Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Dps DIAN PERMATASARI, S.Sos. KAPOLRESTA DENPASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DIAN PERMATASARI, S.Sos.
Termohon
NoNama
1KAPOLRESTA DENPASAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/16/I/2025/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Resor Kota Denpasar tertanggal 31 Januari 2025 Adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum; ----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan segala akibat hukum dari penetapan tersangka tersebut adalah batal demi hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala bentuk proses penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo; -----------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. -------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya