Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2024/PN Dps 1.PT Bali Griya Pesona
2.PT Bali Kapat Pratama
Kepala Sub Direktorat II Bidang Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT Bali Griya Pesona
2PT Bali Kapat Pratama
Termohon
NoNama
1Kepala Sub Direktorat II Bidang Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang telah menyita harta benda milik PARA PEMOHON diantaranya:
  1. Tanah dan bangunan berupa Abisha Hotel Sanur yang terletak di Jl. Bypass Ngurah Rai No. 402, Kel. Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80228 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 234 atas nama PT Bali Griya Pesona (PEMOHON I);
  2. Tanah dan bangunan berupa Abisha Resort Jimbaran yang terletak di Jl. Wisma Udayana, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5706 atas nama PT Bali Kapat Pratama (PEMOHON II);

adalah tidak sah secara hukum karena penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak memenuhi unsur Pasal 39 ayat (1) KUHAP, oleh karenanya penyitaan yang dilakukan TERMOHON tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan harta benda milik PARA PEMOHON yang telah disita sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP, diantaranya:
  1. Tanah dan bangunan berupa Abisha Hotel Sanur yang terletak di Jl. Bypass Ngurah Rai No. 402, Kel. Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80228 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 234 atas nama PT Bali Griya Pesona (PEMOHON I);
  2. Tanah dan bangunan berupa Abisha Resort Jimbaran yang terletak di Jl. Wisma Udayana, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5706 atas nama PT Bali Kapat Pratama (PEMOHON II);
  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya