INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1001/Pdt.G/2026/PN Dps | I Made Darma | I Ketut Agus Aryana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1001/Pdt.G/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Pinjam Uang tanggal 12 September 2023 dan Surat Perjanjian tanggal 3 April 2024 adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan hukum Tergugat sah berhutang kepada Penggugat karena meminjam uang sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjam Uang tanggal 12 September 2023 dengan hutang pokok sebesar Rp. 7.550.000.000, ( Tujuh miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Surat Perjanjian tanggal 3 April 2024 dengan hutang pokok sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah) yang belum dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan hukum Tergugat telah Cidera Janji/ Wanprestasi yang merugikan Penggugat; dst.... |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
