Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta 1.Joko Waluyo
2.Ni Putu Juliani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Waluyo
2Ni Putu Juliani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.924.388,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.924.388,-(Seratus Enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.77.603.800,- (Tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu delapan ratus rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp.14.585.807,- (Empat belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah) serta Secondary Accrued Interest (bunga tertunda) sebesar Rp.73.734.781,- (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak