Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Dps Khusnul Khotimah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khusnul Khotimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON tersebut yang semula :  KHUSNUL KHOTIMAH diganti menjadi NI KOMANG AYU SUARTINI
  3. Menerbitkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama PEMOHON pada kutipan Akta Kelahiran No. 7360/D/2007 diganti menjadi NI KOMANG AYU SUARTINI serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak