Dakwaan |
Dakwaan:
KESATU :
------Bahwa ia Terdakwa WIJAYA PANDAPOTAN SIDAURUK pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Areal parkir Lion Parcel, jalan Bay pass Ngurah Rai No. 99 A Kelurahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian Resor Kota Denpasar satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas kepolisian Resor Kota Denpasar satuan narkoba yaitu saksi Lukianto, saksi I Putu Agus Suputra, saksi Agus Prayudhi Artha, SH beserta Team melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat Areal parkir Lion Parcel di jalan Bay pass Ngurah Rai No. 99 A, Kelurahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyakat umum dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti di tangan kanan terdakwa yang sedang memegang paket terbungkus isolasi warna coklat dan paket tersebut dibuka didalamnya berisi kaos warna hitam yang didalamnya berisi kaos warna coklat di dalamnya berisi kardus diisolasi warna coklat yang di dalamnya berisi daun, biji dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja yang diakui sebagai milik dari terdakwa dan ditemukan juga barang berupa 1 (satu) buah HP merk I phone warna hijau berada disaku kiri depan celana yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk I phone tersebut dipergunakan oleh terdakwa dalam pemesanan narkotika jenis ganja tersebut .
-
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa di Jl. Mataram Gg. Tunjung No. 29 kamar No. 40, Banjar. Plasa, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan ditemukan barang berupa 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) gulung isolasi kertas, 3 (tiga) bungkus kertas papir yang ditemukan di dalam almari di kost terdakwa
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana terdakwa membeli pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 melalui media social Instagram dengan akun rusakutub, kemudian pada tanggal 30 April 2024 sekitar jam 19.00 wita , terdakwa menerima paket tersebut dari karyawan Lion Parcel di Jl. Bay pas Ngurah Rai No. 99 A, Kel./Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar
- Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut kemudian ditimbang sesuai dengan surat Sprin Timbang /114/B/IV/2024/ Satresnarkoba tanggal 30 April 2024 , diketahui berat 1 (satu) kardus yang berisi daun, biji dan batang kering narkotika jenis ganja yaitu 269 gram brutto atau 190 gram netto .
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja tersebut kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan No. Lab : 599 / NNF/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3918/2024/ NF berupa daun dan biji kering serta 8749/2023/NF berupa daun kering seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3919/ 2024/ NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/ atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis ganja tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa ia Terdakwa WIJAYA PANDAPOTAN SIDAURUK pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Areal parkir Lion Parcel, jalan Bay pass Ngurah Rai No. 99 A Kelurahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan,Kota Denpasar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana terdakwa membelinya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 melalui media social Instagram dengan akun rusakutub, lalu pada tanggal 30 April 2024 sekitar jam 19.00 wita , terdakwa menerima paket tersebut dari karyawan Lion Parcel di Jl. Bay pas Ngurah Rai No. 99 A, Kel./Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan pada saat itu petugas kepolisian Resor Kota Denpasar satuan narkoba yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika dan telah pula melakuan penyelidikan terhadap terdakwa selanjutnya petugas kepolisian Resor Kota Denpasar satuan narkoba yaitu saksi Lukianto, saksi I Putu Agus Suputra, saksi Agus Prayudhi Artha, SH beserta Team melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat Areal parkir Lion Parcel di jalan Bay pass Ngurah Rai No. 99 A, Kelurahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyakat umum dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti di tangan kanan terdakwa yang sedang memegang paket terbungkus isolasi warna coklat dan paket tersebut dibuka didalamnya berisi kaos warna hitam yang didalamnya berisi kaos warna coklat di dalamnya berisi kardus diisolasi warna coklat yang di dalamnya berisi daun, biji dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja yang diakui sebagai milik dari terdakwa dan ditemukan juga barang berupa 1 (satu) buah HP merk I phone warna hijau berada disaku kiri depan celana yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk I phone tersebut dipergunakan oleh terdakwa dalam pemesanan narkotika jenis ganja tersebut .
-
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa di Jl. Mataram Gg. Tunjung No. 29 kamar No. 40, Banjar. Plasa, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan ditemukan barang berupa 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) gulung isolasi kertas, 3 (tiga) bungkus kertas papir yang ditemukan di dalam almari di kost terdakwa
- Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut kemudian ditimbang sesuai dengan surat Sprin Timbang /114/B/IV/2024/ Satresnarkoba tanggal 30 April 2024 , diketahui berat 1 (satu) kardus yang berisi daun, biji dan batang kering narkotika jenis ganja yaitu 269 gram brutto atau 190 gram netto .
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja tersebut kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan No. Lab : 599 / NNF/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3918/2024/ NF berupa daun dan biji kering serta 8749/2023/NF berupa daun kering seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3919/ 2024/ NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/ atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
|