Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1070/Pdt.G/2024/PN Dps Ni Putu Dian Sari Undhary Dewi Ni Wayan Sudiani, SH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1070/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Putu Dian Sari Undhary Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Partama, SH., MH.Ni Putu Dian Sari Undhary Dewi
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan Sudiani, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank BRI Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Penggugat adalah subjek hukum yang berhak atas SHM Nomor 9984.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberikan SHM Nomor 9984 kepada Penggugat.
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak