Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1001/Pdt.G/2026/PN Dps I Made Darma I Ketut Agus Aryana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1001/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Darma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putu Suta Sadnyana, S.H., M.H.I Made Darma
Tergugat
NoNama
1I Ketut Agus Aryana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Pinjam Uang tanggal 12 September 2023  dan Surat Perjanjian tanggal 3 April 2024 adalah sah dan mengikat;

3. Menyatakan hukum Tergugat sah berhutang kepada Penggugat karena meminjam uang sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjam Uang tanggal 12 September 2023 dengan hutang pokok sebesar Rp. 7.550.000.000, ( Tujuh miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Surat Perjanjian tanggal 3 April 2024 dengan hutang pokok sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah) yang belum dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan hukum Tergugat telah Cidera Janji/ Wanprestasi yang merugikan Penggugat;

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak