Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
756/Pid.B/2026/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH 1.PETRUS LEDU RENGU
2.EDON BORA PAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 756/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4493/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS LEDU RENGU[Penahanan]
2EDON BORA PAYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-390/N.1.10/Eoh.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama lengkap              :       Petrus Ledu Rengu

No. Identitas                :       5312112307050002

Tempat lahir                :       Praikataga

Umur/tanggal lahir       :       21 Tahun/ 23 Februari 2005 Jenis kelamin                       :       Laki-laki

Kebangsaan                 :       Indonesia

Tempat tinggal             : Jalan Drupadi Gang XII No. 6, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Praikataga RT. 016 RW. 008, Kel. Bali Loku, Kec. Wanokaka, Kab. Sumba Barat, NTT (KTP)

Agama                         :       Kristen

Pekerjaan                     :       Buruh harian lepas

 

Terdakwa II

Nama lengkap              :       Edon Bora Payu

No. Identitas                :       5317036090600002

Tempat lahir                :       Paraiwunga

Umur/tanggal lahir       :       21 Tahun/ 21 Januari 2005 Jenis kelamin                       :       Laki-laki

Kebangsaan                 :       Indonesia

Tempat tinggal             : Jalan Drupadi Gang XII No. 6, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Paraiwunga, Kel. Watu Asa, Kec. Mamboro, Kab. Sumba Tengah, NTT (KTP)

Agama                         :       Kristen

Pekerjaan                     :       Buruh harian lepas

 

  1. STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN:

Terdakwa I

    1. Penangkapan                                       :    Tanggal 8 April 2026 s/d 9 April 2026
    2. Penahanan
      • Penyidik                                      :    RUTAN, 9 April 2026 s/d 28 April 2026
      • Perpanjangan Penuntut Umum   :    RUTAN, 29 April 2026 s/d 7 Juni 2026
      • Penuntut Umum                          :    RUTAN, 3 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026

 

      • Perpanjangan   Wakil    Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

 

:    RUTAN, 23 Juni 2026 s/d 22 Juli 2026

 

Terdakwa II                                          :    Dilakukan penahanan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

----Bahwa Terdakwa I PETRUS LEDU RENGU dan Terdakwa II EDON BORA PAYU pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kos tempat tinggal saksi JEMURUDIN yang beralamat di Jalan Bung Tomo V No. 52, Kel. Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau

 

seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidaka diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana di atas, berawal dari Terdakwa II menjemput Terdakwa I di kosnya yang beralamat di Jalan Drupadi Gang XII No. 6, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver tanpa nomor polisi, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukukan pencurian sepeda motor selanjutnya Terdakwa I mengiyakan ajakan tersebut lalu Para Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver mengitari Kota Denpasar, kemudian saat melewati sebuah rumah kos yang berada di Jalan Bung Tomo V No. 52, Kel. Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver nomor polisi DK 2966 GAO, nomor rangka MH1JFD236EK212764 nomor mesin JFD2E3206884 milik saksi JEMURUDIN terparkir di halaman kos, selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor mereka, selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam halaman kos sementara Terdakwa II menunggu di atas motor dan mengawasi situasi sekitar, kemudian saat Terdakwa I berada di halaman kos, ia melihat situasi sepi kemudian mengecek 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver nomor polisi DK 2966 GAO tersebut yang ternyata tidak dikunci stang, selanjutnya Terdakwa I mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver nomor polisi DK 2966 GAO menggunakan tangan pada stang sepeda motor dan membawanya keluar dari halaman kos, selanjutnya saat sudah keluar dari halaman kos, Terdakwa I menduduki sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II tetap mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver lalu Terdakwa II mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver nomor polisi DK 2966 GAO yang diduduki Terdakwa II dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa II dari belakang kemudian para Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke kos Terdakwa I yang berada di Jalan Drupadi Gang XII No. 6, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan menyimpan sepeda motor tersebut disana.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa I mengubah warna dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver nomor polisi DK 2966 GAO tersebut menjadi warna ungu dengan menggunakan cat pilok yang Terdakwa I siapkan dan Terdakwa I juga melepas plat nomor polisi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver nomor polisi DK 2966 GAO milik saksi JEMURUDIN adalah untuk dijual kembali melalui bantuan saksi USMAN NDAPA yang mana hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver nomor polisi DK 2966 GAO, nomor rangka MH1JFD236EK212764 nomor mesin JFD2E3206884 (yang sekarang berwarna ungu) adalah milik saksi JEMURUDIN.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi JEMURUDIN mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------

-------------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------

 

Kedua

 

----Bahwa Terdakwa I PETRUS LEDU RENGU dan Terdakwa II EDON BORA PAYU pada hari Sabtu, tanggal 4 April 2026, sekitar pukul 21.30 WITA atau pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di parkiran Lapangan Puputan Badung di Jalan Surapati, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat kejadian di atas, saksi YUVENTUS NGONGO baru saja sampai di Lapangan Puputan Badung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ, nomor rangka MH33C1205CK087326, nomor mesin 3C11087110 kemudian saksi YUVENTUS NGONGO memarkirkan sepeda motor tersebut tanpa mengunci stangnya, lalu saksi YUVENTUS NGONGO berjalan kaki menuju lapangan untuk jalan-jalan dan membeli makanan.
  • Bahwa pada saat yang sama Para Terdakwa sedang berada di Lapangan Puputan Badung dan sedang minum minuman keras, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA, Para Terdakwa hendak pulang

 

kemudian Para Terdakwa menuju ke parkiran sepeda motor, sesampainya di parkiran sepeda motor, Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO yang terparkir di sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver tanpa nomor polisi yang para Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa II mengecek kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO tersebut yang ternyata tidak dikunci stang, lalu Terdakwa II naik ke atas sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver dan mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa I sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO berhasil Para Terdakwa ambil selanjutnya Para Terdakwa menuju ke tempat tinggal saksi USMAN NDAPA yang berada di Jalan Sekar Tunjung 11 No. 20, Kel. Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Para Terdakwa berada di tempat tinggal saksi USMAN NDAPA, kemudian Para Terdakwa mengubah cat dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO tersebut menjadi warna hijau serta melepas plat nomor polisi dari sepeda motor tersebut.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO adalah untuk dijual kembali melalui bantuan saksi USMAN NDAPA yang mana hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ, nomor rangka MH33C1205CK087326, nomor mesin 3C11087110 (yang sekarang berwarna hijau) adalah milik saksi YUVENTUS NGONGO.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi YUVENTUS NGONGO mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya