Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-345/BDG/EOH/08/2024
ATAS NAMA TERDAKWA PURWADI
TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
JAKSA PENUNTUT UMUM :
PUTU GEDE JULIARSANA, S.H., M.H.
JAKSA MUDA NIP. 19850730 200812 1 001.
BADUNG, 26 AGUSTUS 2024
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P.29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
PDM-345/BDG/EOH/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
PURWADI
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
65 tahun / 10 Desember1959
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Raung No.6, Rt/Rw: 004/003, Kel/Ds. Singotrunan, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
- Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 16 Juli s/d 24 Agustus 2024
2. Tahap Penuntutan:
- Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)
C. DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa PURWADI Bersama-sama dengan ROHMAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Villa Rumah Pertama, Desa.Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal dari hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Villa Rumah Pertama, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Saksi ARDEN DARMAWAN JAYA PUTRA menyadari telah kehilangan 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisi beberapa baju/pakaian, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Reno 1 warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merek POCO F5 warna hitam yang kesemuanya merupakan milik Saksi ARDEN DARMAWAN JAYA PUTRA;
- Bahwa sebelum hilang, barang berupa koper yang berisi pakaian/ baju, uang, dan 2 (dua) buah Handphone masing-masing Handphone merek OPPO Reno 1 warna hitam dan Handphone merek POCO F5 warna hitam tersebut berada di dalam kamar tidur Villa Kamar No. 4 Villa Rumah Pertama, Ds.Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung;
- Bahwa sebelumnya TErdakwa Purwadi bertemu dengan Rohmat (DPO) disebuah halte Jalan Raya Glogor Carik Denpasar Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dimana pada saat itu Terdakwa Purwadi sudah sepakat Bersama dengan Rohmat (DPO) akan melakukan pencurian didaerah Kuta Selatan dan memilih Villa Utama Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan yang mana alamat tersebut diketahui oleh Rohmat (DPO).
- Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pencurian adalah dengan Terdakwa masuk dari pintu gerbang yang tidak dikunci, kemudian menuju kamar tidur yang mana pada saat itu juga tidak dikunci, selanjutnya mengambil 1 (satu) buah koper warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 buah baju, uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek POCO F5 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Reno 1 warna hitam, lalu Terdakwa keluar dari Villa lalu menemui ROHMAT(DPO) yang menunggu di atas sepeda motornya, setelah itu kemudian Terdakwa dibonceng meninggalkan Villa tersebut menuju Jl. Glogor Carik, Denpasar Selatan. Selanjutnya dilakukan pembagian hasil pencurian dimana Terdakwa membawa barang hasil pencurian berupa koper berisi baju, 1 (satu) buah Handphone merek POCO F5 warna hitam, uang tunai Rp 200.000, sementara ROHMAT(DPO) membawa uang tunai Rp. 1.400.000,00 dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Reno 1 warna hitam.
- Bahwa Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa mengambil barang dan uang tersebut untuk dimiliki setelah bagi berdua dengan ROHMAT(DPO), selain itu karena Terdakwa sangat memerlukan uang untuk biaya pengobatannya;
- Bahwa Saksi ARDEN DARMAWAN JAYA PUTRA tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa PURWADI untuk mengambil barang-barang miliknya;
- Bahwa hilangnya 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisi beberapa baju/ pakaian, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Reno 1 warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merek POCO F5 warna hitam, menyebabkan Saksi ARDEN DARMAWAN JAYA PUTRA menderita kerugian kurang lebih Rp. 17.000.000,00, (tujuh belas juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana -------------
Badung, 26 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
PUTU GEDE JULIARSANA, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 19850730 200812 1 001 |