada pipi kiri, leher kiri, sudut bibir kiri, pangkal lidah, pangkal kerongkongan, pangkal batang tenggorok, dan pelipis kanan serta luka-luka lecet tekan pada lidah akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga jejas jerat pada leher kanan dan luka-luka pada jari-jari kaki kiri serta kantong zakar, yang terjadi setelah kematian. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.

Pada pemeriksaan Patologi Anatomi ditemukan tanda-tanda penyakit darah tinggi dan perlemakan hati ringan.

Pada pemeriksaan Toksilogi ditemukan ethanol dalam darah, urin, isi lambung, kandung empedu, limpa, hati, dan ginjal, dengan kadar yang dapat menciutkan lapangan pandang, menurunkan tajam penglihatan dan menurunkan ketrampilan mengemudi.

Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada daerah pipi kiri, leher kiri, bibir, pangkal lidah, pangkal kerongkongan, dan pangkal batang tenggorok, yang menghalangi jalan napas, sehingga mengakibatkan mati lemas.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 02/VII/VER/SHH/2024 tanggal 21 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. I Nyoman Gede Witriadnyana, dokter umum di Rumah Sakit Umum Surya Husadha Denpasar, telah dilakukan pemeriksaan Jenazah an. I Nyoman Widhiyasa yang pada kesimpulannya :

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa Jenazah adalah seorang laki-laki, usia empat puluh dua tahun, warna kulit sawo matang kesan, gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka pada leher akibat jeratan kemungkinan berupa benda seperti tali atau sejenisnya dan luka pada jari kaki kiri akibat benda tumpul. Demikian sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai permintaan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1097/KTF/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Imam Barnadi, ST.,M.si Kepala Sub Bidang Kimia Biologi Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang pada kesimpulannya :
  1. Barang bukti kandung empedu (BB 25KTF2024), isi lambung (BB 26KTF2024), hati (BB 27KTF2024), ginjal kanan (BB 28KTF2024), ginjal kiri (BB 32KTF2024), Limpa (BB 30KTF2024), darah (BB 31KTF2024), dan urine (BB 32KTF2024) seperti tersebut dalam I. Adalah benar terdeteksi ethanol masing-masing dengan kadar 205,44 mg/L, 975,61 mg/L;143,91 mg/L; 78,82 mg/L; 121,00 mg/L; 95,70 mg/L; 528,67; 1179,51 mg/L.
  2. Barang bukti kandung empedu (BB 25KTF2024), isi lambung (BB 26KTF2024), hati (BB 27KTF2024), ginjal kanan (BB 25KTF2024), isi lambung (BB 26KTF2024), hati (BB 27KTF2024), ginjal kanan (BB 28KTF2024),  ginjal kiri (BB 29KTF2024), limpa (BB 30KTF2024), darah (BB 31KTF2024), urine (BB 32KTF2024) seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak terdeteksi senyawa pestisida, narkoba, bahan kimia berbahaya, dan methanol.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1148/KBF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Imam Barnadi, ST.,M.si Kepala Sub Bidang Kimia Biologi Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang pada kesimpulannya :
  1. Barang bukti 2 (dua) potongan gorden (BB129KBF2024) dalam keadaan menyatu tidak dapat dipotong dengan 1 (satu) kali irisan menggunakan pisau stainless (BB 135KBF2024);
  2. Barang bukti bantal warna putih motif bunga (BB132KBF2024), bantal motif batik warna hitam (BB 133KBF2024), bantal bentuk jantung warna biru (BB134KBF2024), dan baju warna hitam (BB 136KBF2024) seperti tersebut dalam I. adalah tidak terdapat cairan air liur manusia.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1542/KBF/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Imam Barnadi, ST.,M.si Kepala Sub Bidang Kimia Biologi Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang pada kesimpulannya :
  1. Barang bukti bantal bentuk jantung warna biru (BB 195KBF2024) seperti tersebut dalam I. adalah benar terdapat darah dan profil DNA tidak berhasil dianalisis.
  2. Barang bukti BB 193KBF2024 dan BB 194KBF2024 seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak terdapat darah.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/200/VII/2024/Rumkit tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hearty Indah Oktavian dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, terperiksa an. SUGIYATI dengan hasil pemeriksaan luka :
  1. Pada punggung tangan kanan, satu sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan, terdapat luka memar berwarna keunguan berukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter;
  2. Pada lengan bawah kanan sisi belakang, delapan sentimeter diatas pergelangan tangan, terdapat luka memar berwarna keunguan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

Pada lengan bawah kanan sisi belakang, delapan sentimeter diatas pergelangan tangan, terdapat luka memar berwarna keunguan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya