Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-418/DENPA.NARKO/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
RIZAL
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjung Pasir
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 tahun / 03 Maret 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Mataram, Gg. Sandat No. 6, Br. Pelasa. Ds/Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung
KTP : Dusun I Rt/Rw 001/001, Ds/Kel. Tebing Abang, Kec. Rantau Bayur, Kab. Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Pelatih Surfing)
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
Nomor KTP
|
:
|
1607110303850002
|
- STATUS PENAHANAN
- Penahanan oleh Penyidik Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 9 Februari 2025 s/d 28 Februari 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 1 Maret 2025 s/d 9 April 2025.
- Perpanjangan Penahanan I oleh Pengadilan Negeri Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 10 April 2025 s/d 9 Mei 2025.
- Perpanjangan Penahanan II oleh Pengadilan Negeri Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 10 Mei 2025 s/d 8 Juni 2025.
- Penuntut Umum : Rutan Lapas, sejak 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025
- ISI DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa RIZAL, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 22.00, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di areal parkir Nasya Residance yang beralamat di Jalan Mataram No.29 Br. Pelasa Ds/Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:----
- Bahwa berawal dari saksi NYOMAN NADI, saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, S.H., dan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, S.H., yang ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Kota menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga sering melakukan jual beli narkotika di daerah Kuta dengan ciri-ciri perawakan sedang, rambut bergelombang, dan sering dipanggil CHANDRA (dilakukan penyidikan dan penuntutan secara terpisah). Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, saksi NYOMAN NADI, saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, S.H., dan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, S.H langsung melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wita dan langsung mendatangi tempat tinggal saksi F. CHANDRA TARIGAN yakni Kamar No.3 Nasya Residance yang beralamat di Jalan Mataram No.29 Br. Pelasa Ds/Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, lalu saksi F. CHANDRA TARIGAN diamankan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh saksi MUHAMAD RIZKI ARIFIN dan saksi ANDIKA WIJAYA MUKTI, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru muda di tangan kanan saksi F. CHANDRA TARIGAN, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengecekan pada HP tersebut. Dari hasil pengecekan tersebut, saksi F. CHANDRA TARIGAN mengakui bahwa ada memesan narkotika jenis ekstasi dari terdakwa RIZAL yang dan pada saat itu, saksi F. CHANDRA TARIGAN sedang menunggu terdakwa membawakan barang yang telah dipesannya yaitu 5 (lima) butir tablet warna orange jenis ekstasi seharga Rp.2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dibayar oleh saksi F. CHANDRA TARIGAN kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang tersebut melalui Bank BCA atas nama RIZAL. Selanjutnya, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan pada kamar saksi F. CHANDRA TARIGAN, namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika. Sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa datang dan langsung diamankan di areal parkir Nasya Residance Jalan Mataram No.29 Br. Pelasa Ds/Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, lalu dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange atau ekstasi yang dibungkus dengan potongan aluminium foil pada saku kiri celana pendek warna coklat yang dikenakan terdakwa, sedangkan pada saku kanan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk INFINIX warna hitam. Berdasarkan keterangan terdakwa bahwa 5 (lima) butir tablet warna orange atau ekstasi tersebut merupakan milik saksi F. CHANDRA TARIGAN yang telah dipesan sebelumnya. Selanjutnya terdakwa dan saksi F. CHANDRA TARIGAN beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025, setelah menerima transferan uang melalui Bank BCA dari saksi F. CHANDRA TARIGAN yang pesanan 5 (lima) butir tablet warna orange atau ekstasi seharga Rp.2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memesan 5 (lima) butir tablet warna orange atau ekstasi seharga Rp.2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang bernama SAKA (DPO). Setelah mentransfer uang tersebut melalui Bank BCA, sekitar pukul 19.49 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. SAKA dan diberikan tiktik lokasi tempel yang beralamat di daerah Imam Bonjol. Setelah berhasil mengambil paket tersebut, terdakwa kembali ke kostnya. Kemudian, sekitar pukul 21.50 wita, terdakwa berangkat menuju tempat tinggal saksi F. CHANDRA TARIGAN untuk mengantarkan paket ekstasi tersebut.------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polresta Denpasar tanggal 3 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ida Bagus Nanda Erika, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 1,94 gram dan berat Netto 1,75 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali No. Lab: 215/NNF/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2562/2025/NF berupa tablet warna orange adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 2563/2025/NF dan 2564/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.------------
- Bahwa terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga para terdakwa tidak memiliki ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis MDMA.-----------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- A t a u ----------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa RIZAL, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 22.00, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di areal parkir Nasya Residance yang beralamat di Jalan Mataram No.29 Br. Pelasa Ds/Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi NYOMAN NADI, saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, S.H., dan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, S.H., yang ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Kota menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga sering melakukan jual beli narkotika di daerah Kuta dengan ciri-ciri perawakan sedang, rambut bergelombang, dan sering dipanggil CHANDRA (dilakukan penyidikan dan penuntutan secara terpisah). Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, saksi NYOMAN NADI, saksi I WAYAN KRISNA ARDIANA, S.H., dan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, S.H langsung melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wita dan langsung mendatangi tempat tinggal saksi F. CHANDRA TARIGAN yakni Kamar No.3 Nasya Residance yang beralamat di Jalan Mataram No.29 Br. Pelasa Ds/Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, lalu saksi F. CHANDRA TARIGAN diamankan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh saksi MUHAMAD RIZKI ARIFIN dan saksi ANDIKA WIJAYA MUKTI, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru muda di tangan kanan saksi F. CHANDRA TARIGAN, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengecekan pada HP tersebut. Dari hasil pengecekan tersebut, saksi F. CHANDRA TARIGAN mengakui bahwa ada memesan narkotika jenis ekstasi dari terdakwa RIZAL yang dan pada saat itu, saksi F. CHANDRA TARIGAN sedang menunggu terdakwa membawakan barang yang telah dipesannya yaitu 5 (lima) butir tablet warna orange jenis ekstasi seharga Rp.2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dibayar oleh saksi F. CHANDRA TARIGAN kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang tersebut melalui Bank BCA atas nama RIZAL. Selanjutnya, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan pada kamar saksi F. CHANDRA TARIGAN, namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika. Sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa datang dan langsung diamankan di areal parkir Nasya Residance Jalan Mataram No.29 Br. Pelasa Ds/Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, lalu dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange atau ekstasi yang dibungkus dengan potongan aluminium foil pada saku kiri celana pendek warna coklat yang dikenakan terdakwa, sedangkan pada saku kanan ditemukan 1 (satu) buah HP Merk INFINIX warna hitam. Berdasarkan keterangan terdakwa bahwa 5 (lima) butir tablet warna orange atau ekstasi tersebut merupakan milik saksi F. CHANDRA TARIGAN yang telah dipesan sebelumnya. Selanjutnya terdakwa dan saksi F. CHANDRA TARIGAN beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polresta Denpasar tanggal 3 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ida Bagus Nanda Erika, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange yang diduga mengandung narkotika dengan berat Brutto 1,94 gram dan berat Netto 1,75 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali No. Lab: 215/NNF/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2562/2025/NF berupa tablet warna orange adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 2563/2025/NF dan 2564/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.------------
- Bahwa terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga para terdakwa tidak memiliki ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis MDMA.-----------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- |