Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
864/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH Ida bagus Eka Swastika Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 864/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3387/N.1.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ida bagus Eka Swastika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-509/DENPA.NARKO/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

IDA BAGUS EKA SWASTIKA

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur / tanggal lahir

:

45 Tahun / 14 Januari 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jln. Diponegoro No. 55 X, Br. Pekambingan, Kel. / Ds. Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Swasta (Pembuat Papan Reklame)

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 12 Juni 2024 s/d tanggal 15 Juni 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN.

:

Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d tanggal 12 September 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September  2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa IDA BAGUS EKA SWASTIKA pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekira 01.30 wita  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Buru Nomor 24B, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wita, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 55 X, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Terdakwa menghubungi DOYOK (Daftar Pencarian Orang) menggunakan handphone merk Poco milik Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah mentransfer uang pembelian Narkotika yang Terdakwa kepada DOYOK (DPO) yang nomor rekeningnya sudah Terdakwa tidak ingat lagi, lalu Terdakwa diberikan alamat tempelan paket Narkotika yang dipesannya oleh DOYOK (DPO) pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.15 wita, yang berlokasi di samping pot bunga yang berada dipinggir Jalan Pulau Buru, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah itu Terdakwa menuju ke alamat tempelan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. DK 6035 YI, setibanya di lokasi sekira pukul 01.30 wita, lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) botol air mineral yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram lalu Terdakwa mengambilnya dengan tangan dan membawanya sambil mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. DK 6035 YI, namun saat Terdakwa sedang melintas di depan rumah yang berada di Jalan Pulau Buru Nomor 24B, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi I Kadek Sudiana, Saksi I Putu Krisna Aditama, SH.,MH., Saksi I Nyoman Joni,SH., dan Saksi Putu Lanang Dirgantara,SH. beserta anggota Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya yang dipimpin oleh IPTU I Wayan Widiartha,SH., yang sebelumnya sudah mendapat informasi mengenai perbuatan Terdakwa, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung mengamankan Terdakwa, dan setelah ditanyakan identitasnya yang diakui oleh Terdakwa bernama IDA BAGUS EKA SWASTIKA, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi masyarakat umum yaitu Saksi Achmad Holdi dan Saksi A.Ridho Affarel yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) botol air mineral yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram di tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Poco dibawa oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. DK 6035 YI yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan mengenai kristal bening tersebut yang dijelaskan oleh Terdakwa merupakan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari DOYOK (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang mana  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yeng berwenang terkait adanya 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram tersebut, setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 01.50 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 55 X, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yang disaksikan oleh Saksi Achmad Holdi dan Saksi A.Ridho Affarel, ternyata di dalam rak gantung yang berada di kamar mandi rumah Terdakwa ditemukan barang-barang antara lain : 1 (satu) buah bong, 1 (satu) potongan pipet putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah lakban warna coklat yang yang diakui seluruhnya merupakan milik Terdakwa, maka selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar membawa Terdakwa dan seluruh Barang Bukti ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 860/NNF/2024, tanggal 12 Juni 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan Nomor :
  1. 5823/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5824/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa IDA BAGUS EKA SWASTIKA pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekira 01.30 wita  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Buru Nomor 24B, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. DK 6035 YI, melakukan transaksi terkait Narkotika diseputaran Jalan Pulau Buru, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, maka untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi I Kadek Sudiana, Saksi I Putu Krisna Aditama, SH.,MH., Saksi I Nyoman Joni,SH., dan Saksi Putu Lanang Dirgantara,SH. beserta anggota Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya yang dipimpin oleh IPTU I Wayan Widiartha,SH., mendatangi lokasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wita, setibanya disana terlihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. DK 6035 YI sebagaimana informasi, sehingga Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung memberhentikan laki-laki tersebut yang merupakan Terdakwa di depan rumah yang berada di Jalan Pulau Buru Nomor 24B, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan setelah ditanyakan identitasnya yang diakui oleh Terdakwa bernama IDA BAGUS EKA SWASTIKA, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi masyarakat umum yaitu Saksi Achmad Holdi dan Saksi A.Ridho Affarel yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) botol air mineral yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram ditemukan di tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Poco dibawa oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. DK 6035 YI yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan mengenai kristal bening tersebut yang dijelaskan oleh Terdakwa merupakan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yeng berwenang terkait keberadaan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram tersebut, setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 01.50 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 55 X, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yang disaksikan oleh Saksi Achmad Holdi dan Saksi A.Ridho Affarel, ternyata di dalam rak gantung yang berada di kamar mandi rumah Terdakwa ditemukan barang-barang antara lain : 1 (satu) buah bong, 1 (satu) potongan pipet putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah lakban warna coklat yang yang diakui seluruhnya merupakan milik Terdakwa, maka selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar membawa Terdakwa dan seluruh Barang Bukti ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 860/NNF/2024, tanggal 12 Juni 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan Nomor :
  1. 5823/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5824/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

--------- Bahwa Terdakwa IDA BAGUS OKA SWASTIKA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 23.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kamar mandi rumah Terdakwa beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 55 X, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa tanpa memiliki surat izin dari pejabat atau pihak yang berwenang ataupun rekomendasi medis dari dokter untuk menggunakan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) telah menggunakan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan cara setelah Terdakwa mendapatkan paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang dipesannya dari Sdr. DOYOK (Daftar Pencarian Orang atau DPO) lalu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa, setibanya di rumah lalu Terdakwa membuat membuat alat hisap Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) atau bong kemudian Terdakwa memasukkan serbuk Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan Bong dan Terdakwa membakarnya menggunakan korek api hingga mengeluarkan asap, setelah itu Terdakwa menghisap asap hasil pembakaran Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut melalui pipet seperti orang merokok hingga asap hasil pembakarannya habis, yang mana setelah menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut, Terdakwa merasa Terdakwa merasa pikiran lebih tenang dan stamina lebih segar;
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekira 01.30 wita, bertempat di Jalan Pulau Buru Nomor 24B, Banjar Pekambingan, Kelurahan / Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi I Kadek Sudiana, Saksi I Putu Krisna Aditama, SH.,MH., Saksi I Nyoman Joni,SH., dan Saksi Putu Lanang Dirgantara,SH. beserta anggota Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya yang dipimpin oleh IPTU I Wayan Widiartha,SH., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada saat penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram merupakan milik Terdakwa dengan tujuan Terdakwa konsumsi atau pergunakan sendiri tanpa dilengkapi izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dan tanpa adanya rekomendasi medis dari dokter;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 860/NNF/2024, tanggal 12 Juni 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan Nomor :
  1. 5823/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5824/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Assesmen Medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Nomor Pengantar : B/Speng-389/VIII/KES.15/2024/Rumkit, tanggal 09 Agustus 2024 yang telah melakukan pemeriksaan assesmen terhadap IDA BAGUS EKA SWASTIKA pada tanggal 05 Agustus 2024 dengan Kesimpulan : Mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamina (sabu) tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan sabu dengan tipe pemakaian situasional.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya