Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
459/Pdt.P/2024/PN Dps DENNY WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 459/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENNY WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KADEK ARIANTINI, S.H.DENNY WIJAYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon yaitu :
  • DENI WIJAYA, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tgl.lahir : Jakarta, 23 November 1975, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 136/JP/1978 yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Pegawai luar biasa Pencatat Sipil Jakarta Pusat pada tanggal 21 Agustus 1978 untuk kemudian diperbaiki kesalahan redaksional pengetikan nama Pemohon sehingga kemudian nama Pemohon diperbaiki menjadi “DENNY WIJAYA” dan kesalahan redaksional pengetikan Tahun Lahir Pemohon yaitu tercantum Tahun “1975” diperbaiki dengan mengganti kesalahan ketik angka 5 yang seharusnya diketik dengan angka 1 sehingga diperbaiki menjadi Tahun “1971”.

 

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama dan Penggantian Tempat Lahir Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada register yang diperuntukan untuk itu;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada  Pemohon;

 

Atau

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak