Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
396/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I PUTU GUNAWAN
2.NI KOMANG ANGGRENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 396/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU GUNAWAN
2NI KOMANG ANGGRENI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H.,C.Me.I PUTU GUNAWAN
2I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H.,C.Me.NI KOMANG ANGGRENI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama I PUTU GUNAWAN dengan NI KOMANG ANGGRENI, perkawinan secara Adat dan Agama Hindu yang dilangsungkan di Banjar Tinggan Pelaga, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupeten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan  surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu bertanggal 20-11-2025 dengan  Nomor: 21/DAT/X/2025 yang ditanda tangani oleh I Made Sujana,S.H., selaku Bendesa Adat Tinggan dan diketahui oleh I Made Ordin selaku Kepala Desa Pelaga;
  3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang Bernama I PUTU GUNAWAN dengan NI KOMANG ANGGRENI Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak